Politics & Society

Ibu Bekerja di Indonesia Butuh Subsidi Penitipan Anak

Subsidi penitipan anak perlu diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi beban ganda perempuan pekerja.

Avatar
  • August 30, 2019
  • 5 min read
  • 1093 Views
Ibu Bekerja di Indonesia Butuh Subsidi Penitipan Anak

Di Indonesia, peran perempuan di dalam keluarga untuk memaksimalkan fungsi-fungsi reproduksinya dianggap sebuah kewajiban, tanpa bisa dibantah. Kalaupun harus bekerja, perempuan selalu diingatkan untuk tidak lupa pada keluarganya. Label perempuan baik dilekatkan pada perempuan yang optimal di ranah reproduksi, bukan di produksi. Perempuan yang optimal di ranah produksi dan reproduksi dianggap lebih baik lagi. Beban ganda selalu melekat pada perempuan menikah.

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 menunjukkan bahwa jumlah perempuan menikah berusia 16-49 tahun yang bekerja baik di sektor formal maupun informal lebih rendah (44,29 persen) daripada perempuan yang tidak menikah. Angka tersebut turun menjadi 41,78 persen ketika perempuan telah memiliki lebih dari dua anak.

 

 

Penurunan signifikan sebesar 19 persen terjadi para perempuan menikah dan memiliki anak berusia balita. Hal ini menggambarkan bahwa usia anak juga menjadi faktor penurunan angka perempuan dalam partisipasi kerja. Dan ini tidak lepas dari ekspektasi masyarakat terhadap perempuan untuk merawat anaknya, tanpa didukung oleh peran suami secara berkeadilan. Faktor inilah yang membuat perempuan terkendala kembali ke pasar tenaga kerja.

Persoalan ini diatasi dengan berbagai strategi perempuan yang masih ingin bermata pencaharian. Bagi perempuan pekerja di pabrik berupah rendah, cara yang dianggap lumrah adalah menitipkan anaknya di desa setelah cuti melahirkan berakhir, dan mengunjungi anaknya dengan frekuensi tertentu tergantung jarak dan penghasilan perempuan tersebut.

Mira, 22, yang saya jumpai di Surabaya, jarang mengunjungi anaknya di desa lantaran besarnya ongkos transportasi, perawatan anaknya yang baru berusia empat tahun, serta ongkos sosial yang menuntut Mira untuk membawa uang banyak pada keluarga besarnya. Ia bahkan terkadang harus berpuasa atau meminjam uang pada temannya untuk memenuhi biaya-biaya tersebut.

Solusi lain diambil Leli, 41, pekerja pabrik garmen di daerah Cakung, Jawa Timur, dengan menitipkan anaknya di pesantren.

“Kalau kita standby di rumah ya masih kepegang, Namanya kita dua-duanya kerja kan, yah paling sebulan atau dua bulan sekali, ya pulang. Nanti gantian, kalau enggak suami, ya aku,” katanya.

Perempuan pekerja yang “dianggap” cukup beruntung adalah perempuan yang memiliki keluarga besar atau tetangga dekat yang bisa dititipkan anaknya.

Strategi lain yang diambil adalah dengan beralih dari sektor formal ke sektor informal, dengan menjadi wirausaha yang mengandalkan maraknya media sosial tanpa harus meninggalkan rumah. Strategi ini, menurut sebuah studi, diambil di saat perempuan mengalami kesulitan untuk kembali, atau didukung secara finansial oleh suami yang berpenghasilan lebih dari “cukup”. Hanya saja strategi ini juga tidak sepi dari tekanan. Penelitian menunjukkan, perempuan yang juga bekerja paruh waktu atau di rumah rentan mengalami stres karena menumpuknya pekerjaan di dalam satu ruang dan tidak adanya pembagian waktu yang jelas.

Fleksibilitas jam kerja bukan solusi

Peran reproduksi yang terus dilekatkan pada perempuan pekerja mengurangi penghasilan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, penghasilan berkurang akibat tidak maksimalnya perempuan berkeluarga dalam memanfaatkan jam kerja. Perempuan yang menitipkan anaknya di keluarga besar atau tetangga dituntut untuk pulang lebih tepat waktu, atau bahkan lebih awal daripada pekerja laki-laki.

