December 5, 2025
Issues Politics & Society

7 Polisi Pembunuh Affan Kena Sanksi Ringan 20 Hari 

Sebanyak tujuh personil Brimob menjalani pemeriksaan buntut kasus pembunuhan Affan Kurniawan, (28/8) lalu.

  • August 29, 2025
  • 3 min read
  • 2713 Views
7 Polisi Pembunuh Affan Kena Sanksi Ringan 20 Hari 

Polisi memeriksa tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) terkait kematian Affan Kurniawan, 21. Pengemudi ojek daring itu dilindas kendaraan rantis di Jalan Penjernihan I, Bendungan Hilir, (28/8). 

Rekaman video memperlihatkan kendaraan seberat 12,5 ton itu menabrak Affan yang tengah mengantar pesanan. Meski sempat berhenti sejenak, kendaraan tersebut kembali melaju hingga tubuh korban dilindas. Affan sempat dibawa ke Rumah Sakit Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Namun ia meninggal akibat luka berat. 

Baca Juga: Masihkah DPR Mewakili Kita?

Kematian Affan memicu amarah publik dan aksi solidaritas para pengemudi ojek daring yang mendatangi Markas Brimob Polda Metro Jaya sejak malam kejadian. Polda Metro Jaya langsung mengamankan tujuh anggota Brimob serta menyita kendaraan rantis sebagai barang bukti. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk kemungkinan sanksi tegas hingga pemecatan jika terbukti bersalah. 

“Bakal transparan dan objektif, melibatkan pihak eksternal. Dan kita tetap luruskan, seluruh pihak terkait dengan masalah ini akan kita proses. Tidak ada yang kita tutup-tutupi,” ucapnya. 

Menggunakan kaos berwarna hijau yang bertuliskan “Titipan Patsus Propam Polri”, ketujuhnya diperiksa pada (29/8) dan disiarkan live langsung pada akun Instagram Divisi Propam Polri, @divisipropampolri. 

Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Ketujuh polisi itu kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Polri. 

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Hakim dalam konfrensi pers yang ditayangkan di Instagram Divisi Human Polri menyatakan pihaknya akan fokus kepada sanksi etik terlebih dahulu. Setelahnya, kasus baru akan dilimpahkan untuk pidana. Ia dan segenap insitusi kepolisian pun berkomitmen menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. 

“Saya Kadiv Propam tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas,” ungkap Abdul Karim. 

Baca Juga: Kursi Roda di Barisan Depan Demo Krisis Iklim

Kapolri dan Presiden Angkat Bicara 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas insiden yang menimpa Affan Kurniawan. Ia menyatakan dukacita mendalam kepada keluarga korban dan seluruh komunitas ojek daring. Kapolri menegaskan telah memerintahkan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Ia berharap pengamanan demonstrasi ke depan bisa dikelola lebih baik agar hal tragis serupa tidak terulang 

Sementara Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan sikapnya yang diunggah di kanal YouTube dan X resmi,  menyampaikan belasungkawa yang tulus untuk keluarga Affan. Ia akan menjamin kehidupan keluarga mendiang Affan dan memerintahkan pengusutan tuntas insiden ini. 

Baca Juga: Di Tengah Aksi Buruh dan Mahasiswa, DPR Justru Ramai-ramai WFH

“Saya sudah perintahkan agar insiden tadi malam diusut secara tuntas dan transparan serta petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab. Seandainya ditemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. 

About Author

Jasmine Floretta V.D

Jasmine Floretta V.D. adalah pencinta kucing garis keras yang gemar membaca atau binge-watching Netflix di waktu senggangnya. Ia adalah lulusan Sastra Jepang dan Kajian Gender UI yang memiliki ketertarikan mendalam pada kajian budaya dan peran ibu atau motherhood.