Politics & Society

Apakah Feminisme Bisa Selaras dengan Ajaran Islam?

Feminisme bisa selaras dengan ajaran Islam dan sebaliknya, menurut akademisi Islam feminis.

Avatar
  • July 9, 2019
  • 7 min read
  • 2751 Views
Apakah Feminisme Bisa Selaras dengan Ajaran Islam?

Akademisi Islam dan aktivis hak-hak gender, Neng Dara Affiah, mengaku sering merasa bahwa beberapa ajaran Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip feminisme, yang membuatnya berada dalam dilema.

Banyak hadis bersifat misoginis, dan Kitab Kuning (teks ilmu hukum Islam klasik abad pertengahan yang ditulis dalam bahasa Arab) menempatkan perempuan dalam hierarki terendah, setelah laki-laki dan bahkan laki-laki gay, kata Neng.

 

 

“Tapi saya tidak mampu meninggalkan ajaran Islam. Rasanya seperti pengkhianatan. Jadi saya melakukan apa yang saya sebut hibridisasi dari keduanya (Islam dan feminisme),” kata Neng dalam sebuah kuliah tentang Islam dan Feminisme yang diadakan oleh Jurnal Perempuan.

Hibridisasi berarti mendasarkan feminisme pada Alquran dan hadis serta fikih, tetapi dengan interpretasi yang tidak umum, ujarnya.

Perdebatan mengenai apakah feminisme cocok dengan ajaran Islam, dan juga sebaliknya, sudah berlangsung sejak lama. Beberapa pihak meyakini feminisme Islam adalah sebuah kontradiksi karena agama Islam sendiri dianggap menempatkan laki-laki sebagai gender yang lebih tinggi derajatnya. Namun pihak-pihak lain mengatakan bahwa Islam pada dasarnya menghormati perempuan; dan bahwa masalahnya terletak pada interpretasi patriarkal dari teks keagamaan.

Secara global, gerakan feminisme Islam telah mendukung advokasi hak-hak perempuan, kesetaraan gender, dan keadilan sosial yang didasarkan pada nilai-nilai Islam. Gerakan ini berakar dari Islam, namun tetap mempertimbangkan juga wacana feminis sekuler, Barat, atau non-Muslim.

Beberapa tokoh feminisme Islam terkenal adalah penulis asal Maroko Fatima Mernissi, peraih Nobel Peace Prize Shirin Ebadi dari Iran, dan para akademisi Islam asal Amerika Serikat, yakni Leila Ahmed, Asma Barlas, dan Amina Wadud. Wadud terutama menghebohkan dunia Islam setelah menjadi imam salat jemaah dengan makmum laki-laki dan perempuan.

Di Indonesia sendiri, ada figur-figur seperti mantan ibu negara Shinta Nuriyah, yang berupaya menafsirkan ulang Kitab Kuning agar lebih inklusif terhadap perempuan; pakar fikih Siti Musdah Mulia; Maria Ulfah Anshor, aktivis hak-hak reproduksi seksual perempuan; ulama feminis Husein Muhammad; serta Neng Dara sendiri.

Secara historis, organisasi-organisasi Muslimah di Indonesia telah melakukan upaya untuk mengadopsi nilai feminisme, meskipun beberapa di antaranya tidak pernah secara langsung menggunakan istilah tersebut. Semua organisasi ini, kata Neng, sebenarnya merasakan diskriminasi perempuan dalam ajaran agama.

Bagi pihak yang merasa bahwa feminisme dan Islam saling bertentangan, mereka perlu memahami bahwa Islam memuliakan pengetahuan dan perempuan, yang kemudian dapat dilihat sebagai inti dari feminisme itu sendiri.

Gerakan ini berawal pada tahun 1917 ketika Nyai Ahmad Dahlan mendirikan Aisyiah, divisi perempuan Muhammadiyah, yang didirikan oleh suaminya, Kyai Haji Ahmad Dahlan.

