Issues

#SetopLiberalisasiKampus: Kuliah adalah Hak Semua Bangsa Kecuali Orang Miskin

Pernyataan Sekretaris Ditjen Dikti soal kuliah kebutuhan tersier dan tak wajib, sangat bias kelas. Tak cuma melukai tapi juga memupus mimpi warganya.

Avatar
  • May 29, 2024
  • 4 min read
  • 1013 Views
#SetopLiberalisasiKampus: Kuliah adalah Hak Semua Bangsa Kecuali Orang Miskin

Dear Kemendikbud, 

Sebagai mahasiswa yang kerap struggling dengan ongkos kuliah, saya sedih mendengar pernyataan Tjitjik Srie Tjahjandarie. PLT Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu justru bilang, kuliah adalah kebutuhan tersier dan tak wajib. 

 

 

Yang bikin sedih, pernyataan tersebut terlontar ketika protes tentang mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) deras mengalir. Apakah Ibu dan Bapak pejabat Kemendikbud tahu, banyak mahasiswa yang tercekik pinjaman online (pinjol) perkara tak sanggup bayar UKT? 

Baca juga: Bagaimana Nilai-nilai dalam Sistem Pendidikan Kita Pengaruhi Kesehatan Mental  

Detik menyitir laporan statistik penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Otoritas Jasa Keuangan pada Desember 2023 tentang ini. Dalam laporan tersebut tertulis, tingkat gagal bayar atau macet pinjol di kalangan pemuda usia mahasiswa usia 19-34 tahun mencapai 292.818 rekening atau Rp730,03 miliar. Itu uang semua lho, Bu, Pak, bukan daun. 

Mahasiswa yang katanya jadi agen perubahan di mana masa depan bangsa diletakkan, justru sibuk bayar utang pendidikan. Bu Tjitjik memang bilang dalam konferensi pers tempo hari, pemerintah bakal mempertimbangkan lagi biaya UKT sesuai panduan. Lalu kenapa harus menyakiti hati kami para mahasiswa dengan bilang kuliah tak wajib, Bu? Pernyataan itu justru bikin kami makin yakin, orang miskin memang tak seharusnya mengakses pendidikan. Pun, kenaikan UKT setinggi langit, memang sudah sewajarnya terjadi. 

Baca juga: Pendidikan Perempuan dan Hal-hal yang Belum Selesai  

Apa Benar Kuliah Pendidikan Tersier? 

Pada definisi yang dipublikasikan oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO), pendidikan tinggi masuk dalam pendidikan ketiga, atau tertiary education. Maksudnya, itu merupakan lanjutan dari pendidikan menengah, di mana mempelajari bidang-bidang khusus saja. 

Mengacu pada definisi itu, mestinya kuliah enggak bisa diartikan pada tingkat kebutuhannya. Sebaliknya, kuliah disebut tertiary education karena secara hierarkis, tingkat pendidikan ini dilakukan setelah siswa menyelesaikan pendidikan menengah. Meskipun Indonesia memiliki standar wajib belajar 12 tahun, pendidikan tinggi sebagai tertiary education tetap sama pentingnya. 

Dalam Laporan Pembangunan Dunia (2019) dari Bank Dunia disebutkan, kuliah penting dan relevan di tengah persaingan tenaga kerja. Kuliah dalam banyak kasus juga jadi ikhtiar keluar dari belenggu kemiskinan. Penelitian Goastellec berjudul “Higher Education, Welfare States, and Inequalities” (2017) menemukan, pendidikan tinggi terbukti bisa menaikkan kesejahteraan hidup seseorang. 

Tidak hanya itu, dalam kaitannya dengan perekonomian nasional, tingginya angka masyarakat yang mengenyam pendidikan tinggi, bisa mengerek pendapatan ekonomi pula. Enggak percaya? Coba baca saja risetPengaruh Pendidikan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat” (2021) dari Sahbuki Ritonga. Artinya, pendidikan tinggi adalah jalan menuju kemajuan dan pencapaian kesejahteraan sosial dan ekonomi nasional. 

Baca juga: Biaya Kuliah Naik Terus, Model Bisnis Kampus Justru Ancam Akses Pendidikan Kita 

Berkaca dari situ, saya kira sebagai pejabat di Kemendikbud, Ibu dan Bapak paham betul, pendidikan adalah hajat semua orang. Menyatakan pendidikan tinggi sebagai pilihan, sama saja dengan meniadakan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan ada akses pada pendidikan. Sekali lagi, ini bukan sekadar tanggung jawab individu tapi juga amanat UUD kita. 

Bicara akses pendidikan, Daya Sudrajat dalam “Mahalnya Biaya Kuliah Sebagai Konsekuensi Kebijakan Neoliberalisme: Studi Kasus Universitas Indonesia” (2015) menjelaskan dengan baik. Kata dia, aksesibilitas pendidikan yang merupakan hak warga negara, justru dipersulit apabila biaya kuliah terus naik. Dalam tulisannya, Daya menekankan pemerintah perlu intervensi untuk mempermudah urusan ini, bukannya menyulitkan. 

Karena itulah, Bu, Pak, daripada repot denial beban biaya kuliah mahal, sebaiknya pemerintah segera berbenah menyusun kebijakan yang lebih baik. Dengan begitu, tak ada lagi kasus mahasiswa yang putus kuliah karena terjerat pinjol. Atau tak ada demo UKT mahasiswa yang mewarnai kampus-kampus di Tanah Air. Bikin kebijakan enggak sama dengan memberi karpet merah pada pinjol resmi untuk bekerja sama dengan kampus lho, Bu, Pak, tapi memastikan pendidikan tinggi yang accessible untuk semua bangsa, termasuk orang miskin. 

Ilustrasi oleh: Karina Tungari

Artikel ini adalah bagian series artikel pendidikan Magdalene bertema UKT mahal di banyak perguruan tinggi Indonesia. 


Avatar
About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah pecinta kopi yang suka hunting coffee shop saat sedang bepergian. Gemar merangkai dan ngulik bunga-bunga lokal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *