Politics & Society

Pasal-pasal Soal Kontrasepsi di RKUHP Akan Batasi Pendidikan Seks di Indonesia

Jika RKUHP diberlakukan, kesempatan masyarakat mendapatkan pendidikan seks yang penting namun dianggap tabu pun semakin terbatas.

Avatar
  • January 29, 2018
  • 5 min read
  • 1319 Views
Pasal-pasal Soal Kontrasepsi di RKUHP Akan Batasi Pendidikan Seks di Indonesia

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuat untuk melakukan pembaruan terhadap hukum positif di Indonesia, yang selama ini masih berpegang teguh pada kodifikasi yang dilakukan pada zaman kolonial Belanda. Proses pembaruan ini untuk menyelaraskan kondisi Indonesia saat ini dengan peraturan yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang mulai berlaku di Indonesia sejak 1918. Oleh karenanya, ada perlakuan terhadap pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, mulai dari perubahan unsur-unsur pasal, perubahan pidana yang dikenakan, hingga penghapusan maupun penambahan pasal.

RKUHP yang sejatinya telah dirumuskan dan dikaji selama bertahun-tahun ini menimbulkan berbagai polemik. Polemik-polemik tersebut antara lain disebabkan pasal-pasal yang cenderung tidak menjamin keberlangsungan hidup dan hak asasi yang terdapat pada individu sebagai warga negara Indonesia. Bahkan, ada beberapa pasal yang cenderung mengkriminalisasi keberadaan beberapa kelompok masyarakat, dan hak kehidupan mereka sebagai warga negara pun tidak terjamin.

 

 

Selain itu, ada pula beberapa pasal yang cenderung membatasi gerak-gerik masyarakat untuk memberikan penyuluhan, sosialisasi terhadap suatu isu, serta memberikan pendidikan mengenai suatu hal, yang materinya belum diberikan oleh pemerintah sepenuhnya. Salah satunya adalah Pasal 481 RKHUP sebagai berikut, yang cenderung membatasi pemberian edukasi kepada masyarakat karena mengkriminalisasi pemberian edukasi mengenai alat kontrasepsi.

Pasal 481
Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pada Pasal 483 RKUHP, dijelaskan bahwa pidana ditiadakan jika tindakan seperti yang disebut pada Pasal 481 RKUHP dilakukan oleh petugas yang berwenang. Berikut bunyi dari Pasal 483 RKUHP.

Pasal 483
Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 dan Pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.

Dilihat dari unsur masing-masing pasal, Pasal 481 RKUHP menyebutkan bahwa pidana dikenakan pada orang yang tanpa hak mempertunjukkan, menawarkan, dan menyiarkan tulisan tanpa diminta mengenai alat pencegah kehamilan. Jika dikaitkan dengan Pasal 483 RKUHP, maka orang yang memiliki hak untuk melakukan hal tersebut hanyalah para petugas yang berwenang. Para perumus RKUHP mungkin merujuk pada petugas yang bekerja di rumah sakit ketika mereka merumuskan kata ‘petugas’ pada Pasal 483 RKUHP, namun tidak ada penjelasan yang rinci mengenai siapa saja petugas tersebut dan petugas mana saja yang memang berwenang dalam menunjukkan, menawarkan, dan menyiarkan alat  pencegah kehamilan.

Jika yang memiliki hak hanyalah para petugas yang bekerja di rumah sakit, seperti dokter spesialis obstetri maupun para ginekolog, maka para aktivis yang bekerja untuk mengampanyekan kesehatan reproduksi, para guru yang mengajarkan kesehatan reproduksi dalam pelajaran Biologi, dan para peneliti di bidang kesehatan reproduksi tidak dapat mengkaji maupun memberikan informasi mengenai manfaat dari alat kontrasepsi, seperti kondom dan pil KB. Para guru tidak dapat menjelaskan manfaat penggunaan alat kontrasepsi tersebut kepada para muridnya guna pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan. Para peneliti pun tidak dapat menjabarkan pengaruh penggunaan alat kontrasepsi terhadap pencegahan penyebaran penyakit menular seksual. Orang tua pun tidak dapat memberikan pendidikan seks yang semestinya kepada anak-anaknya.

Jika pemberlakuan pasal-pasal ini diperluas, maka laman mengenai pendidikan seks di internet memiliki potensi untuk diboikot. Hal ini akan membatasi akses pemberian maupun mendapatkan informasi mengenai kesehatan reproduksi. Kurang tersedia informasi mengenai pencegahan kehamilan berpengaruh pada meningkatnya hubungan seksual tanpa proteksi dan pengetahuan yang mendalam mengenai hubungan yang sehat, sehingga kehamilan yang tidak diinginkan maupun penyakit menular seksual, yang seharusnya dapat dicegah dengan penggunaan alat kontrasepsi, semakin marak.

Merujuk kembali pada Pasal 483 RKUHP, peniadaan pidana dapat menimbulkan celah-celah hukum terhadap petugas yang menawarkan alat kontrasepsi yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Sebagai contoh, seorang petugas yang jabatannya termasuk dalam kelompok yang berwenang menawarkan alat pencegah kehamilan memberikan alat yang tidak sesuai dengan kondisi kesehatan pasien karena tidak dilakukannya pemeriksaan kesehatan sebelum diberikannya alat. Selain itu, para petugas bisa saja tidak dikenakan pidana jika perintah jabatan yang didapatkannya dianggap sah dan dilakukan, meskipun sebenarnya perintah tersebut tidak sah dan petugas tidak mengetahui hal tersebut.

Pemberlakuan Pasal 481 dan 483 RKUHP ini nantinya akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 72 butir d UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelumnya pada butir b, disebutkan bahwa setiap orang berhak menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.  Dengan disebutkannya hal tersebut, maka setiap orang seharusnya memiliki kebebasan memperoleh informasi mengenai kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan alat kontrasepsi, dari sumber-sumber yang orang tersebut anggap kredibel.

Pada undang-undang tersebut, tidak disebutkan bahwa hanya petugas yang berwenang maupun pemerintah yang wajib memberikan informasi mengenai alat kontrasepsi. Pemberlakuan pasal-pasal RKUHP tersebut dapat memberikan kejelasan peran pihak-pihak yang berhak menyebarkan informasi, akan tetapi kejelasan tersebut hanya akan menimbulkan opresi.

Pemberlakuan pasal-pasal RKUHP mengenai penyebaran informasi alat pencegahan kehamilan dapat mengakibatkan keterbatasan dalam perolehan informasi yang kredibel dan akurat. Selain itu, jika pasal-pasal tersebut diberlakukan, kesempatan masyarakat mendapatkan pendidikan seks yang penting namun dianggap tabu pun semakin terbatas. Sangat disayangkan hal ini dapat mengakibatkan kemunduran dalam bidang pendidikan, terutama pendidikan mengenai kesehatan reproduksi. Ada baiknya jika pasal-pasal tersebut dikaji lebih lanjut dan mendalam, serta dilihat pengaruh jangka panjangnya, sehingga dalam praktiknya nanti tidak terjadi opresi yang sistematis.

Eritha Sheryne senang mengekspresikan dirinya melalui tulisan.



#waveforequality


Avatar
About Author

Eritha Sheryne 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *