Politics & Society

Sunat Perempuan: Dari Tradisi ke Medikalisasi

Praktik sunat perempuan masih marak di Indonesia karena gabungan tradisi, konservatisme agama, dan komersialisasi layanan medis.

Avatar
  • May 14, 2018
  • 8 min read
  • 1285 Views
Sunat Perempuan: Dari Tradisi ke Medikalisasi

Sebagian besar jurnalis perempuan yang hadir pada seminar tentang sunat perempuan hari itu tampak meringis ngeri mendengar penuturan dokter mengenai proses sunat perempuan.

Dokter Valleria, spesialis obstetri dan ginekologi dari Rumah Sakit Permata Cibubur, menekankan bahwa proses sunat perempuan yang dilakukan oleh tenaga medis di Indonesia berbeda dengan empat kategori mutilasi kelamin perempuan (Female Genital Mutilation/Cutting, FGM/C) temuan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

 

 

Empat kategori tersebut adalah pengangkatan sebagian atau seluruh bagian klitoris;  pengangkatan sebagian atau keseluruhan klitoris beserta labia minora atau kulit tipis di sekeliling vagina; penjahitan labia menjadi satu agar lubang vagina menjadi kecil dengan atau tidak dengan mengangkat bagian klitoris; dan semua tindakan yang dilakukan pada bagian luar alat kelamin perempuan (vulva).

“Jadi yang dilarang oleh WHO adalah FGM, bukan sunat perempuan. Yang dilarang (WHO) dan yang dilakukan di Indonesia dilaksanakan sesuai syariat itu berbeda 180 derajat. Di Indonesia kita melakukan sunat tanpa melukai klitoris,” ujar Valleria, dalam seminar yang diselenggarakan oleh Rumah Sunatan Dr. Mahdian tentang sunat perempuan dalam perspektif Islam dan kesehatan.

Mendengar kata perlukaan klitoris, para jurnalis perempuan itu kembali meringis. Membayangkannya saja membuat badan ngilu.

Valleria mengatakan bahwa sunat perempuan ini secara anatomis tidak memberikan perubahan bentuk atau bahkan mungkin tidak berdarah.

Ketika ditanya apa manfaat atau dampak yang ditimbulkan oleh prosesi sunat perempuan, Valleria mengaku masih belum ada penelitian mengenai manfaat sunat perempuan dari sisi medis.

Meski demikian, ia menambahkan: “Keuntungannya sama dengan khitan laki-laki. Jadi klitorisnya lebih mudah dibersihkan karena ketika kulitnya dibuka jadi tidak ada tumpukan smegma atau tumpukan kulit di sana karena itu adalah najis.”

Jika ada orang tua yang menanyakan soal sunat perempuan, Valleria mengatakan ia selalu menyarankan untuk menyunat anak-anak perempuan mereka dengan alasan menjalankan syariat agama.

Sami’na wa ato’na — aku mendengar maka aku taat,” ujarnya.

Sunat Perempuan VS. Perlukaan Genital

WHO mendefinisikan FGM/C sebagai “semua prosedur yang melibatkan penghilangan parsial atau keseluruhan genitalia eksternal perempuan atau perlukaan terhadap organ-organ genital perempuan untuk alasan-alasan non-medis.”

FGM/C, menurut WHO, adalah pelanggaran terhadap hak asasi anak perempuan dan perempuan, dan dikutuk oleh banyak perjanjian dan konvensi internasional, maupun oleh legislasi nasional di banyak negara.

Data menunjukkan bahwa perlukaan tersebut, bukan sunat perempuan seperti yang dikatakan oleh Valleria, banyak terjadi di Indonesia. Badan PBB untuk Dana Anak-anak, UNICEF, melaporkan bahwa hampir separuh anak perempuan (49 persen) berusia di bawah 12 tahun telah mengalami beberapa bentuk FGM/C.

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2017 melakukan penelitian di 10 provinsi dengan prevalensi tertinggi angka sunat perempuan berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)  2013. Ke-10 provinsi tersebut adalah Gorontalo (83,7 persen), Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Selatan, Riau, Jawa Barat, Sulawesi Barat, Jambi, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Istilah sunat perempuan itu sendiri pun diganti menjadi “Pemotongan Perlukaan Genital Perempuan” (PG2P).

