January 23, 2026
Issues Politics & Society

Skenario yang Mungkin Usai Vonis Janggal Laras Faizati

Sejumlah aktivis menilai vonis bersalah Laras Faizati menandai watak anti-kritik pemerintah. Namun, putusan itu juga berpotensi memantik gelombang perlawanan publik.

  • January 23, 2026
  • 4 min read
  • 91 Views
Skenario yang Mungkin Usai Vonis Janggal Laras Faizati

Lima bulan sudah aksi demonstrasi Agustus 2025 berlalu. Meski begitu, ratusan aktivis sampai mahasiswa masih jadi tahanan politik dan mendekam di rumah tahanan beberapa kota di Indonesia.  

Data terakhir Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi mencatat 652 orang orang ditetapkan sebagai tersangka (12/2). Dari jumlah itu, 17 orang dibebaskan, satu orang dinyatakan meninggal dunia di penjara, dan 88 orang divonis bersalah. 

Salah satu yang divonis bersalah adalah Laras Faizati, 26, perempuan tahanan politik yang dituduh menghasut membakar gedung Markas Besar (Mabes) Polri pada Agustus silam. Vonis ini ia dapatkan pada (15/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai mengikuti serangkaian proses persidangan.  

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim memilih untuk tidak memenjarakan Laras. Ia lantas divonis dengan pidana pengawasan, dan bisa menjalani proses tahanan dari rumah. 

Baca juga: Melawan Sambil Rebahan, Apa itu Aktivisme Digital dan Tantangannya

Menegaskan Wajah Rezim yang Anti-Kritik 

Meski dipulangkan, putusan yang dilayangkan pada Laras tetap menegaskan wajah rezim yang anti kritik. Hal ini disampaikan Andrie Yunus, Deputy Coordinator for External Affairs Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Andrie bilang sejak awal Laras dan tahanan politik lain memang tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka. 

“Dari awal proses ini memang diyakini sebagai sidang politik. Mereka semua (tahanan politik) termasuk Laras bahkan tidak layak ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Andrie (19/1). 

Meski diputuskan untuk Laras, Andrie menyebut vonis tersebut bisa jadi gambaran watak rezim untuk semua warga sipil. Dengan barang bukti story Instagram, Laras dinyatakan bersalah dan dianggap menghasut warga lain, sehingga dituduh bisa membahayakan keamanan. Padahal, unggahan Laras adalah bukti amarah warga yang wajar, terutama selepas Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan rantis Brimob pada 28 Agustus 2025, ucap Andrie. 

“Hakim membenarkan represi yang dilakukan oleh Polri dan rezim. Padahal yang dilakukan tapol benar-benar murni kritis terlebih saat affan meninggal. Putusan ini pun bukan hanya untuk Laras, tapi jadi gambaran untuk semua warga sipil. Negara takut terhadap kritik, koreksi, sampai upaya-upaya warga negara untuk memperbaiki negara.” 

Selaras dengan Andrie, Mutiara Ika Pratiwi, ketua Perempuan Mahardhika, juga menyebut putusan hakim terhadap Laras adalah gambaran watak rezim yang anti kritik, serta lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Menurut Ika, hukuman tanpa penjara yang diputuskan oleh Majelis hakim tetaplah bentuk pemenjaraan terhadap pikiran dan juga tubuh perempuan

Dengan menyatakan Laras bersalah, Ketua Majelis Hakim telah menegaskan ekspresi pikiran Laras adalah tindakan yang membahayakan. “Putusan ini sebenarnya sedang melanggengkan impunitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia,” tutur Ika. 

Baca juga: Yang Perlu Kamu Tahu Soal Sidang Perdana Tahanan Politik Laras Faizati 

Chilling Effect dan Upaya Pembungkaman Rezim 

Putusan bersalah yang dijatuhkan pada Laras juga dinilai jadi alat untuk meredam suara masyarakat, ujar Andrie. Dengan carut marutnya penyelenggaraan negara dan potensi aksi ke depan, putusan Laras dinilai jadi alat untuk memunculkan chilling effect pada masyarakat. 

“Ada chilling effect terhadap masyarakat sehingga membuat masyarakat takut untuk bersuara ke depan. Kontrol publik bisa jadi hilang,” kata Andrie. 

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dalam laman resminya, menulis bahwa chilling effect sendiri bisa diartikan sebagai tindakan penebaran ketakutan. Hal ini biasanya berkaitan dengan proses pembungkaman kritik masyarakat terhadap kemajuan dan perbaikan kinerja pemerintahan. 

Andrie menyebut chilling effect ini berkaitan erat dengan cara negara menggunakan aparaturnya untuk menekan masyarakat. Melalui putusan bersalah terhadap Laras yang sarat kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, pesan bahwa warga tidak berhak menyuarakan kritik kian nyaring disampaikan. 

Senada dengan itu, Ika menilai penangkapan dan vonis bersalah pasca-demo Agustus sebagai alat teror terhadap masyarakat. “Putusan ini semakin memperlihatkan penangkapan ini bukan penangkapan yang random, melainkan teror secara sistematis untuk memberikan efek jera,” jelas Ika. 

Baca juga: Proteslah Daku Kau Kutangkap: 652 Orang Jadi Tahanan Politik, Satu Tewas di Sel 

Lalu Apa Setelah ini? 

Bagi Ika, vonis bersalah terhadap Laras merupakan alarm tanda bahaya, terutama bagi gerakan perempuan ke depan. Putusan ini, menurutnya, semakin menegaskan bahwa negara membungkam perempuan dan memaksanya untuk tetap “sopan dan patuh”. 

“Bagi gerakan perempuan, vonis Laras bukan hanya menunjukkan kuatnya impunitas bagi pelanggar HAM, melainkan juga menunjukkan bahwa negara sedang memaksa perempuan untuk menjadi sopan dan patuh,” tegas Ika. 

Sementara itu, Andrie menilai putusan terhadap Laras menjadi preseden buruk bagi tahanan politik lainnya. Ke depan, ia memperkirakan putusan terhadap para tahanan politik akan sarat kepentingan politik dan jauh dari rasa keadilan. “Harapannya tetap bebas, tapi pasti diputuskan bersalah.” 

Meski demikian, Andrie juga mencatat bahwa putusan Laras justru memantik semangat perlawanan, terutama di kalangan anak muda. Dukungan yang terus bermunculan menjadi penanda bahwa solidaritas perlawanan semakin menguat. 

“Meski berat, putusan Laras bisa memantik pergerakan yang semakin banyak diisi oleh orang muda. Ini memunculkan optimisme akan gerakan ke depan. Modalitas berupa solidaritas perlawanan pun akan semakin menguat,” tutup Andrie. 

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).