Health Lifestyle

Jerat Rokok Elektrik untuk Perempuan: Kisah ‘Vaping’ dari Aceh

Perempuan di Aceh terjerat dalam ketergantungan terhadap rokok elektrik ketika akan keluar dari kecanduan rokok biasa.

Avatar
  • January 21, 2020
  • 6 min read
  • 1133 Views
Jerat Rokok Elektrik untuk Perempuan: Kisah ‘Vaping’ dari Aceh

Indonesia masih menjadi surganya perokok. Prevalensi perokok laki-laki masih tertinggi di dunia, dengan 62,9 persen dari populasi laki-laki di atas 15 tahun mengonsumsi rokok, menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 dari Kementerian Kesehatan.

Walaupun tidak sebanyak perokok laki-laki, jumlah perempuan perokok menunjukkan peningkatan. Dari 2,1 persen pada 2015, persentasenya naik menjadi 4,8 persen perokok perempuan pada 2018, menurut Riskesdas.

 

 

Di tengah besarnya tantangan dan belum selesainya upaya penerapan pengendalian tembakau (rokok) yang komprehensif, tren penggunaan rokok elektrik (e-cigarette) atau vape menjadi pekerjaan rumah baru bagi pemerintah negara ini.

Meskipun belum ada penelitian mengenai penggunaan rokok elektrik di Indonesia, informasi tentang bahaya rokok elektrik terhadap kesehatan di negara lain bisa dijadikan pelajaran. Khususnya sejak ditemukan kasus kematian akibat penggunaan rokok elektrik di AS pada 2019, dan larangan terhadap rokok elektrik di sejumlah negara. Beberapa lembaga di Indonesia termasuk Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merekomendasikan pelarangan rokok elektrik, yang ditentang oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia.

Sebagaimana rumitnya permasalahan rokok di Indonesia, demikian juga dengan penggunaan rokok elektrik yang bagi sebagian perokok menjadi solusi untuk mengurangi bahkan mengalihkan ketergantungan mereka akan rokok konvensional. Rokok elektrik dianggap memiliki dampak buruk yang lebih relatif sedikit dibandingkan menghisap rokok biasa. 

Menariknya, perkembangan pesat vaping di Indonesia membuat perokok, utamanya perempuan, yang memilih vaping turut terlibat dalam pusaran bisnis “abu-abu” rokok elektrik.  

Salah satunya “Lani”, 36, perempuan Aceh yang mengaku merokok sejak mulai kuliah. Senada dengan perempuan Aceh perokok lainnya di tanah rencong yang saya wawancara, Lani tidak senang dengan pandangan miring masyarakat terhadap perempuan perokok yang sering dilabel dengan bukan perempuan baik-baik. Stigma sosial berlaku atas perempuan yang terlihat merokok di tempat umum di Kota Banda Aceh. Perlakuan yang sama tidak terjadi pada perokok pria yang bebas merokok baik di ruang privat (rumah) maupun di ranah publik. Laki-laki yang merokok adalah normal dan masih diterima luas dalam masyarakat. Kondisi ini mendorong semakin banyak perempuan merokok secara diam-diam dan belum tercakup dalam survei lokal dan nasional.

Berbeda dengan kebanyakan perempuan yang memilih merokok secara sembunyi-sembunyi akibat cap buruk yang disematkan atas perilaku mereka, Lani tidak sungkan merokok di tempat umum, meskipun tidak sedikit yang melihatnya dengan pandangan tidak senang bahkan sinis. Dia juga tidak punya masalah menikmati rokok walaupun larangan merokok terpampang jelas di warong kupi, yang sudah diatur dalam Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh. Banda Aceh yang terkenal dengan “kota seribu warung kopi” ini masih diramaikan para perokok tua dan muda walau larangan merokok berlaku di tempat publik tersebut. Penegakan aturan yang tidak berjalan menjadi alasan bagi Lani dan perokok lainnya untuk tetap merokok di wilayah terlarang.

Baca juga: Ramping, Keren, dan Murah: Bagaimana Industri Rokok Sasar Perempuan dan Anak

Walau termasuk yang berani merokok di tempat publik—warung kopi dan kampus, Lani menyebut dirinya “perokok tahu diri” atau “perokok dengan attitude”. Tidak merokok di depan anak-anak adalah salah satu sikap yang menjadi ukuran perilaku merokok yang baik dan bertanggung jawab. Namun sebagaimana kebanyakan perokok, Lani menyadari bahaya rokok bagi kesehatan. Alasan kesehatan juga yang mendorong Lani sejak tiga tahun terakhir beralih menghisap rokok elektronik. Sejak mulai nge-vape atau vaping, Lani aktif terlibat dalam komunitas vapers atau vapors baik di level provinsi, nasional, bahkan internasional, termasuk interaksi intensif dengan komunitas vapor dari Malaysia. Lani bahkan terpilih menjadi duta komunitas Vapor Squad, satu-satunya perempuan mewakili Aceh di level nasional.