Baca juga: 6 Hambatan Bagi Perempuan Wirausaha di Indonesia

Sementara para suami leluasa mengambil jam lembur dan berbayar, perempuan yang sering bekerja lembur sering kali mendapatkan label sebagai perempuan yang tidak mengutamakan keluarga. Hal inilah yang disebut dengan pajak reproduksi bagi penghasilan perempuan. Secara tidak langsung, norma gender memengaruhi sedikitnya peluang perempuan untuk meningkatkan kariernya karena dianggap tidak memiliki kinerja yang baik.

Fleksibilitas jam kerja bagi perempuan juga bukan solusi. Hal ini justru merupakan bentuk casualization (transformasi dari status pekerja permanen menjadi pegawai tidak tetap) perempuan di dunia kerja. Fleksibilitas jam kerja justru dibangun dari stereotip peran gender yang berlaku bagi perempuan, yang dianggap bukan pencari nafkah utama. Dampaknya, perempuan rentan mendapatkan pekerjaan yang tidak pernah berstatus tetap, atau bekerja tanpa kontrak. Fleksibilitas kerja juga dianggap sebagai “respons cepat” yang dapat mengakibatkan perempuan dikecualikan dari pasar tenaga kerja dan kesempatan ekonomi bagi perempuan.

Mengapa subsidi penitipan anak

Diskursus pentingnya tempat penitipan anak di perusahaan selalu menjadi topik hangat, tetapi belum pernah diimplementasikan secara menyeluruh, terutama oleh perusahaan yang memperkerjakan perempuan yang berupah rendah. Hal ini juga disebabkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia yang menyatakan bahwa kesejahteraan keluarga pekerja wajib difasilitasi oleh perusahaan, namun sesuai dengan kemampuan perusahaan itu sendiri.

Tidak mengherankan, perusahaan-perusahaan dengan pekerja berupah tinggilah yang mampu menyediakan tempat penitipan anak, itu pun tidak semuanya. Tempat penitipan anak TPA), atau dikenal sebagai “daycare” sudah menjadi bisnis yang harganya tidak murah bagi pekerja. Bagi pekerja berupah tinggi, TPA swasta bisa menjadi pilihan, namun pekerja berupah rendah menggunakan cara-cara konvensional yang membuat jarak emosi dengan anak.

Negara sudah seharusnya berperan aktif melalui regulasi ketenagakerjaan yang mempromosikan kesempatan yang sama bagi perempuan, termasuk mewajibkan adanya TPA sebagai fasilitas bagi pekerja. Sistem dukungan ini dapat berjalan dengan adanya mekanisme regulasi, di mana perusahaan yang dianggap tidak mampu untuk menyediakan TPA dapat mengembangkan TPA berbasis komunitas yang secara finansial didukung oleh pemerintah dengan bantuan sosial.

Belajar dari pengalaman di Kenya, subsidi tempat penitipan anak menjadi solusi bagi pekerja perempuan di perkotaan. Pendekatan yang sama bisa diadopsi oleh Indonesia secara kontekstual. Penyediaan TPA berbasis komunitas bisa dibangun dengan sistem zonasi oleh perusahaan-perusahaan sekitar. Perusahaan tersebut harus berkontribusi lewat program tanggung jawab keberlanjutan korporat (CSR, Corporate Sustainable Responsibility) yang juga didukung oleh subsidi pemerintah, terutama untuk infrastruktur, pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagai penyedia jasa penitipan anak, dan kebutuhan lainnya. TPA berbasis komunitas juga menekankan pentingnya perhatian dan pendidikan sejak dini.

Subsidi ini bisa sangat bermanfaat bagi perempuan pekerja, terutama yang berupah rendah. Secara langsung, perempuan dapat bekerja optimal tanpa risau berjarak secara emosi dengan anaknya. Secara tidak langsung, norma-norma gender di masyarakat pun akan bergeser bahwa peran perawatan anak dapat dilakukan oleh institusi lain, yang didukung oleh kerja sama pemerintah dan sektor swasta. 



#waveforequality


Avatar
About Author

Andi Cipta Asmawaty

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *