Prabowo Cabut 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Sawit Watch: “Buka Rekam Jejak Konfliknya”
Lebih dari dua bulan setelah rangkaian bencana melanda Sumatera, jumlah korban jiwa mencapai 1.200 orang. Data tersebut disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (21/1).
Pemerintah baru menunjukan langkah penegakan dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Sumatera. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo setelah mendengar laporan tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (STPKH).
Baca Juga: Dunia Diplomasi Masih Berparas Lelaki, Begini Curhat Perempuan Diplomat
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Prasetyo Hadi di Istana Negara (20/1).
Dari total perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBHP). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Prasetyo Hadi menyatakan, langkah kebijakan ini menunjukan komitmen pemerintah untuk menertibkan usaha sumber daya alam. “Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Namun, langkah pencabutan izin perusahaan saja dinilai tidak cukup oleh organisasi sipil, Sawit Watch. Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, perusahaan tidak boleh lepas tangan begitu saja. “Perusahaan yang izinnya dicabut harus membiayai pemulihan ekosistem yang rusak di Sumatera,” katanya pada keterangan resmi yang diterima Magdalene (22/1).
Baca Juga: Ketika Diplomasi Makin Gencar, Ke Mana Perspektif Gender di Tahun Pertama Prabowo?
Ia mengingatkan, tanpa tindak lanjut konkret, transparan, dan berpihak kepada rakyat, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas administratif. Achmad Surambo cerita 28 perusahaan yang dicabut izinnya menguasai ratusan ribu hektare kawasan hutan. Sawit Watch mencatat ada lima perusahaan terluas yang terkena pencabutan.
“PT. Sumatera Riang Lestari tercatat sebagai pemegang konsesi terluas yang dicabut, yakni sekitar 217.559 ha (±32%), disusul PT. Toba Pulp Lestari Tbk sebesar 168.042 ha. Berikutnya PT. Gunung Raya Utama Timber 107.006 ha, PT. Aceh Nusa Indrapuri 97.769 ha, dan PT. Teluk Nauli 83.294 ha,” ungkap Surambo.
Surambo meminta pemerintah membuka ruang transparan lokasi konsesus yang dicabut serta rekam jejak konflik dan konflik kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahan-perusahan tersebut.
Ia khawatir, tanpa keterbukaan, lahan eks-konsesi hanya akan berpindah tangan kepada korporasi lain atau pemain lama dengan nama baru.
“Kekhawatiran terbesar kami, lahan bekas pencabutan izin akan kembali diserahkan kepada korporasi besar. Ini pola lama yang harus diputus,” ujarnya. “Lahan yang izinnya dicabut harus dibekukan (status quo) dari aktivitas korporasi hingga audit lingkungan dan sosial selesai dilakukan,” katanya.
Sawit Watch mendorong agar lahan bekas konsesi diprioritaskan untuk masyarakat lokal, petani sawit, dan komunitas adat.
Baca Juga: Solusi Dua Negara ala Prabowo: Palsu dan Warisan Kolonial
“Tanah harus dikembalikan ke rakyat sebagai subjek utama pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar eksploitasi objek. Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus segera diterapkan di lokasi-lokasi pencabutan izin tersebut,” tutupnya.
Desakan serupa datang dari Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar. Menurutnya, Pencabutan izin telah memperlihatkan tindakan reaktif yang penuh dengan kepalsuan politik dari pemerintah.
Melki menilai, ini merupakan manuver politik untuk meredam kemarahan publik yang semakin memuncak karena potret kerusakan masih berseliweran hingga 40 hari lebih usai banjir bandang menenggelamkan Aceh hingga Sumatera Barat.
“Setiap proposal tambang baru, perluasan kebun, dan megaproyek energi di Sumatera hanya akan menjadi kontrak baru untuk menambah panjang daftar korban banjir dan longsor di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Melki bilang, mencabut izin tanpa menyeret pelaku ke pengadilan bagian dari sebuah pelecehan terhadap hukum. Sekaligus penghinaan terhadap korban yang meninggal, hilang, dan tidak punya rumah. “Negara berpura-pura bertindak tegas, namun sesungguhnya melindungi korporasi dari tanggung jawab pidana dan perdata,” tutupnya.
















