Issues

Wacana ‘Super Apps’: Pemborosan Uang Negara atau Latah Teknologi yang Tak Perlu?

Banyak pihak mempertanyakan wacana pembuatan Super Apps. Mulai dari dianggap latah "si-paling-sok-digital", sampai riwayat pemborosan anggaran.

Avatar
  • August 15, 2022
  • 6 min read
  • 613 Views
Wacana ‘Super Apps’: Pemborosan Uang Negara atau Latah Teknologi yang Tak Perlu?

Wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melebur sekitar 24.000 aplikasi pemerintah menjadi hanya 8 aplikasi super—Super Appspatut dipertanyakan dan dikawal prosesnya.

Selama ini, puluhan ribu aplikasi berbasis digital buatan institusi dan lembaga pemerintah sebagian besar kurang, bahkan tidak efektif dalam mendukung pelayanan publik.

 

 

Kemunculan berbagai aplikasi oleh pemerintah sejauh ini hanya mengutamakan kuantitas, seakan hanya untuk mengikuti perkembangan teknologi baru, tanpa diiringi dengan jaminan layanan akses yang berkualitas.

Perumusan rencana penyatuan tersebut bahkan belum memiliki landasan kajian yang jelas. Jangan sampai peleburan ini nantinya justru menimbulkan masalah baru, baik dari sisi teknis maupun dalam penyampaian layanan publik.

Baca juga: Keterasingan Perempuan dalam Transformasi Digital

Salah Fokus Transformasi Digital Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengeluhkan bahwa pembuatan ribuan aplikasi pemerintah hanyalah pemborosan anggaran. Ribuan aplikasi ini dibuat tanpa mempertimbangkan kebutuhan layanan publik secara keseluruhan maupun integrasi semua unit-unit organisasi di pemerintahan.

Contohnya adalah aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Aplikasi ini hanya mendapatkan rating 3,4 dari 5, dari sekitar 18.200 ulasan di Google Play Store. Selama diunduh lebih dari 1 juta kali, aplikasi ini banyak mendapat keluhan eror dan gagal submit data.

Lalu, ada aplikasi penanganan komplain Lapor! yang awalnya dikelola oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada masa pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, pengelolaannya diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun sekarang aplikasi ini tak seefektif di masa SBY dalam menyelesaikan komplain.

Banyaknya aplikasi yang ada memberi kesan bahwa pemerintah hanya ‘latah’ teknologi. Setiap lembaga berlomba-lomba menciptakan aplikasi digital dan terburu-buru menciptakan ekosistem digital.

Latah teknologi tersebut salah satunya didorong oleh instruksi Presiden Jokowi pada Agustus 2020 tentang lima arah percepatan transformasi digital. Lima arah tersebut adalah perluasan akses, peta jalan (roadmap) digitalisasi sektor stategis, integrasi data, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan skema pendanaan.

Kominfo kemudian menuangkan arahan tersebut ke dalam enam arah peta jalan Indonesia Digital 2021-2024.

Sayangnya, praktik kebijakan transformasi digital selama ini, termasuk instruksi presiden dan peta jalan Kominfo tersebut, hanyalah sebatas ‘transformasi instrumental’.

Transformasi instrumental sendiri adalah perubahan pada aspek administrasi, manajemen informasi, dan bentuk layanan publik yang sudah beralih ke digital. Singkatnya, pemerintah melakukan kegiatan pelayanan publik, tapi dengan cara yang berbeda, yakni dari konvensional menjadi digital.

Menjamurnya puluhan ribu aplikasi pemerintah juga adalah bentuk transformasi instrumental, karena hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, bukan pada publik sebagai subjek yang secara langsung merasakan transformasi tersebut.

Kami belum pernah melihat adanya transformasi sistemik, yakni yang berfokus pada aspek kualitas hubungan antara pembuat kebijakan dengan publik atau warga. Aktivitas yang ada dalam transformasi ini, misalnya, bisa berbentuk forum aspirasi publik yang difasilitasi media digital atau pelibatan publik dalam mendesain kebijakan dan layanan.

Kebijakan digitalisasi pemerintah yang tidak berfokus pada warga ini sebenarnya bukan hal yang baru. Pada periode pemerintahannya yang pertama (2014-2019), Presiden Jokowi menginstruksikan agar pemerintah memanfaatkan media komunikasi digital, seperti media sosial, dengan cara-cara baru dan meninggalkan cara lama.

Akan tetapi, riset saya terkait model komunikasi pemerintah di media sosial menunjukkan bahwa teknologi komunikasi hanya dimanfaatkan lembaga pemerintah untuk pencitraan dan diseminasi informasi.

Baca juga: Kasus Ravio Patra dan Pentingnya Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Fokus Seharusnya: Inklusivitas dan Perlindungan Data Pribadi

Dalam ekosistem digital pemerintahan, tujuannya harus berfokus pada pemberian layanan yang lebih baik kepada publik.

