January 14, 2026
Issues Politics & Society

Proteslah Daku Kau Kutangkap: 652 Orang Jadi Tahanan Politik, Satu Tewas di Sel 

GMLK mencatat 652 orang jadi tahanan politik pasca-protes Agustus 2025. Organisasi ini menilai kriminalisasi itu adalah pembungkaman suara rakyat.

  • January 14, 2026
  • 3 min read
  • 64 Views
Proteslah Daku Kau Kutangkap: 652 Orang Jadi Tahanan Politik, Satu Tewas di Sel 

Generasi Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat hingga 31 Desember 2025 terdapat 652 orang yang ditetapkan sebagai tahanan politik akibat keterlibatan mereka dalam rangkaian protes Agustus 2025. Dari jumlah itu, 88 orang telah divonis bersalah, 17 orang dibebaskan, dan satu orang meninggal dunia di dalam penjara. 

Data tersebut disampaikan oleh Aga dari Lab Demokrasi dalam konferensi pers bertajuk “Kami Sudah Muak dengan Pembungkaman” yang digelar bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah di Jakarta, (12/1). 

Baca Juga: Syahdan Husein, Aktivis Gejayan Memanggil yang Ditahan Polisi Mogok Makan 

Aga menjelaskan sebaran terbesar tahanan politik berada di Jakarta Utara, Makassar, Bandung, Jakarta Pusat, Surabaya, Blitar, dan Solo. Di tiap kota terdapat sekitar 30 hingga 70 orang yang masih menjalani proses hukum. Jakarta Utara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 70 orang. 

“Mereka dituduh menyerang Markas Polres Jakarta Utara, melakukan penjarahan, serta menyebarkan informasi, dengan dijerat pasal-pasal Undang-Undang ITE dan KUHP,” kata Aga. 

Menurut GMLK, aparat penegak hukum menggunakan pasal-pasal berlapis dalam KUHP lama untuk menjerat para peserta aksi. Pasal yang paling sering dipakai antara lain Pasal 160, 161, 166, 170, 187, 212, 213, 216, 218, dan 363. Selain itu, aparat juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Darurat, UU Perlindungan Anak, UU Bendera, dan UU ITE. 

Dari seluruh tahanan, 348 orang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan, sementara 166 orang dikenakan Pasal 363 KUHP atas tuduhan pencurian atau penjarahan. 

“Pasal-pasal tentang kekerasan, perusakan, penjarahan, dan penyerangan petugas dipakai secara masif dan seragam di berbagai daerah. Polanya terlihat jelas,” ujar Aga. 

Ia menilai penerapan pasal tersebut sering dilakukan tanpa dasar kuat. Dalam satu kasus di Jakarta Utara, seorang ibu tetap ditahan meski hanya memegang barang yang kemudian dianggap sebagai hasil jarahan. “Barang itu sudah dikembalikan, tetapi ia tetap dijerat Pasal 363 dan ditahan,” katanya. 

Baca Juga: #KamiBersamaMeila: Negara Harus Berhenti Kriminalisasi Perempuan Pembela Korban 

Selain kriminalisasi, para tahanan juga mengalami kekerasan fisik. Vamel dari Perempuan Mahardhika menyebut banyak korban disiksa saat dan setelah penangkapan. 

“Di Jakarta Pusat, M. Azzril dipiting, kepalanya diinjak, dan tubuhnya diseret menggunakan motor trail. Ia mengalami kejang dan mengeluarkan busa. Dokter menyatakan ada risiko perubahan postur tubuh permanen akibat cedera berat,” ujar Vamel. 

Ia menambahkan, di berbagai daerah tahanan politik mengalami pemukulan, tendangan, penyiksaan menggunakan benda keras, hingga kekerasan seksual. 

Menurut Vamel, protes Agustus 2025 merupakan luapan kemarahan publik atas kondisi sosial dan ekonomi yang memburuk selama bertahun-tahun. Penindakan aparat justru memperlihatkan watak represif negara dalam merespons kritik. 

Baca Juga: Terobos Kerumunan Massa Aksi, Kendaraan Taktis Brimob Lindas Ojol 

Berdasarkan temuan itu, GMLK menilai penangkapan massal dan penggunaan pasal pidana secara serampangan menunjukkan praktik sistematis untuk membungkam perlawanan rakyat. 

GMLK mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan DPR membebaskan seluruh tahanan politik tanpa syarat. 

“Semakin ditekan, kami akan semakin melawan. Bebaskan kawan-kawan kami, penjarakan pelaku pelanggaran HAM,” kata perwakilan GMLK. 

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.