“Hal ini dilakukan karena kalau kita tetap menggunakan istilah sunat perempuan seolah-olah kita menghapuskan apa yang dianggap baik apalagi masuk ke kategori sunah dalam kepercayaan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Nina Nurmila kepada Magdalene.

Dilakukan bersama Universitas Gadjah Mada, penelitian tersebut menemukan bahwa jenis PG2P yang banyak dipraktikkan di Indonesia adalah tipe satu dan tipe empat berdasarkan kategori WHO. Penelitian ini juga menemukan adanya kasus bayi di Banten yang meninggal dunia akibat pendarahan yang tidak kunjung berhenti setelah dilakukan PG2P.

“Di tiap daerah caranya berbeda-beda, manfaat (yang diyakini) pun berbeda-beda. Kalau di Banjar, mereka mempercayai kalau sunat perempuan manfaatnya agar gampang melahirkan, tidak genit, mudah dididik. Lalu di daerah lain ada yang bilang agar libidonya tidak tinggi,” ujar Nina.

Alasan yang diberikan kepada Ice, perempuan berusia 18 tahun asal Bugis, Sulawesi Selatan, adalah bahwa hal itu merupakan tradisi menuju proses pendewasaan dan agar Ice menjadi perempuan yang baik dan sehat.

Ice mengalami sunat perempuan saat ia berusia lima tahun, oleh seorang dukun sunat perempuan yang datang ke rumahnya.

“Aku takut banget sampai menangis, soalnya dikasih tahu kalau vaginaku di-pitok ayam,” ujar Ice.

Ia mengatakan bahwa sebagian besar teman-teman perempuannya yang sebaya menghadapi sunat perempuan, sebuah tradisi lumrah yang dirayakan besar-besaran.

“Saking biasanya, bahkan kamu bisa mulai sebuah obrolan dengan tanya, ‘Eh kamu sudah disunat belum?’,“ ujar Ice.

Berbeda dengan Ice dan kawan-kawan perempuan di Sulawesi sana, Hani, yang tinggal di Bandung, tidak menyadari soal sunat perempuan sampai ia membaca tulisan tentang hal itu dan kemudian tergelitik untuk bertanya pada ibunya.

“Ibuku enggak pernah cerita apa-apa, dan pas ditanya, beliau menyuruh saya untuk bertanya pada Nenek. Nenek dengan bangga bilang cuma dia yang bisa melakukan sunat perempuan. Aku kaget, dan bilang dalam hati, ‘pantas (klitorisku) hampir enggak ada,” ujar mahasiswi berusia 19 tahun itu.

Muhammad Fadli, dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi dari RS Fatmawati, mengatakan sunat perempuan tidak memiliki manfaat medis, malah bisa berbahaya.

“Di penis ada yang namanya prepusium, yang menutupi saluran kencing, nah kalau di perempuan enggak ada. Smegma itu akan hilang sendiri, santai saja. (Selaput) yang putih-putih ketika bayi lahir itu, itu akan hilang sendiri,” ujarnya.

“Sunat pada laki-laki bisa mencegah infeksi saluran kencing, tapi pada perempuan enggak. Kalau dilukai (kelamin perempuan) malah bisa infeksi.”

Dari Tradisi ke Medikalisasi

Di Indonesia, praktik sunat perempuan sudah berjalan secara turun temurun di beberapa tradisi, menurut antropolog salah satu ahli sosiologi dan antropologi Agama  Lies Marcoes.

“Sunat, yang disebut tetesan kalau di Jawa sudah ada di kebudayaan Jawa. Bukan hanya di kebudayaan Jawa, kebudayaan Bugis, Sunda, Bali, juga memiliki tradisi inisiasi, tradisi penanda untuk perempuannya. Nah, sunat ini sendiri adalah salah satu penanda bagi perempuan melalui ritual pada anak,” ujar Lies dalam wawancara lewat telepon.

Di Indonesia, polemik  mengenai isu sunat perempuan sudah bergulir sejak 2006 ketika menteri kesehatan mengeluarkan surat edaran yang melarang praktik sunat perempuan. Surat tersebut tidak disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang kemudian pada 2008 mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan Perempuan.