Setelah lulus dari Universitas Al-Azhar di Kairo, Ahmad terpengaruh oleh gagasan cendekiawan asal Mesir, Muhammad Abduh, yang dikenal sebagai salah satu akademisi feminis Muslim pertama. Abduh mengadopsi konsep-konsep feminisme dalam fatwa-fatwanya, antara lain dengan melarang poligami dan menyatakan dukungannya terhadap pembagian warisan yang sama antara laki-laki dan perempuan.

Dalam kongresnya pada 1930, Aisyiah menyatakan bahwa poligami adalah sebuah bentuk syirik (menyekutukan Allah) moral. Organisasi perempuan ini, sejalan dengan Muhammadiyah, berfokus pada pendidikan melalui dibukanya taman kanak-kanak dan sekolah-sekolah bagi Muslimah, termasuk Universitas Aisyiah yang dikhususkan bagi perempuan di Yogyakarta.

“Namun, ada ambiguitas dalam gerakan mereka. Poligami dilarang tapi perempuan juga tidak boleh berambut pendek dan naik sepeda. Sepertinya mereka hanya ingin mengadopsi pengetahuan dari Barat, tapi tidak ‘gaya hidup’-nya,” kata Neng.

Menurut Neng, masa kejayaan gerakan feminis Islam adalah pada zaman kolonial, yang menyebarkan semangat pencerahan Barat. Organisasi Muslimah bermunculan di berbagai daerah, mengadvokasi peningkatan hak-hak perempuan, mulai dari pemberantasan buta huruf di kalangan perempuan hingga pengajuan amandemen Undang-Undang Perkawinan demi meningkatkan peran perempuan dalam pernikahan dan mempermudah perempuan menggugat cerai suaminya.

Rezim Orde Baru merepresi organisasi-organisasi keagamaan, namun organisasi-organisasi perempuan Islam kemudian bergabung di bawah payung BMOIWI (Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia). Federasi ini berperan dalam penafsiran ulang konsep keluarga berencana, perjuangan agar perempuan menjadi hakim di pengadilan agama dan sebagai anggota Majelis Ulama Indonesia, turut serta dalam pembahasan UU Perkawinan, dan lain sebagainya.

Organisasi yang fenomenal adalah Fatayat NU, organisasi massa berperspektif gender yang memprakarsai program-program inovatif seperti Perhimpunan Pengembangan Pesantren (P3M). Program tersebut telah melahirkan organisasi pemberdayaan perempuan seperti Rahima dan Fahmina, serta sejumlah feminis Islam lainnya. Semua berkat inisiatif mantan Presiden Abdurrahman Wahid.

Isu-isu yang Paling Sulit

Sepanjang pergerakan pemberdayaan perempuan Islam di Indonesia, istilah feminisme jarang disebut-sebut. Kata gender telah lebih banyak digunakan.

Menurut Profesor Musdah Mulia, feminisme memiliki stigma negatif di kalangan Muslim sehingga muncul kesalahpahaman mengenai konsep tersebut. Ketika masyarakat Indonesia menjadi semakin konservatif, feminisme kemudian dipandang oleh banyak pihak sebagai konsep yang kebarat-baratan dan gerakan yang sengaja diciptakan untuk menghancurkan keimanan umat Islam.

“Feminisme dianggap tidak cocok dengan budaya Indonesia. Feminisme dianggap melawan kodrat, benci laki-laki, pemberontakan perempuan terhadap kewajiban rumah tangga, dan penolakan terhadap hukum syariat,” kata Musdah dalam kuliah Jurnal Perempuan yang sama dengan Neng Dara.

