Perempuan Pekerja Rumahan: Terabaikan dan Tak Diakui Haknya
Mayoritas pekerja rumahan adalah perempuan karena lebih terampil soal pekerjaan tangan, namun juga agar upahnya bisa ditekan.
“Dwiani”, seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun, sedang sibuk mengelem alas dalam sepatu di teras rumahnya di kawasan yang padat di Penjaringan, Jakarta Utara. Matahari di luar sangat terik Jumat siang itu (11/8).
“Kalau mengerjakan di dalam rumah saya enggak kuat sama bau lemnya,” ujar Dwiani saat didatangi di rumahnya dalam kunjungan media yang diadakan oleh Trade Union Rights Centre (TURC), sebuah pusat studi dan lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada advokasi perburuhan.
Di sekitarnya terserak tumpukan demi tumpukan alas dalam sepatu yang siap untuk dikerjakan. Tampak pula lem berwarna kuning pekat di dalam botol plastik dan kaleng besar, yang baunya samar-samar masih tercium di teras itu. Bermodalkan palu besi, kuas dan lem, Dwiani biasanya menyelesaikan kurang lebih 100 pasang alas dalam sepatu dalam satu hari.
“Sehari bisa sampai 10 jam kerja begini, soalnya kita harus kejar setoran dan balikin ke pabrik lagi,” ujar ibu dua anak remaja perempuan tersebut.
Dwiani mengatakan, untuk setiap alas dalam sepatu yang ia kerjakan hanya diberi upah Rp 500, atau Rp 1.000 untuk setiap pasang alas dalam sepatu.
Di sela-sela pekerjaannya yang menyita harinya, Dwiani pun masih harus melakukan pekerjaan rumah tangga. Ia mengawali hari dengan bersih-bersih rumah, kemudian belanja sayur, masak, dan mulai merekatkan alas dalam sepatu “sambil ngopi,” katanya seraya tertawa.
Dwiani merupakan salah satu dari ratusan orang di Jakarta yang bekerja sebagai pekerja rumahan di Jakarta Utara. Berbeda dengan Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pekerja rumahan merupakan individu yang terlibat dalam membantu proses produksi sebuah industri.
Pekerja rumahan sering kali dipekerjakan untuk menangani beberapa pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh mesin. Di Jakarta, mayoritas pekerja rumahan bekerja untuk perusahaan sepatu dan baju merek lokal.
Menurut penelitian TURC pada 2017, mayoritas dari pekerja rumahan adalah perempuan, karena pekerjaan yang dilakukan identik dengan keterampilan yang feminin seperti menjahit, menganyam, dan merekat dengan menggunakan lem.
“Preferensi perempuan untuk direkrut sebagai pekerja menjadi juga menjadi sasaran tepat bagi perusahaan untuk menekan biaya produksi,” kata Ahmad Vauzi, Program Officer Divisi Informal TURC.
Para pekerja rumahan biasanya mengambil bahan baku langsung dari pabrik pada pagi hari, yang kemudian dibawa pulang ke rumah untuk dikerjakan. Setelah dikerjakan, bahan setengah jadi kemudian dikembalikan lagi sesuai dengan target yang diminta oleh perusahaan. Perjalanan mengambil dan mengembalikan bahan ini dilakukan dan ditanggung oleh para pekerja rumahan.
Tidak hanya biaya transportasi yang ditanggung sendiri, tetapi semua biaya produksi, biaya listrik, dan peralatan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja.
“Saya harus membeli lem seharga Rp 375.000 untuk memproduksi 1.200 pasang sepatu. Setelah selesai, saya harus membayar lebih untuk mengangkut barang ke pabrik. Perjalanan dengan becak memakan biaya Rp 20.000 untuk perjalanan pulang pergi,” ujar Dwiani, yang biasanya mengambil order dari produsen sepatu lokal.
Namun sampai saat ini, pekerja rumahan masih belum secara resmi diakui oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan pekerjaan mereka berada di luar dari definisi pekerja seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003.
Karenanya, Dwiani dan ratusan pekerja rumahan lainnya tidak memiliki akses ke tunjangan, upah lembur, hak cuti atau jaminan sosial. Sebagian besar mereka membayar sendiri biaya yang terkait dengan pekerjaan, serta biaya medis jika mereka sakit. Tidak seperti pekerja yang diakui secara resmi, mereka tidak memiliki akses ke asuransi kesehatan yang disediakan negara (BPJS).
“Kalau tangan kena getok palu, mah, saya sampai sudah biasa,” ujar Dwiani, yang sudah bekerja sebagai pekerja rumahan selama 13 tahun.
“Saya pernah juga nyeri punggung sampai tidak bisa gerak selama satu minggu. Tapi perusahaan tidak memberi saya apa-apa. Jadi kalau saya sakit karena kerja, ya, mau tidak mau harus jalan dan bayar sendiri ke puskesmas,” tambahnya.
Upah tidak layak
Dwiani mengatakan penghasilannya dalam seminggu sekitar Rp 350.000 atau Rp 1,4 juta rata-rata setiap bulan. Sistem kerja yang dilakukan pekerja sepertinya disebut putting out-system, di mana pekerja rumahan dibayar untuk setiap unit barang yang berhasil mereka kerjakan. Padahal, produk sepatu yang dikerjakan Dwiani dijual di pusat perbelanjaan dengan harga kurang lebih Rp 400.000.
“Kalau dijual di mal bisa sampai Rp 490.000, kita mana mampu beli,” kata Dwiani.
Apabila pabrik menemukan barang yang rusak atau tidak dikerjakan dengan baik, mereka memberikan denda sebesar Rp 14.000 untuk setiap kerusakan.
“Makanya kita harus hati-hati kerjainnya. Sebelum dikembalikan ke pabrik, biasanya saya cek ulang yang sudah saya kerjakan. Supaya tidak bayar denda,” ujar Dwiani, yang berasal dari Rangkasbitung, Banten.
Meskipun Dwiani dan perempuan pekerja rumahan lainnya tidak diberi upah yang layak, namun ia mengatakan, dirinya tetap bertahan untuk memperoleh penghasilan tambahan dan membantu ekonomi keluarga. Penghasilan suaminya sebagai sopir ojek juga tidak besar.
Mayoritas pekerja rumahan memiliki latar belakang pendidikan yang rendah—Dwiani hanya lulusan sekolah dasar—dan tidak memiliki keahlian khusus. Sementara itu, perusahaan juga tidak memberikan persyaratan terkait pendidikan ataupun keahlian untuk mempekerjakan mereka.
“Bahayanya adalah, para pekerja rumahan tidak menyadari kalau mereka adalah pekerja juga. Mereka juga tidak tahu bahwa sebagai pekerja, mereka memiliki hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan,” kata Ahmad.
Sejak 2016, TURC telah melakukan advokasi serta memberikan pendampingan dan edukasi bagi para pekerja rumahan dengan mengadakan diskusi bulanan dan pelatihan.
“Diskusi dan pelatihan ini kami lakukan untuk meningkatkan capacity building para perempuan pekerja rumahan. Selain itu juga meningkatkan kesadaran mereka sebagai pekerja agar tahu akan hak mereka,” ujar Ahmad.
“Kami juga dorong pemerintah agar pekerja rumahan mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja, serta perlindungan hukum untuk mereka,” tambahnya.
Baca juga soal rendahnya tingkat sosialisasi dan informasi soal layanan kesehatan reproduksi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).