Polda Yogyakarta Hentikan Penyidikan Meila Nurul Fajriah Pendamping 30 Korban Kekerasan Seksual
Polisi hentikan penyidikan pembela HAM dan pendamping korban kekerasan seksual, Meila Nurul Fajriah.
Kepolisian Daerah DI Yogyakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Meila Nurul Fajriah, pendamping korban kekerasan seksual di Yogyakarta. YLBHI-LBH Yogyakarta menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polda Yogyakarta atas kasus Meila Nurul Fajriah, pada Selasa, 6 Agustus 2024. Meila adalah aktivis HAM dan pendamping kasus kekerasan seksual yang dipolisikan oleh Ibrahim Malik, terduga pelaku kasus kekerasan seksual.
Baca juga: #KamiBersamaMeila: Negara Harus Berhenti Kriminalisasi Perempuan Pembela Korban
”Dari hasil itu (bukti baru), kemudian kami lakukan gelar perkara, kemudian kami simpulkan bahwa kami (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Saudara IM,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Idham Mahdi, Rabu (7/8/2024), seperti dilansir dari Kompas.
Meila dijerat dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE. “Penghentian penyidikan ini adalah momen untuk kita terus bersama-sama menuntut penghentian kriminalisasi aktivis HAM dan pendamping kasus kekerasan seksual,” ungkap YLBHI-LBH Yogya dalam keterangan resmi mereka. Seperti diketahui sebelumnya, Meila adalah Advokat LBH Yogyakarta-YLBHI yang mendampingi 30 korban kekerasan seksual pada tahun 2020-2021. Ia dilaporkan Malik, terduga pelaku ke Polda DIY pada 28 Desember 2021.
Baca juga: SKB UU ITE Bawa Kemajuan, Tapi Revisi UU Tetap Diperlukan
YLBHI-LBH Yogya memandang solidaritas dan kerja kawan-kawan masyarakat sipil dalam memberikan dukungan terhadap pendamping Korban membuahkan hasil sekaligus menegaskan ini adalah kemenangan bersama. “Meila dan segenap keluarga besar LBH Yogyakarta dan YLBHI mengucapkan terimakasih dan apresiasi,” tambah YLBHI-LBH Yogya.