Salah kaprah tentang vaping

Sebagai duta Vapor Squad, Lani dan duta lainnya didorong menjadi vapor yang cerdik, dengan tugasnya antara lain mengawasi penjualan rokok elektrik yang terlarang untuk anak di bawah umur (underage) dan juga meng-counter kampanye hitam (black campaign) yang menyerang komunitas vapors. Salah satunya adalah isu rokok elektrik yang meledak dimulut. Bagi Lani, tanggung jawab yang diembannya adalah baik dan mulia, juga mendukung prinsipnya sebagai perokok yang beradab.

Jumlah rokok elektrik yang meledak, menurut Lani, tidaklah sebanyak yang diberitakan. Menurutnya, kejadian buruk tersebut sangat tergantung dengan alat (device) yang digunakan dan seberapa baik perawatan atau servis alat vaping tersebut. Lani berkisah, begitu banyak bisnis yang saling terkait dari vaping ini. Servis alat vaping menjadi bisnis tersendiri yang di kalangan komunitas vapor disebut coiling.

Selain bisnis servis alat rokok elektrik, penemuan dan produksi cairan rokok elektrik juga sangat pesat perkembangannya. Berbagai cairan dengan aroma baru bermunculan dan dijual dengan harga bervariasi lebih mahal dari rokok biasa, antara lain Rp150 ribu untuk 30 mililiter.

Sebagai duta komunitas vapor yang cukup terkenal, Lani mendapatkan cairan rokok elektrik secara gratis. Kemampuan melakukan atraksi saat vaping atau vape trickers juga menjadi usaha tersendiri yang menghasilkan, salah satunya seperti yang dicapai oleh Byron Datau dari Indonesia yang sudah terkenal hingga ke mancanegara.

Berada di komunitas vapors, menghisap rokok biasa menjadi terlarang. Tapi Lani mengaku masih mengonsumsi rokok tembakau, yang ia rasakan sangat berbeda kenikmatannya dengan vaping.

Ubah persepsi dengan edukasi

Sudah semakin banyak bukti yang menunjukkan bahwa rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok biasa. Namun banyak pengguna rokok elektrik yang tidak menyadari risiko yang ditimbulkan, terutama mereka yang didukung penuh oleh perusahaan penghasil rokok elektrik. Seperti halnya Lani yang berada di posisi dilematik, ketika berusaha keluar dari ketergantungan yang satu (rokok biasa) namun terjerat dalam ketergantungan baru (rokok elektrik).  

Lani bukanlah satu-satunya perokok sekaligus vapers yang tergantung pada produk beracun ini. Masih banyak Lani-lani lain yang menjadi pecandu pada rokok/rokok elektrik di usia muda, di saat vaping sedang menjadi tren dalam lingkungan sosial mereka.

Baca juga: Melihat ‘Qanun Poligami’ dan Aturan Terkait Lainnya Lebih Dekat

Guna memutuskan rantai ketergantungan akan kedua produk berbahaya ini, pemerintah perlu secara serius dan tegas dalam menerapkan peraturan untuk mengendalikan penggunaan rokok/rokok elektrik, termasuk menaikkan harga rokok, menetapkan kawasan dilarang merokok (KTR), dan mengatur iklan, promosi, dan sponsor rokok. Intervensi dari atas ke bawah (top-down approach) ini perlu diiringi dengan upaya menjadikan perilaku merokok agar tidak lagi diterima secara sosial. Salah satunya dengan mengedukasi masyarakat tentang besarnya dampak buruk produk adiktif tersebut bila dibandingkan manfaatnya seperti tersebut di atas. Upaya lain adalah melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melek akan bahaya produk adiktif (bottom-up approach) melalui kegiatan lokakarya, seminar, dan kelompok diskusi terfokus.

Edukasi dengan berbagai cara dan berbagai saluran media bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak buruk rokok biasa dan rokok elektronik. Masyarakat yang semakin paham dan menyadari bahwa merokok/vaping jelas merugikan akan relatif dapat menerima secara sadar dan sukarela aturan dan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Hal itu bahkan dapat membantu pemerintah dalam proses penegakan aturan tersebut, misalnya terlibat dalam proses pengawasan yang memastikan aturan berjalan dengan baik.



#waveforequality


Avatar
About Author

Rizanna Rosemary

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *