Issues Politics & Society

Tok! Revisi UU TNI Sah, Penolakan Dwifungsi Militer Menggema di Depan DPR

“Apakah RUU tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” Semua anggota DPR menjawab serempak, “SETUJUUU!”

  • March 20, 2025
  • 3 min read
  • 1212 Views
Tok! Revisi UU TNI Sah, Penolakan Dwifungsi Militer Menggema di Depan DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi UU melalui rapat paripurna, (20/3). Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat paripurna Puan Maharani, bertanya kepada seluruh anggota sidang, “Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” Semua anggota DPR menjawab serempak, “SETUJUUU!”

Pengesahan UU ini sendiri terjadi di tengah gelombang protes yang masif dari berbagai kalangan masyarakat sipil, baik daring maupun luring. Di luar gedung DPR, ratusan demonstran yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terus menggelar aksi menentang revisi UU TNI. Demo berlangsung sejak malam hingga siang ini, tepat di depan Gerbang Pancasila DPR. Mereka membangun tenda-tenda untuk bermalam dan memblokade pintu masuk Gedung DPR.

 

Para demonstran menilai UU tersebut mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan reformasi yang telah dicapai sejak era Orde Baru.

Baca Juga: Revisi UU TNI Penuh Mudarat, Cuma Ada Satu Kata: Lawan! 

Kontroversi Revisi UU TNI

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra bilang, revisi UU TNI berpotensi mengancam profesionalisme militer. Ia khawatir banyak prajurit militer diperbolehkan masuk ke dalam ruang sipil–situasi yang mirip dengan masa Orde Baru.

“Hal ini bisa membuka peluang bagi TNI untuk kembali menjalankan fungsi-fungsi sipil yang sebelumnya sudah dihapuskan,” ujarnya kepada Kompas. Alhasil, itu bisa merusak sistem demokrasi yang telah dibangun.

Selain itu, revisi UU TNI memperluas cakupan operasi militer, yang tidak lagi terbatas hanya pada perang. Menurut Dimas, hal ini mencakup penanggulangan ancaman siber, perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, hingga penanggulangan narkoba.

“Ini bisa semakin membatasi ruang penegakan hukum yang semestinya menjadi ranah sipil,” ungkap Dimas kepada media yang sama.

Kritik senada juga digulirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, dalam konferensi pers yang dilansir dari Tirto.id, (19/3) mengungkapkan, RUU seharusnya dibahas secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

“Kami mendorong agar seluruh RUU yang dibahas di DPR dilakukan secara transparan, terbuka, dan memberikan ruang bagi partisipasi yang bermakna,” ujar Anis Hidayah.

Baca Juga: Demo #IndonesiaGelap di Patung Kuda: Beton Pembatas Dirubuhkan hingga Isi Tuntutan Mahasiswa

Aksi Demo Tetap Bergulir

Dari pantauan Magdalene di lapangan, kendati UU sudah disahkan, aksi demo terus berlangsung di luar Gedung DPR. Demonstran yang menentang revisi UU TNI bertahan di pintu gerbang Pancasila, sebagian sisanya di pintu belakang. Situasi terkini, Gedung DPR semakin diperketat oleh aparat gabungan dari TNI dan Brimob.

Pengesahan revisi UU TNI sendiri menyentuh berbagai aspek penting dalam hubungan sipil dan militer di Indonesia. Masyarakat dan berbagai kelompok HAM digadang-gadang bakal terus mengawasi implementasi UU tersebut untuk memastikan, tak ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.



#waveforequality
About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *