Issues

Kami Bicara dengan Joki Tugas dan Skripsi: Gampang Dicari yang Penting Jaga Privasi

Makin marak, joki tugas kini sering dianggap lumrah bahkan sampai punya izin usaha.

Avatar
  • August 7, 2024
  • 5 min read
  • 745 Views
Kami Bicara dengan Joki Tugas dan Skripsi: Gampang Dicari yang Penting Jaga Privasi

Joki tugas sampai skripsi kian menjamur. Windy (bukan nama sebenarnya) mengaku pernah menggunakan jasa joki yang ia cari sendiri lewat mesin pencari Google. Menurutnya, bukan hal sulit untuk menemukan jenis jasa satu ini. Tinggal tulis jenis kebutuhannya, dan voila, puluhan bahkan sampai ratusan opsi joki tugas pun bermunculan. Semuanya mudah diakses dan bisa kita pilih secara bebas. Jasanya pun hadir beragam. Ada yang bisa bantu dari proses brainstorming topik tugas, hingga eksekusi tulisan sampai selesai. 

Hal serupa juga dilakukan Rasyid (bukan nama sebenarnya) beberapa tahun lalu. Agar cepat lulus dari pendidikan magisternya, ia mengaku pernah menggunakan jasa joki untuk memenuhi slot partisipan risetnya. Joki jenis ini bisa bantu isi formulir survei sesuai dengan kebutuhan. Tinggal sebut butuh jawaban seperti apa, ratusan partisipan dengan jawaban yang sudah disesuaikan bisa langsung didapat. 

 

 

Meskipun bukan fenomena baru, kehadiran joki di perguruan tinggi selalu sukses buat resah banyak orang. Selain memang menyalahi aturan moral, akses penggunaan joki yang makin mudah ini berpotensi jadi tren baru yang kian dinormalisasi.

Saya coba menelusuri sendiri beberapa praktik perjokian di media sosial. Hasilnya, informasi tentang bisnis joki ini gampang sekali ditemukan. Beberapa ada yang terang-terangan menyusun branding di media sosial. Beberapa penyedia layanan joki ini juga sudah memiliki izin mendirikan usaha.

Baca juga: Dosen-dosen itu Mencuri, Menjiplak, dan Mengklaim Karya Saya

Pakai Embel-embel PT Supaya Terlihat Profesional?

Kalau kita coba ketik ‘Jasa Joki Tugas’ di mesin pencari, secara cepat, Google bisa beri ratusan rekomendasi penyedia layanan ini. Termasuk jasa joki tugas untuk anak SMP. Banyak dari mereka bahkan punya situs resmi dan terlihat “profesional”.

Dengan tampilan yang menjanjikan, harga yang dibandrol juga beragam. Rentangnya mulai dari Rp30 ribu, untuk membantu proses diskusi dan pengerjaan tugas-tugas ringan. Harga ini pun masih bisa dinego. Bisa jadi lebih murah karena kesulitannya rendah, atau lebih mahal jika makin sulit dan rumit.

Beberapa laman resmi perusahaan joki mencantumkan “menjaga keamanan privasi” penggunanya sebagai salah satu poin unggulan. Tahu bisnisnya masih tergolong gelap, kerahasiaan ‘data’ dan ‘privasi’ pengguna layanannya jadi dagangan utama. 

Maraknya penggunaan joki jadi salah satu alasan kenapa penyedia layanannya juga makin terang-terangan bermunculan. Beberapa penyedia jasa ini mencantumkan PT pada profil perusahaan di LinkedIn. Salah satu dari mereka bahkan juga terdaftar sebagai badan usaha resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Sejauh penelusuran Magdalene, terdapat dua perusahaan penyedia layanan joki yang sudah berstatus PT (Perseroan Terbatas). Kedua penyedia jasa joki ini adalah Kerjainplis (PT. Gisaka Dinasti), dan juga Kijoki Reborn (PT. Prosperous Kingdom Indonesia). Kijoki Reborn sendiri terdaftar sebagai badan usaha resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila dicari, PT. Prosperous Kingdom Indonesia (Kijoki Reborn) terdaftar sebagai PT Perorangan resmi di web AHU. 

