January 22, 2026
Issues Politics & Society

SPPG Diangkat ASN PPPK, Guru Honorer Protes Karena Masih Terpinggirkan

Kebijak pemerintah mengangkat pegawai SPPG jadi ASN PPPK dikritik guru-guru honorer, yang sejak lama cuma digaji ratusan ribu.

  • January 21, 2026
  • 3 min read
  • 207 Views
SPPG Diangkat ASN PPPK, Guru Honorer Protes Karena Masih Terpinggirkan

Siti Ramadhani, seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Banten, mengkritik kebijakan pemerintah yang mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (ASN PPPK). Aturan itu akan efetik per 1 Februari 2026.

Ramadhani mengaku keberatan dengan prioritas pemerintahan yang dinilai lebih mengutamakan pegawai SPPG dibandingkan guru honorer. Saat ini, ia hanya menerima gaji sekitar Rp400 ribu per bulan. 

“Di sekolah aku, ada enam pegawai honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun. Gaji kami sekitar 300 ribu per bulan, paling besar dua juta rupiah. Sementara pegawai SPPG bisa mendapat 5-6 juta per bulan setelah diangkat menjadi ASN PPPK,” ujarnya Ramadhani pada Magdalene (21/1). 

Baca Juga: Libur Sekolah dan Kritik Tak Hentikan MBG, Orang Tua: Harusnya Bantu Banjir Sumatera Saja

Dilansir dari Watchdog, kondisi serupa juga dialami Agustinus Guru honorer di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia hanya menerima gaji Rp223.000 per bulan. Dalam dokumenter Tak Ada Makan Siang Gratis, Agustinus bercerita gajinya menurun dari yang semua Rp600 ribu.

Sekretaris Jenderal Aliansi Honorer Non Database BKN (R4) Indonesia, Rini Antika, mengatakan bahwa Perpres itu menimbulkan kekecewaan. “Jelaslah kami merespons itu, apa ya, miris sekali,” kata Rini pada Kompas

Rini cerita, banyak honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, dan kini berstatus PPPK paruh waktu. Dia menilai, program yang baru berjalan sebentar seperti MBG tiba-tiba mengangkat pegawainya jadi PPPK penuh, di saat banyak PPPK di tempat lain masih digaji rendah atau masih berstatus PPPK Paruh Waktu. Keputusan pemerintah tersebut, menurut Rini, membuat banyak PPPK paruh waktu merasa perjuangan mereka tidak dihargai.

Baca Juga: Bayang-bayang (Bisnis) Militer di Dapur MBG Kita

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, tentang PPPK, gaji ASN PPPK berkisar antara 1,9 juta hingga 7 juta rupiah per bulan tergantung golongan.  

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan akan ada 32.000 pegawai SPPG diangkat menjadi ASN PPPK. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan kepala SPPG. 

“Mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan computer assisted test. Mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai tanggal 1 Februari 2026,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR (20/1).  

Baca Juga: Mama Fun: Kami Tak Butuh Nasi, Pangan Lokal Lebih Bergizi dari MBG

Demi mendukung program tersebut, BGN mengalokasikan anggaran sebesar Rp268 triliun. Dengan rincian Rp248 triliun untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Rp7,457 triliun untuk kebutuhan non-MBG. 

Menurut Dadan, pengangkatan pegawai SPPG sebagai ASN PPPK bertujuan memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan program MBG. Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan publik karena dilakukan di tengah kondisi honorer yang masih menghadapi keterbatasan ekonomi dan ketidakpastian status kerja. 

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.