Issues Politics & Society

Sudah Berapa Kali Kita Menghujat Korban Prostitusi Online?

Olok-olok terhadap pelaku prostitusi 'online' membuat penulis merasa urgensi pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual semakin berkurang.

Avatar
  • January 7, 2019
  • 4 min read
  • 149 Views
Sudah Berapa Kali Kita Menghujat Korban Prostitusi Online?

Otak saya langsung buntu saat menonton video aktris VA dan AS meminta maaf kepada masyarakat. Kenapa mereka berdua harus meminta maaf?

“Saya menyadari kesalahan dan kekhilafan yang telah saya lakukan merugikan banyak orang,” ujar VA dalam video yang saya tonton ketika ia memberi pernyataan kepada wartawan,

 

 

Permintaan maaf yang dibacakan VA dan AS dari secarik kertas itu membuat saya mempertanyakan status mereka sebagai korban. Adalah Subdirektorat V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur yang secara jelas menyebut keduanya korban dari prostitusi online atau prostitusi daring. Lalu mengapa justru korban yang meminta maaf? Apakah begini cara kita memperlakukan korban?

Rentetan pertanyaan itu membuat saya teringat akan status Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang sampai saat ini masih belum disahkan. Padahal sejak 2014, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sudah menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan seksual dengan angka kekerasan yang tidak pernah turun setiap tahunnya. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018 menemukan bahwa kasus-kasus kekerasan meningkat 25 persen dalam setahun, yakni dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017.

Apa kaitannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dengan permintaan maaf yang disampaikan kedua korban prostitusi online itu? RUU ini menyebutkan ada sembilan kekerasan seksual yang harus mendapat perlindungan secara hukum dan dua di antaranya bersinggungan dengan prostitusi, yaitu perbudakan seksual serta pemaksaan pelacuran.

Bagaimana lembaga legislatif melihat urgensi RUU itu untuk segera disahkan jika aparat penegak hukum membiarkan korban prostitusi meminta maaf secara terbuka di depan puluhan media?

Kasus ini juga mengingatkan saya pada cerita di Alkitab, mengenai Yesus yang didesak untuk melempari perempuan yang kedapatan berzina dengan batu. Perempuan itu justru terbebas dari hukuman fisik itu karena Yesus mengatakan, siapa yang tidak punya dosa boleh melempar perempuan itu dengan batu.

Saya bukannya mau sok religius, tapi lagi-lagi saya tergelitik untuk bertanya, apakah justru dengan permintaan maaf yang disampaikan oleh kedua aktris tersebut, kita semakin leluasa untuk melemparinya dengan batu?  Bukan batu dalam arti sesungguhnya memang. Tapi cobalah ketik prostitusi online di kolom pencarian di Twitter, maka akan muncul twit-twit seperti, “Prostitusi online pernah ribut sama prostitusi pangkalan enggak?” dan komentar para warganet, mulai dari, “Wakakak jangan lupa bintangnya ya, Om” sampai “Kalau bayar pake fintech cashback 50%”.

Atau coba ketik #80juta, tagar yang sedang menjadi trending topic di Twitter sejak media ramai menuliskan tarif yang dikenakan oleh salah satu terduga. Malah ada yang niat membuat meme terduga  mengaturkan maaf lengkap dengan kata-kata, “Mohon maaf kalau kemahalan.”

Saya baca berkali-kali twit-twit itu tapi tak ada sedikit pun tawa yang berhasil muncul. Entah karena selera humor saya yang memang pas-pasan atau karena saya justru merinding menyadari  betapa mudahnya kita mengolok-olok korban prostitusi.

Pantas saja budaya kekerasan seksual di masyarakat dianggap kebiasaan sambil lalu yang selalu menciptakan ruang untuk ditertawakan. Lantas bagaimana kita bisa menekan lembaga legislatif segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kalau korbannya saja justru kita jadikan bahan candaan.

Mungkin ada juga yang membalas pertanyaan-pertanyaan satir itu dengan pernyataan begini, “Tapi kan pekerja seks itu meresahkan masyarakat plus merusak moral bangsa, loh!”

Tapi bukankah selain pekerja seks ada juga koruptor yang tindakannya jauh lebih meresahkan serta merusak moral bangsa? Coba ingat-ingat bagaimana kita memberikan efek jera atas tindakan meresahkan serta merusak moral bangsa yang sudah mereka lakukan? Apakah mereka meminta maaf secara terbuka?

Ya beberapa di antaranya meminta maaf, tapi memakai spanduk. Begitu saja sudah bikin mereka dengan mudah mendapatkan kata maaf yang dicoblos pada kertas suara pemilihan.

Sudahlah, mengaku saja, kita lebih mudah memaafkan koruptor ketimbang pelaku prostitusi. Karena apa yang dilakukan koruptor dianggap hanya meresahkan perut masyarakat bukan merusak moral bangsa. Jadi apa ini artinya kita kudu bilang bye-bye UU Penghapusan Kekerasan Seksual?


Avatar
About Author

Priska Siagian