Saya mencoba mengontak keduanya untuk bertanya proses pendaftaran yang dilakukan. Namun, sampai artikel ini diterbitkan, tidak satu pun dari kedua perusahaan tersebut yang merespons. Situs resmi Kerjainplis.id sendiri sudah tidak bisa diakses, dan media sosialnya pun tutup akun. Berbeda dengan Kerjainplis, Kijoki Reborn sendiri masih beroperasi di aplikasi X. Hanya saja, keterangan PT yang tadinya terpampang pada bio dan header tampilan akun sudah dihilangkan. 

Baca juga: ‘Calo Publikasi’: Jalan Pintas Dosen di Tengah Tuntutan Menulis

Saya juga mewawancarai Uki (bukan nama sebenarnya), seorang joki yang menawarkan jasa di beberapa universitas di Indonesia. Ia tidak menawarkan lewat situs resmi, melainkan lewat kontak Whatsapp Business. Permintaan akan jasanya pun tergolong tinggi, sampai Uki menjadikannya sumber pendapatan utama sejak 2021. 

“Aku sih biasanya menerima joki tugas-tugas jurusan sosial ya. Ada filsafat, logika, sejarah, sosiologi, sampai hubungan internasional,” kata Uki. “Harganya juga enggak mahal. Aku kasih tarif Rp15 ribu untuk janji per-soal (untuk tugas), atau Rp 30 ribu per-halaman laporan. Aku mulai dari 2021, dan uangnya memang lumayan. Semacam kesempatan bekerja tanpa keluar rumah,” tambahnya. 

Selain Uki, saya juga mengobrol dengan Anis (bukan nama sebenarnya). Usaha jokinya masih di tahap mulut ke mulut. Menurutnya ini lebih efektif karena bergerak berdasarkan kepercayaan. Ia pun langsung menggunakan kontak pribadinya untuk melakukan transaksi joki. Di kalangan teman-teman dekatnya sekalipun, ia memang mengaku membuka jasa joki pengerjaan tugas. Anis bahkan sempat beberapa kali mendapatkan orderan dari sesama teman satu kampusnya sendiri. 

“Kalau aku lebih suka dari mulut ke mulut aja sih. Sebenarnya ada pergolakan batin juga, makanya aku memilih buat memasarkannya seperti itu. Jadi, biar berjalan based on trust aja,” kata Anis. 

“Biasanya memang mutual (sesama teman) terus yang aku bantu tugasnya. Misal, si A pernah pakai jasa aku, terus temannya A tahu, jadinya pakai jasa aku juga,” papar Anis. 

Baca juga: Biaya Kuliah Naik Terus, Model Bisnis Kampus Justru Ancam Akses Pendidikan Kita

Ambiguitas Hukum Indonesia

Maraknya permintaan dan kemunculan bisnis joki tidak bisa dilepaskan begitu saja dari ketidakjelasan hukum yang mengatur persoalan ini. Sejauh ini, praktik perjokian sendiri tidak memiliki aturan hukum yang pasti. Belum ada aturan yang bisa menjerat penyedia layanan secara langsung. Sekalipun ada, sanksi ini hanya berkutat pada praktik plagiarisme si pengguna jasa, dengan hukuman terberat pencabutan gelar akademik

Aturan sanksi terkait penggunaan joki ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, termuat beberapa hal terkait dengan kriteria kepengarangan yang tidak sah (plagiarisme) sampai ukuran kontribusi mahasiswa pada karya ilmiahnya sendiri. 

Selain itu, aturan sanksi terhadap penggunaan joki juga termuat pada  Pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003. Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa gelar akademik bisa saja dicabut apabila seorang mahasiswa terbukti melakukan plagiarisme pada karya ilmiahnya. 

Dalam artikel The Conversation yang bertajuk Maraknya ‘Joki’ di Dunia Pendidikan Mengancam Integritas Akademik Mahasiswa Indonesia, Haekal Al Asyari dan Felicity Salina, dosen Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada (FH-UGM), sepakat menganggap bahwa aturan soal joki ini masih bersifat ambigu. Salah satunya, karena proses penggunaan jasa joki ini bersifat konsensual.

Penyedia joki yang punya jaminan lolos instrumen deteksi, seperti Turnitin, juga tidak dapat diproses aturan satu ini. Menurut mereka, regulasi hukum dan kebijakan yang spesifik perlu dikaji kembali agar praktik perjokian tidak semakin marak terjadi. 



#waveforequality


Avatar
About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah pecinta kopi yang suka hunting coffee shop saat sedang bepergian. Gemar merangkai dan ngulik bunga-bunga lokal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *