Safe Space

Tak Hanya Fisik: Kenali Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Privat

Kenali bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender di ranah privat, mulai dari fisik sampai kekerasan terhadap anak.

Avatar
  • June 16, 2020
  • 4 min read
  • 1363 Views
Tak Hanya Fisik: Kenali Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Privat

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan dalam ranah privat dari tahun ke tahun. Situasi ini ternyata diperburuk oleh pandemi COVID-19 yang mengharuskan masyarakat melakukan pembatasan fisik dan sosial. Akibatnya, angka kekerasan dalam ranah privat meningkat selama wabah ini.

Survei daring oleh Komnas Perempuan baru-baru ini, tentang perubahan dinamika rumah tangga dalam masa pandemi COVID-19, menemukan bahwa pandemi COVID-19 membuat posisi perempuan semakin rentan terutama di ranah privat. Sebanyak 80 persen responden perempuan dari 2285 responden mengatakan mengalami kekerasan secara psikologis dan juga ekonomi.

 

 

Mengapa banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan? Menurut Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), secara garis besar, kekerasan berbasis gender merupakan terminologi payung untuk semua tindakan membahayakan yang dilakukan di luar kehendak orang tersebut yang didasarkan atas perbedaan peran laki-laki dan perempuan.

Budaya patriarki yang membuat posisi laki-laki dalam masyarakat lebih tinggi daripada posisi perempuan membuat perempuan banyak mengalami kekerasan baik dalam ranah privat maupun di ranah komunitas. Kekerasan tersebut tidak hanya terbatas pada fisik, tapi banyak yang lainnya. Kenali bentuk-bentuknya berikut ini.

  1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah segala bentuk tindakan langsung yang menggunakan kekuatan fisik atau menggunakan senjata secara sengaja untuk melukai korban. Lebih jauh lagi, kekerasan fisik ini dapat berujung kematian, atau biasa disebut femisida, pembunuhan karena korban adalah perempuan. Contoh terbaru adalah kasus pembunuhan perempuan berusia 18 tahun di Sulawesi Selatan oleh kakak laki-lakinya, yang menuduh korban melakukan hubungan seks di luar pernikahan dan mencoreng nama keluarga.

Baca juga: Survei Komnas Perempuan: KDRT Naik Selama Pandemi, Sedikit yang Melapor

  1. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis sering kali terabaikan oleh kita dan orang-orang di sekitar kita karena tidak ada bukti terlihat mata atas kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Kekerasan psikis secara garis besar merupakan tindakan  untuk membatasi, mengisolasi, menuduh, dan segala upaya yang membuat korban terserang secara emosional. Tindakan ini tidak selalu dibarengi dengan kekerasan secara fisik, bisa saja pelaku melakukannya dengan cara yang sangat halus dan memanipulasi bahkan membuat korban merasa bersalah.

Selain itu, pelaku juga bisa mengejek dan menghina, dengan tujuan untuk membatasi ekspresi korban seperti membatasi gaya berpakaian korban, atau membatasi siapa saja yang boleh dan tidak boleh korban temui. Dalam beberapa kasus, pelaku melakukan tindakan pengabaian secara emosional dan membuat korban merasa tidak berharga dan merasa bersalah. Hal ini mengakibatkan kondisi psikologis korban terganggu dan akhirnya meninggalkan trauma psikologis.

  1. Kekerasan Ekonomi

“Kamu mending di rumah saja enggak usah kerja.”

Pernah dengar kalimat tersebut? Perlu diketahui hal ini merupakan salah satu bentuk kekerasan ekonomi. Kekerasan dalam ranah ekonomi dapat diartikan sebagai segala bentuk perbuatan dengan tujuan membatasi kebebasan finansial korban. Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020, jumlah kasus di ranah privat dalam bentuk kekerasan ekonomi sebanyak 363 kasus.

Contoh lain kekerasan ekonomi adalah eksploitasi, pengabaian secara ekonomi, atau tidak menafkahi pasangannya. Kekerasan ini banyak sekali terjadi, dan menjadi salah satu alasan utama banyak pasangan bercerai.

Baca juga: Jangan Takut Mencampuri, Bantu Korban KDRT

  1. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual atau segala bentuk tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan banyak terjadi di ranah privat, dilakukan terutama oleh orang-orang terdekat. Komnas Perempuan mengelompokkan bentuk kekerasan seksual menjadi 15 bentuk, termasuk pelecehan seksual, pemaksaan kehamilan, pemaksaan tindakan aborsi, perbudakan seksual, pemaksaan kontrasepsi atau sterilisasi paksa, dan prostitusi paksa.

Bentuk yang paling banyak terjadi di ranah privat adalah pemerkosaan, termasuk dalam pernikahan, menurut Catahu Komnas Perempuan 2020. Dalam ranah rumah tangga, marital rape atau pemerkosaan sering kali tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan karena pandangan umum bahwa sudah menjadi kewajiban istri untuk melayani kebutuhan seksual suaminya.

  1. Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan dalam ranah privat tidak hanya terjadi dalam relasi pasangan saja, namun juga antara orang tua dan anak. Data Catahu Komnas Perempuan 2020 mencatat angka kekerasan terhadap anak perempuan naik hingga 65 persen dari 1.417 pada tahun 2018 menjadi 2.341 kasus di tahun 2019. Bentuk kekerasan tertinggi adalah inses.

Salah satu contoh kekerasan terhadap anak yang masih dilumrahkan dalam masyarakat adalah perkawinan anak. Padahal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menaikkan batas usia minimal perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dari 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki menjadi 19 tahun untuk keduanya. Sayangnya, kasus perkawinan anak masih banyak terjadi, mencabut hak anak di antaranya untuk mendapatkan pendidikan.

Artikel ini didukung oleh hibah Splice Lights On Fund dari Splice Media.

Jika memerlukan bantuan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, silakan hubungi Komnas Perempuan (021-3903963, [email protected]); Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan/LBH APIK (021-87797289, WA: 0813-8882-2669, [email protected]). Klik daftar lengkap lembaga penyedia layanan di sini.



#waveforequality


Avatar
About Author

Elma Adisya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *