January 14, 2026
Issues Politics & Society

Dikriminalisasi karena ‘Mens Rea’, Apa Kabar Kasus Pandji Pragiwaksono?

Habiburokhman jamin komika Pandji takkan dikriminalisasi atas kritik di ‘Mens Rea’. Namun itu saja tak cukup.

  • January 14, 2026
  • 3 min read
  • 92 Views
Dikriminalisasi karena ‘Mens Rea’, Apa Kabar Kasus Pandji Pragiwaksono?

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjamin komika Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana atas kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea. Jaminan itu diberikan meski laporan dugaan penistaan agama telah masuk ke Polda Metro Jaya. 

Habiburokhman menyebut keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. 

Baca Juga: #KamiBersamaMeila: Negara Harus Berhenti Kriminalisasi Perempuan Pembela Korban

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah tidak akan dipidana,” tulisnya di akun Instagram pribadi, (12/1). 

Ia menilai aparat penegak hukum kini tidak lagi berfungsi sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai instrumen perlindungan warga. Menurutnya, hukum pidana yang baru memberi ruang lebih besar bagi publik untuk menyampaikan kritik tanpa takut dibungkam. 

Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jaminan politik tersebut tidak cukup melindungi Pandji dari risiko proses hukum. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menyebut pernyataan pejabat DPR tidak memiliki daya ikat terhadap penyidik dan jaksa. 

“Risikonya tetap besar jika Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP tidak dievaluasi,” katanya kepada Magdalene, (12/1). 

Alif menegaskan pertunjukan seni seperti stand up comedy tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana. Ia juga mengingatkan kritik terhadap jabatan publik dan lembaga negara dilindungi oleh International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). 

“Ini menjadi koridor utama kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi,” ujarnya. 

Baca Juga: Syahdan Husein, Aktivis Gejayan Memanggil yang Ditahan Polisi Mogok Makan

Laporan Polisi Jalan Terus, Organisasi Besar Jaga Jarak 

Pandji menyatakan menghormati pihak yang melaporkannya jika merasa tersinggung oleh materi Mens Rea. Dalam wawancara dengan Tempo, ia menyebut kebebasan berbicara berlaku dua arah. 

“Kalau saya ingin diberi keleluasaan untuk bicara apa pun, orang lain juga punya hak yang sama,” katanya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penistaan agama terhadap Pandji. Polisi menyebut laporan tersebut menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru. 

“Pasal yang diterapkan adalah dari KUHP baru,” kata Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, (8/1). 

Pelapor mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Presiden Angkatan Muda, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai Pandji telah mencemarkan nama baik dua organisasi Islam terbesar di Indonesia. 

“Pandji merendahkan dan memfitnah NU dan Muhammadiyah,” ujarnya kepada Tempo

Ia juga mengeklaim pernyataan Pandji soal NU yang disebut terlibat politik praktis dan mendapat imbalan tambang merugikan warga NU. Pernyataan itu dikutip oleh NU Online

Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan Angkatan Muda NU bukan bagian dari struktur resmi organisasi. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyebut tidak ada badan otonom atau lembaga NU dengan nama tersebut. 

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Ulil kepada media yang sama, (8/1). 

Baca Juga: Terobos Kerumunan Massa Aksi, Kendaraan Taktis Brimob Lindas Ojol 

Sikap serupa disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua Majelis Pengembangan Kader dan Sumber Daya Insani Bachtiar Dwi Kurniawan menyatakan pelaporan itu bukan sikap resmi Persyarikatan Muhammadiyah. 

Ia menuturkan Muhammadiyah menjunjung keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian masalah melalui dialog. 

Amar makruf nahi mungkar dijalankan dengan cara yang arif dan mencerahkan,” ujarnya. 

Bachtiar juga mengimbau generasi muda menjaga etika bermedia dan bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat agar tidak memicu konflik di ruang publik. 

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.