Fatwa itu berbunyi: (1) Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam; (2) Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).

“Dari fatwa ini, MUI berada di jalan tengah, tidak memperbolehkan untuk berlebih-lebihan dalam sunat perempuan tapi juga tidak membolehkan adanya pelarangan pada praktek sunat perempuan ini,” ujar Fuad Thohari, Sekretaris Komisi Fatwa MUI yang juga menjadi narasumber dalam seminar Rumah Sunatan.

Menteri kesehatan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636 Tahun 2010 tentang Sunat Perempuan, yang diprotes para aktivis karena dianggap melegitimasi praktik FGM/C dan memberi otoritas pada pekerja medis untuk melakukannya.

“Padahal dikeluarkannya surat (edaran 2006) itu sebenarnya untuk mengontrol warga negara agar tidak diperlakukan secara semena-mena oleh praktik di luar dunia medis, karena itu kan terkait dengan perlukaan. Makanya keluar surat edaran itu. Masalahnya kemudian surat itu diartikan oleh penyedia jasa kesehatan sebagai tanda negara menyetujui adanya praktik ini,” ujar Lies.

Meski peraturan 2010 tersebut kemudian dicabut lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014, praktik medikalisasi sunat perempuan masih terus berjalan. Padahal sudah jelas dituliskan bahwa sunat perempuan tidak boleh dilakukan jika tidak ada indikasi medis, dan sunat perempuan juga belum ditemukan manfaat dari segi medis.

Data Riskesdas 2013 menunjukkan bahwa praktik sunat paling tinggi dilakukan oleh bidan profesional (50,9 persen), kemudian bidan tradisional (40 persen), ahli sunat (6,8 persen), dan tenaga kesehatan lainnya (2,3 persen).

Komersialisasi layanan oleh dunia medis, ditambah meningkatnya konservatisme agama dalam masyarakat, membuat praktik sunat perempuan tetap tinggi karena diyakini sebagai tradisi keagamaan, ujar Lies.

Untuk mengadvokasi masyarakat mengenai bahaya sunat perempuan, dokter Muhammad Fadli mendorong adanya edukasi medis mengenai praktik ini.

“Jika tidak ada indikasi, dan tidak ada keluhan dari bayi, tidak perlu dilakukan apa-apa, enggak boleh bahkan. Pasien saya banyak yang nanya, di Jakarta pun juga ada. Saya bilang, saya tidak melakukan hal ini lagi karena hal ini dilarang. Dan dari situ mereka mulai bertanya dan ingin tahu lagi,” ujarnya.

“Sebenarnya mereka (masyarakat) menerima masukan, tapi terkadang ya memang ada yang disuruh sama orang tuanya atau memang karena faktor agama dan lain sebagainya,” tambahnya.

Nina dari Komnas Perempuan menyuarakan hal yang sama ketika ditanya mengenai cara menghentikan praktik sunat perempuan.

“Hal ini terjadi karena ketidaktahuan, sehingga kita harus mengedukasi. Tapi mengedukasinya ini harus dengan cara yang bertahap, tidak menohok,” ujar Nina.

Ia mengatakan ketika Komnas Perempuan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan pihak pemerintah lintas sektor, mulai dari bagian agama, pendidikan, dan kesehatan, mereka sedikit-demi sedikit mulai ingin belajar dan bertanya-tanya mengapa sunat perempuan memang tidak perlu lagi dilakukan.

“Di sesi awal, beberapa ada yang setuju. Namun ketika di sesi selanjutnya kita menghadirkan dari perspektif medis dan dokter Fadli menjelaskan bahwa sunat perempuan tidak ada manfaatnya, baru mereka berubah posisinya. Jadi memang intinya adalah edukasi, karena adanya ketidaktahuan. Kenapa di Indonesia banyak yang tidak tahu, karena ada economic interest-nya,” ujar Nina.

*Ilustrasi oleh Sarah Arifin

Baca tentang pelaku terbanyak kekerasan seksual terhadap perempuan.



#waveforequality


Avatar
About Author

Elma Adisya