Oleh karena itu, aplikasi Super Apps atau apapun namanya nanti tak hanya harus menyediakan fitur yang mewadahi komplain terkait pelayanan publikyang bahkan seringkali tidak ditindaklanjutitapi juga membuka ruang interaktif bagi publik untuk dapat memberi masukan, terlibat dalam desain kebijakan, dan turut serta mengawasinya.

Ada tiga poin penting yang harus dipertimbangkan pemerintah jika memang ingin membuat Super Apps guna memperbaiki ekosistem digital pelayanan publik.

Pertama, pemerintah harus memastikan aplikasi itu bersifat inklusif. Artinya, seluruh lini publik dan individu harus bisa mendapatkan akses untuk menjangkau teknologi tersebut, tanpa pengecualian. Super Apps tersebut harus menjamin terpenuhinya hak seluruh warga negara, termasuk kelompok penyandang disabilitas, untuk mendapatkan akses informasi dan layanan publik.

Kedua, jika Super Apps juga dibuat untuk menyatukan layanan publik di level pemerintah daerah, pemerintah pusat harus memastikan agar layanan tersebut juga sinkron dengan aturan masing-masing daerah, utamanya jika terkait dengan layanan teknis.

Ketiga, dan yang terpenting, adalah data privacy, yakni perlindungan terhadap informasi pribadi, data, pesan, dan dokumen yang beredar di internet.

Hingga kini, hampir seluruh aplikasi pemerintah masih abai terkait perlindungan data milik publik. Padahal, penting bagi pemerintah untuk memastikan informasi pribadi tersebut tidak bocor dan jatuh ke tangan pihak ketiga, misalnya organisasi atau individu yang tidak berkepentingan.

Perlindungan data pribadi telah dijamin dalam Artikel 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham), dan kini termasuk hak dasar tiap warga negara.

General Data Protection Regulation (GDPR), peraturan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa terkait perlindungan privasi dan keamanan data, menyatakan bahwa data privacy adalah bagian dari hak asasi dasar manusia (HAM). Peraturan ini mengedepankan peran individu pemilik data untuk mengontrol penggunaan (use) dan juga penyimpanan (retention) data mereka masing-masing. Di Amerika Serikat (AS), hal ini diatur dalam California Consumer Privacy Act (CCPA)).

Saat ini, praktik perlindungan data pribadi di Eropa dan AS menggunakan pendekatan opt-in dan opt-out dalam pemberian dan permintaan persetujuan (consent). Pemilik data bisa memberikan maupun tidak memberikan persetujuan terkait dengan akses layanan teknologi ataupun situs.

Opt-in adalah proses meminta pengguna untuk memilih apakah data pribadi mereka bisa diproses lebih lanjut atau tidak. Tanpa persetujuan pengguna, maka pemberi layanan tidak boleh mengumpulkan dan memproses data pribadi tersebut.

Sementara opt-out adalah tindakan atau opsi yang diambil oleh pengguna untuk membuat penyedia layanan teknologi digital berhenti mengumpulkan dan memproses data pribadinya.

Artinya, pengguna internet dapat memberikan akses kepada penyedia layanan ke data pribadinya untuk diambil kapan saja, oleh siapapun, untuk beragam keperluan, dan diproses atau digunakan secara bebas, sampai pengguna itu sendiri melarang atau menghentikan akses tersebut.

Baca juga: RUU PDP Belum Penuhi Standar Internasional Perlindungan Data Pribadi

Aplikasi PeduliLindungi adalah contoh aplikasi yang tidak melindungi data pribadi para penggunanya. Aplikasi ini tidak hanya meminta data lokasi pengguna secara real time, tapi juga data personal lainnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data lain yang sebenarnya tidak berkaitan dengan sistem pelacakan kontak penderita COVID-19 (contact tracking dan tracing).

Seharusnya, pengguna lebih dulu diberikan opsi untuk memberikan consent atau tidak sebelum data mereka diakses, dipergunakan dan disimpan, walaupun untuk kepentingan layanan publik. Pemerintah, dengan demikian, telah abai dan tidak menunjukkan sikap menghargai privasi publik sebagai individual.

Kami menggarisbawahi bahwa penyediaan layanan digital publik dan kemunculan berbagai aplikasi tidak seharusnya hanya berpegangan pada sisi kuantitas untuk ‘merayakan’ sebuah masyarakat teknologi baru. Proses digitalisasi harus didasarkan pada semangat membantu masyarakat untuk mendapatkan jaminan akses layanan yang adil, inklusif, seimbang, dan tidak berpihak.The Conversation

 

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Opini yang dinyatakan di artikel tidak mewakili pandangan Magdalene.co dan adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis.



#waveforequality


Avatar
About Author

Ika Karlina Idris and Dyah Pitaloka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *