4 Hal Penting dari Pembunuhan Istri oleh Suami di Cikarang Barat
Fakta-fakta penting seputar pembunuhan istri oleh suami di Cikarang Barat.
*Peringatan Pemicu: Kasus Pembunuhan dan KDRT.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan kembali terjadi. MSD yang tengah hamil anak ketiga, dibunuh suaminya sendiri di rumah kontrakan di Cikarang Barat, Jawa Barat.
Dalam peristiwa itu banyak aspek seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan femisida yang diabaikan.
1. Pembunuhan Jadi Puncak Kekerasan oleh Pelaku KDRT
Kasus pembunuhan terjadi di Cikarang Barat, Jawa Barat. Nando, 25, membunuh istrinya MSD, 24, yang tengah hamil. Pembunuhan itu bahkan dilakukan pelaku saat anaknya yang masih berusia 3 dan 1 tahun berada di rumah.
Sebelum pembunuhan, terjadi pertengkaran. Namun, perilaku kasar pelaku sebetulnya sudah lama dikeluhkan korban. Dikutip dari Detik, tetangganya mengatakan, korban beberapa kali meminta tolong dan sempat tinggal di rumah orang tuanya.
Selain itu, korban juga sering bercerita soal tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya itu di media sosial. Ia beberapa kali membagikan soal bagian tubuhnya yang lebam karena dipukul pelaku. Dari postingannya korban juga sempat menceritakan rencananya untuk bercerai dengan pelaku karena sudah tak tahan.
Ini sekali lagi jadi bukti bagaimana kasus pembunuhan bukan hanya karena suami-istri cekcok, tapi tindakan KDRT yang sudah lama terjadi yang dibiarkan.
2. Korban Sempat Melapor Polisi, tapi Laporannya Diabaikan
Kakak korban Deden Suryana dalam wawancaranya bersama Detik mengatakan, korban sebetulnya sudah pernah melaporkan tindakan KDRT pada pihak kepolisian.
Dalam laporannya, korban bahkan sudah melakukan visum untuk memperkuat laporan. Sayangnya, polisi tak menganggap serius laporan ini dan menganggap kasus mereka sebagai cekcok rumah tangga biasa.
Pengabainnya ini sudah jadi rahasia umum bahwa aparat penegak hukum kita belum berpihak korban kekerasan. Saat menangani kasus kekerasan seksual, para penegak hukum sering kali menghujani korban dengan pertanyaan yang bernada victim blaming. Belum lagi soal persyaratan pembuktian yang kompleks dan mempersulit korban.
Laporan KDRT MSD yang tak ditindaklanjuti hanya satu dari banyaknya laporan kasus kekerasan yang juga dapat perlakuan sama.
3. Kasus KDRT yang Sering Dianggap Urusan Privat
Di masyarakat kita, tindakan kekerasan dalam rumah tangga masih dilihat sebagai urusan privat dan sebaiknya tidak dicampuri. Dalam masyarakat patriarkal, kekerasan macam ini bahkan kerap dibenarkan sebagai cara kepala keluarga (ayah) untuk menertibkan atau mendisiplinkan anggota keluarganya. Padahal, jika sudah menunjukkan kekerasan fisik dan membahayakan keselamatan seseorang, KDRT sudah jadi urusan publik.
Dalam membantu korban KDRT, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyarankan beberapa hal. Pertama, prioritaskan kebutuhan korban. Kedua, tak menghakimi korban saat bercerita. Ketiga, membawa korban ke tempat aman untuk sementara jika perlu. Keempat, melapor ke lembaga pendampingan kasus kekerasan.
4. Bukan Pembunuhan Biasa, Termasuk dalam Femisida
Meski terdengar seperti kasus pembunuhan biasa, tapi kasus ini sebetulnya sudah masuk dalam femicide (femisida).
Femisida adalah kasus pembunuhan perempuan yang dilakukan laki-laki karena gender mereka. Kebanyakan dilakukan oleh pasangan mereka (pacar, pasangan hidup/mantan, atau suami) atau anggota keluarga (ayah, kakak/adik laki-laki, sepupu, ataupun paman).
Dalam jumpa pers yang dilakukan Mapolsek Cikarang Barat dikatakan bahwa salah satu alasan pelaku membunuh korban karena alasan ekonomi, di mana selama ini penghasilan korban lebih besar dari pelaku.
Dalam budaya patriarkal, suami sering kali diposisikan sebagai pihak superior dan punya kuasa atas keluarga. Kekerasan kerap dijadikan cara untuk mempertahankan kuasa tersebut.