January 23, 2026
Environment Issues Politics & Society

Catatan KPA 2025: TNI ‘Main di Sawah’ hingga Meningkatnya Konflik Agraria

Sepanjang 2025, konflik agraria meningkat signifikan. KPA mencatat keterlibatan TNI, penggusuran paksa, dan kriminalisasi warga di berbagai wilayah. Reforma agraria tak bisa ditawar.

  • January 23, 2026
  • 6 min read
  • 102 Views
Catatan KPA 2025: TNI ‘Main di Sawah’ hingga Meningkatnya Konflik Agraria

Di tengah ambisi dan koar-koar Presiden Prabowo soal swasembada pangan, pemerintah justru terus membiarkan lahan pertanian dan lumbung pangan rakyat terancam. Hal ini juga terjadi beriringan dengan pengutamaan program investasi serta proyek-proyek strategis nasional (PSN). Belum lagi pelibatan militer di tiap konflik lahan di beberapa wilayah. Persoalan agraria di bawah rezim Prabowo-Gibran mengukir catatan berdarah yang lebih parah dari tahun sebelumnya. 

Di tengah ambisi Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada pangan, konflik agraria justru terus meningkat sepanjang 2025. Lahan pertanian dan ruang hidup rakyat semakin terancam, seiring pengutamaan program investasi dan proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang menelan korban. Situasi ini diperparah dengan keterlibatan militer dalam berbagai konflik lahan di sejumlah wilayah. 

Gambaran tersebut tercatat dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2025 yang dirilis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Laporan yang diterbitkan melalui laman resmi KPA pada (14/1) 2026 itu mendokumentasikan realitas konflik agraria sepanjang 2025 di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran

Sepanjang 2025, KPA mencatat setidaknya terjadi 341 letusan konflik agraria di lahan seluas 914.574,963 hektar. Konflik tersebut berdampak pada 123.612 keluarga yang tersebar di 428 desa di berbagai wilayah Indonesia. Angka ini meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun 2024. 

Letusan konflik agraria paling banyak terjadi di sektor perkebunan dan agribisnis, disusul sektor pertambangan, kehutanan, serta fasilitas militer. 

Secara lebih rinci, konflik agraria menimpa 107.099 keluarga petani di lahan seluas 398.646,45 hektar. Di wilayah adat masyarakat, konflik mencakup lahan seluas 500.637,31 hektar. Konflik juga terjadi di wilayah tangkap dan budidaya nelayan dengan luas 12.960,26 hektar yang berdampak pada 1.123 keluarga nelayan. Sementara di wilayah permukiman, konflik terjadi di lahan seluas 2.430,82 hektar dengan korban terdampak sebanyak 13.920 keluarga. 

Konflik agraria sepanjang 2025 juga memicu kriminalisasi terhadap 404 warga. Selain itu, KPA mencatat adanya kekerasan aparat berupa penembakan terhadap 19 orang, penganiayaan terhadap 312 orang, serta satu orang meninggal dunia. 

Baca juga: Aparat Keamanan ‘Ngadi-ngadi’ di Seruyan, Apa yang Harus Dilakukan? 

Masifnya Keterlibatan TNI 

Salah satu temuan paling menonjol dalam Catatan Tahunan KPA 2025 adalah masifnya keterlibatan militer dalam konflik agraria. Kehadiran TNI dalam berbagai konflik lahan dinilai lebih sering berpihak pada kepentingan korporasi, bahkan dalam sejumlah kasus terlibat sebagai aktor langsung konflik. 

KPA mencatat salah satu pemicu meningkatnya keterlibatan militer adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Regulasi ini memberi kewenangan kepada Menteri Pertahanan untuk menertibkan kawasan hutan. 

Pasca terbitnya aturan tersebut, Kementerian Pertahanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PKH untuk melakukan penertiban kawasan hutan. Menurut KPA, kehadiran Satgas PKH telah menggeser persoalan agraria dari konflik historis penguasaan tanah menjadi isu “ketertiban” dan “keamanan”. 

Perubahan paradigma ini memicu militerisasi konflik agraria. Warga yang berkonflik atas tanah dan ruang hidup kini lebih sering berhadapan dengan aparat bersenjata, bukan meja dialog atau mekanisme penyelesaian sipil melalui kementerian maupun pemerintah daerah. 

KPA mencatat konflik agraria yang melibatkan sektor militer melonjak hingga 300 persen, dari enam kasus pada 2024 menjadi 24 kasus pada 2025. Operasi militer yang diklaim sebagai dukungan terhadap swasembada pangan dan energi memicu sepuluh letusan konflik, atau sekitar 41 persen dari total konflik sektor tersebut. Selain itu, operasi penertiban hutan berujung pada setidaknya 21 kasus penggusuran paksa dan kekerasan. 

Baca juga: Ada Tangis Buruh Perempuan di Balik Ambisi Prabowo Perluas Lahan Sawit 

Bencana Ekologis sebagai Puncak Konflik Agraria 

Selain keterlibatan militer, KPA juga menyoroti bencana ekologis sebagai puncak dari konflik agraria. Menurut KPA, konflik agraria dan bencana ekologis merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. 