Pemerintah memiliki kontribusi besar dalam mengukuhkan stigma terhadap feminisme sebagai “gerakan sesat”, yang dianggap mengancam ideologi ibuisme yang telah mengakar hingga saat ini sejak pertama kali dicetuskan oleh Orde Baru. Ibuisme negara adalah sebuah sistem yang menempatkan peran tradisional perempuan sebagai istri dan ibu dalam tatanan negara. Hal ini diwujudkan melalui, misalnya, Undang-Undang Perkawinan 1974 yang masih menetapkan laki-laki sebagai kepala keluarga.

Feminisme muncul dalam berbagai spektrum…sifatnya multikultural dan memiliki banyak aliran yang berbeda, yang, jika dilihat secara keseluruhan, akan menunjukkan ruang untuk feminisme Islam.

Neng Dara menyatakan bahwa isu-isu terkait feminisme yang telah menjadi sumber utama ketegangan antara feminis dan kelompok fundamentalis agama adalah pluralisme agama, aborsi, dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender).

“Masalah yang paling sulit bagi feminis Muslim di Indonesia adalah LGBT. Kami masih mengalami kesulitan dalam masalah ini, belum mampu mengemukakan argumen teologis yang canggih untuk mendukung LGBT seperti feminis Barat. Sejauh ini, feminis Muslim di Indonesia hanya dapat mengajukan argumen bahwa Islam menentang kekerasan dan diskriminasi terhadap manusia lain. Tetapi belum ada dukungan secara teologis untuk saat ini,” katanya.

Musdah menyatakan bahwa ada jalan tengah bagi feminis Muslim dan kelompok fundamentalis agama dalam isu feminisme Islam: konsep-konsep Tauhid, Khalifah fil ardh dan amar makruf nahi munkar.

“Yang menjadi esensi dari risalah (naskah suci) Islam adalah tauhid (konsep keesaan Tuhan). Ini adalah perjuangan untuk memanusiakan manusia, untuk untuk menciptakan makhluk bermoral dengan menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban, keadilan, kesetaraan, kebebasan, perdamaian, dan kesejahteraan,” ujarnya.

“Islam juga mengajarkan pentingnya menghormati dan menghargai manusia lainnya, meminta laki-laki maupun perempuan untuk menjunjung tinggi martabat manusia untuk menjadi khalifah fi al-ardh atau agen moral. Sementara itu, amar makruf nahi munkar (memeluk kebajikan, menolak kebatilan) adalah upaya-upaya transformasi dan humanisasi.”

Neng Dara mengatakan bahwa bagi pihak yang merasa bahwa feminisme dan Islam saling bertentangan, mereka perlu memahami bahwa Islam memuliakan pengetahuan dan perempuan, yang kemudian dapat dilihat sebagai inti dari feminisme itu sendiri. Feminisme muncul dalam berbagai spektrum, katanya. Sifatnya multikultural dan memiliki banyak aliran yang berbeda, yang, jika dilihat secara keseluruhan, akan menunjukkan ruang untuk feminisme Islam, tambahnya.

“Muslim tidak harus mengikuti satu aliran feminisme tertentu. Konsep kuota 30 persen untuk calon legislatif perempuan, misalnya, adalah konsep feminisme liberal,” kata Neng.

Ia menambahkan bahwa ia telah menemukan konsep yang paling cocok dan tidak bertentangan dengan keyakinannya, yakni feminisme kultural. Aliran ini menekankan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan hanya terletak pada perbedaan biologis dalam kapasitas reproduksi masing-masing. Gerakan ini menunjukkan bahwa masyarakat modern dapat dirugikan jika terus mendorong perilaku maskulin, dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh manfaat jika mendorong perilaku feminin sebagai gantinya.

“Jika kita mengikuti jenis feminisme tertentu, mungkin kita tidak akan menemui jalan tengah (dengan keimanan Islam kita). Feminisme perlu dilihat secara keseluruhan, barulah Anda akan dapat menemukan keselarasan di antara keduanya.”

Artikel ini diterjemahkan oleh Sheila Lalita dari versi aslinya dalam bahasa Inggris.



#waveforequality


Avatar
About Author

Sheila Lalita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *