January 11, 2026
Issues Politics & Society

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21, Bagaimana Efektivitasnya?

Pembebasan pajak yang dilakukan pemerintah memang terdengar segar, terutama untuk sektor yang sempat lesu. Namun, semuanya akan percuma tanpa implementasi ketat.

  • January 11, 2026
  • 4 min read
  • 176 Views
Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21, Bagaimana Efektivitasnya?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2026. Aturan ini membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai selama Januari hingga Desember 2026. Dalam kata lain, pemerintah akan menanggung pajak tersebut selama satu tahun penuh. 

Ada beberapa kriteria pegawai yang mendapatkan pembebasan pajak. Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan fiskal ini menyasar lima sektor utama yang menyerap tenaga kerja tinggi, tapi rentan terhadap fluktuasi ekonomi, yakni industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta pariwisata.

Besaran gaji dan status pegawai yang pajaknya dibebaskan pun diatur. Pembebasan pajak menyasar pegawai tetap, yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Sementara untuk pegawai tidak tetap atau lepas, syaratnya memiliki upah harian maksimal Rp500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp10 juta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bilang, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan stabilitas ekononomi dan sosial di tahun ini. 

“Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ungkapnya, sebagaimana tertulis di Kompas.com, Senin (5/1).

Kebijakan ini terdengar segar. Namun ada beberapa pertanyaannya yang mengikutinya. Apakah kebijakan ini efektif? Bagaimana pembebasan pajak bisa mendongkrak daya beli masyarakat? Dan apa saja yang dibutuhkan agar kebijakan ini berhasil tanpa penyelewengan? 

Baca juga: Wacana Gubernur Jakarta Terapkan Tarif Mikrotrans, Akankah Dibarengi Perbaikan Kualitas?

Penerimaan Pajak Pemerintah 

Menanggung pajak para pegawai sebenarnya langkah yang cukup kontradiktif dengan target pemerintah untuk menghasilkan pendapatan pajak yang besar. Melansir Bisnis.com, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun di 2026.

Mengalihkan penerimaan menjadi belanja negara tentu saja akan menguras sedikit pendapatan. Namun, Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Rani Septyarini mengatakan pemerintah nampaknya bisa mengompensasi kehilangan pendapatan pajak itu dengan konsumsi yang lebih tinggi dan aktivitas ekonomi yang meningkat. 

Kebijakan semacam ini, kata Rani, pernah diambil saat pandemi Covid-19. Pemerintah kala itu, menggunakan instrumen serupa untuk menjaga daya beli dan keberlangsungan industri. 

“Mungkin perbedaannya di 2026 ini lebih targeted karena hanya menyasar pada beberapa sektor padat karya dan kelompok pendapatan tertentu,” jelasnya ketika dihubungi Magdalene pada Jumat (9/1). 

Rani menilai kebijakan ini cukup efektif karena menyasar sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja tinggi, tetapi mengalami PHK besar-besaran tahun kemarin. Melansir Kontan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan, tenaga kerja yang ter-PHK di tahun 2025 berasal dari sektor padat karya.

Harapannya, tambahan pendapatan yang diterima pegawai di sektor yang dipilih juga relatif menengah ke bawah. Setiap tambahan pendapatan yang diterima para pegawai berpotensi untuk langsung dibelanjakan. “Bisa dibelanjakan untuk kebutuhan dasar, transportasi pendidikan, dan konsumsi-konsumsi lainnya,” ujar Rani.  

Baca juga: Kenaikan Tukin 100 Persen di ESDM: Saat APBN 2026 Sudah Terlalu Berat

Ruang Evaluasi 

Dilansir dari Katadata.co.id, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai dampak pembebasan PPH 21 hanya terbatas pada sektor formal. Padahal, menurutnya, lebih dari 60 persen tenaga kerja berada di sektor informal. 

Maka dari itu, walau cepat mendorong konsumsi, dorongan kebijakan ini menjadi kurang signifikan untuk ekonomi nasional. Di sisi lain, Rani menambahkan pemerintah seharusnya mengevaluasi kebijakan dengan secara selektif memperluas sektor untuk dibebaskan pajak. 

Selain itu, pemerintah juga harus mengawasi dengan ketat pengejawantahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini dijalankan dengan tetap memotong pajak secara administratif, tetapi nilainya dikembalikan kepada pekerja melalui perusahaan. Maka dari itu, terdapat potensi perusahaan menyimpan uang pajak yang sebenarnya sudah ditanggung pemerintah. 

Untuk mengatasi masalah ini, Perusahaan wajib membuat bukti potong dan melaporkan pajak yang ditanggung pemerintah telah dibayarkan kembali secara tunai ke pekerja. Rani berpendapat, pemerintah harus memiliki sistem pelaporan yang terintegrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Pelaporan ini berguna supaya para pekerja bisa melaporkan jika terjadi penyelewengan. “Efektivitas kebijakan ini tergantung di lapangan, bagaimana pengawasan DJP dan mekanisme pengaduan jika pekerja tidak menerima potongan pajak,” terang Rani. 

Baca juga: 5 Kebijakan yang Mempersulit Kelas Menengah di 2025

“Jadi harus ada pengawasan dari DJP dan kerjasama dari para pekerja sendiri untuk melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian kebijakan,” lanjutnya. Sebab, indikator keberhasilan kebijakan ini adalah perubahan take home pay pekerja penerima insentif. 

Selain itu juga, pemerintah harus terus mengevaluasi fiskal yang terdampak dari kebijakan ini. Evaluasi tersebut dilakukan dengan membandingkan penerimaan pajak yang hilang dan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Pembebasan pajak baru dapat dikatakan berhasil, jika pajak yang hilang benar-benar tertutup oleh daya beli masyarakat yang naik. 

Ilustrasi oleh: Karina Tungari

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.