Keduanya dinilai sebagai hasil dari ekonomi-politik agraria dan tata ruang yang berpihak pada kepentingan bisnis, sembari mengorbankan masyarakat dan daya dukung lingkungan. 

KPA mencatat bencana ekologis di Sumatera sangat berkaitan dengan politik konsesi dan monopoli tanah. Proses akuisisi lahan yang serampangan membuat banyak wilayah kehilangan fungsi ekologisnya. 

Berdasarkan hasil pengolahan dan overlay data, KPA menemukan sedikitnya 673 korporasi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan menguasai lebih dari dua juta hektar lahan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Di Sumatera Utara, konflik agraria antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari (dulunya PT Indorayon) terjadi di wilayah yang juga terdampak banjir. Masyarakat yang telah menjadi korban konflik agraria turut menanggung dampak bencana ekologis. 

Situasi serupa terjadi di Aceh. Konflik agraria tercatat antara masyarakat dengan PTPN I Cot Girek di Langkahan, Aceh Utara. Selain itu, PT Tusam Hutani Lestari—perusahaan milik Presiden Prabowo—juga tercatat memiliki konsesi seluas sekitar 97 ribu hektar di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara, yang dikaitkan dengan perampasan lahan masyarakat. 

Rumah Perjuangan BPRPI di Kampung Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi penampungan dan posko darurat banjir saat terjadi banjir. (Sumber: Dokumentasi KPA) 

Makan Bergizi Gratis dan Ketimpangan Agraria 

KPA juga mencatat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama satu tahun terakhir turut memperkuat ketimpangan agraria. Hal ini disebabkan oleh rantai pasok yang tidak adil serta dominasi TNI/Polri dalam implementasi program tersebut. 

Program MBG bekerja melalui permintaan pangan nasional berskala besar dengan standar produksi tertentu. Negara memosisikan diri sebagai pembeli utama yang menentukan komoditas, volume, hingga spesifikasi produksi melalui Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Dalam skema ini, akses terhadap rantai pasok MBG lebih terbuka bagi pelaku usaha yang menguasai lahan luas dan modal besar. Sebaliknya, petani, nelayan, petambak, dan produsen pangan rakyat—yang mayoritas beroperasi dalam skala kecil dan menghadapi keterbatasan penguasaan tanah—berada dalam posisi yang tidak setara. 

KPA juga mencatat pembangunan dan pengelolaan SPPG di lapangan sebagian besar dikuasai kelompok yang memiliki modal dan jaringan politik kuat, termasuk pengusaha, politisi, hingga jejaring TNI/Polri. 

Berdasarkan temuan ini, KPA menilai konflik agraria tidak hanya berdampak pada hilangnya tanah dan ruang hidup rakyat, tetapi juga pada runtuhnya basis produksi pangan masyarakat. Dalam konteks MBG, kebijakan pangan nasional tanpa pembenahan struktur penguasaan tanah justru berpotensi memperlebar jarak antara produsen pangan rakyat dan pelaku usaha besar. 

Dengan kata lain, program MBG dinilai tidak mengoreksi ketimpangan agraria, melainkan beradaptasi dan bekerja di dalam struktur ketimpangan tersebut. 

Baca juga: Seliwati: Melawan Sengketa Lahan Perkebunan Sawit dengan Jengkol 

Reforma Agraria sebagai Jalan Keluar 

Mengakhiri catatannya, KPA menegaskan reforma agraria masih menjadi jalan keluar krisis yang harus segera dilakukan. Tanpa perubahan struktural, seluruh kebijakan pembangunan dinilai hanya akan terus berputar dalam lingkaran krisis yang sama. 

Selama ketimpangan penguasaan tanah dibiarkan, konflik agraria akan terus muncul dalam berbagai bentuk—mulai dari sengketa terbuka, kekerasan, kriminalisasi, hingga kemiskinan dan kerentanan ekologis yang berkepanjangan. 

KPA merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) sebagai langkah awal. Pansus ini diharapkan mampu melahirkan diskresi hukum untuk mengatasi hambatan reforma agraria di BUMN seperti PTPN dan Perhutani. 

Secara paralel, Pansus PKA diminta mendesak para menteri dan pimpinan lembaga untuk menahan diri dari kebijakan yang berpotensi memperdalam krisis agraria. KPA juga menuntut Polri dan TNI menghentikan represifitas di wilayah konflik serta membebaskan petani, masyarakat adat, perempuan, aktivis, dan mahasiswa yang dikriminalisasi. 

Pada tahap akhir, KPA mendorong Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN). Lembaga ini diharapkan memimpin redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak masyarakat adat, serta integrasi reforma agraria dengan agenda pangan, ekonomi pedesaan, dan pemulihan ekologis. 

Tanpa pembentukan BP-RAN, KPA menilai komitmen reforma agraria akan terus berakhir nihil. Tanpa kelembagaan yang kuat dan mengikat lintas sektor, pelaksanaan reforma agraria yang utuh dan konsisten dinilai tidak mungkin terwujud. 

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).