Tok! PN Jakarta Selatan Terima Keberatan ‘Tempo’: Gugatan Amran Masuk Wewenang Dewan Pers
Setelah menjalani beberapa proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo Media Group resmi terhenti. Hal ini terjadi usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi (keberatan) Tempo dalam perkara perdata tersebut.
Dari putusan pengabulan eksepsi tergugat yang diunggah di e-court (17/11), tertulis bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Atas dasar itu, PN Jakarta Selatan pun menghukum penggugat, Menteri Pertanian Amran, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240 ribu.
Tempo Media Group sendiri digugat oleh Menteri Amran atas sampul laporan berita bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” dalam artikel bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Sepanjang Sejarah” yang tayang (16/5). Artikel tersebut memuat upaya Badan Urusan Logistik (Bulog) membeli seluruh gabah pertani dengan satu harga, yakni Rp6.500 per kilogram.
Baca juga: Gugat ‘Tempo’ 200M hingga Undang Eks Jurnalis, Bukti Gagal Paham Amran tentang Kebebasan Pers?
Apa Isi Eksepsi Tempo?
Sebelum eksepsi dikabulkan, tim kuasa hukum Tempo berargumen PN Jakarta Selatan memang tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dari laman Tempo tertulis kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya diselesaikan di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, tim kuasa hukum Tempo juga menyatakan penggugat, Menteri Amran, belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau bahkan melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Masih dari laman Tempo, kuasa hukum menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul atas dasar itikad buruk.
Kuasa hukum Tempo juga menilai Menteri Amran tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Pertama, yang mengadu ke Dewan Pers pun bukanlah Menteri Amran melainkan Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto.
Selain itu objek sengketa yang diajukan juga dinilai keliru karena pada pemberitaan tersebut tidak memberitakan Menteri Amran secara langsung. Pemberitaan tersebut hanya memberitakan aktivitas Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam penyerapan beras dan gabah.
Baca juga: Tayangan Xpose Uncensored di TRANS7 Tuai Kecaman: Dituding Hina Kiai dan Pesantren Lirboyo
Apresiasi dari Tempo dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Atas putusan ini, Bagja Hidayat, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, mengapresiasi tindakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Menurut Bagja, putusan kali ini merupakan kemenangan kebebasan pers di era demokrasi.
“Yang dilakukan Tempo adalah tugas konstitusi, yaitu melakukan kritik terhadap kebijakan pangan dalam penyerapan gabah. Jadi kami mengapresiasi putusan ini, dan ini bukan hanya kemenangan Tempo, melainkan juga kemenangan media secara umum, dan kemenangan kebebasan pers di era demokrasi,” kata Bagja kepada Magdalene (17/11).
Selain Bagja, Irsyan Hasyim, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Kepada Magdalene (17/11), Irsyan bilang putusan ini menjadi penanda hakim telah menjaga marwahnya sebagai pemegang kekuasaan yudikatif.
“AJI Jakarta mengapresiasi putusan sela dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Majelis Hakim telah menjaga marwahnya sebagai cabang kekuasaan yudikatif yang bisa bebas dari intervensi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman sebagai perwakilan eksekutif yang melakukan gugatan kepada Tempo,” ungkapnya.
Majelis Hakim, imbuhnya, dengan jeli melihat sengketa jurnalistik berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, penyelesaiannya di Dewan Pers, alih-alih gugatan ke pengadilan.
“Putusan ini juga perlu menjadi pengingat kepada pejabat negara agar tidak anti kritik dan bisa memperbaiki kinerja ketika publik mengawasi dan memantau lewat media seperti Tempo,” pungkas Irsyan.
*Catatan Redaksi: Pada (18/11) tulisan telah ditambahi hasil wawancara dengan pihak Tempo.
















