Politics & Society

5 Cara Perempuan Madura Lawan Pernikahan Anak

Perempuan di Madura memiliki cara tersendiri untuk keluar dari pernikahan anak, meski bukannya tanpa risiko.

Avatar
  • May 24, 2018
  • 7 min read
  • 909 Views
5 Cara Perempuan Madura Lawan Pernikahan Anak

Tidak adanya batasan yang definitif tentang usia minimal boleh nikah dalam hukum Islam kerap dijadikan legitimasi oleh orang tua di Indonesia untuk menikahkan anak perempuan di bawah 16 tahun. Dampaknya di negeri ini, satu dari lima perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum mereka berusia 18 tahun.
 
Survei UNICEF menunjukkan bahwa tradisi, agama, kemiskinan, ketidaksetaraan gender, dan ketidakamanan karena konflik adalah alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak-anak di Indonesia. Secara struktural, advokasi untuk menaikkan batasan minimal usia nikah perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun menemui tembok buntu karena para hakim Mahkamah Konstitusi cenderung konservatif.
 
Pernikahan anak tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tapi juga terjadi Madura, daerah yang memiliki tingkat kawin anak-anak tinggi di wilayah Jawa Timur. Di Sampang, kasus pernikahan anak mencapai 17,47 persen; Pamekasan 19,39 persen; dan Sumenep 41,72 persen. Dari 9.000 pernikahan per tahun di Sumenep, lebih dari 60 persen adalah praktik kawin anak.
 
Di daerah ini, pernikahan anak merupakan tradisi yang dianggap masyarakat harus diikuti oleh anak-anak perempuan, yang tidak boleh menolaknya. Orang tua akan menanggung aib jika mereka menolak perkawinan yang sudah diinginkan oleh orang tuanya. Keadaan ini diperburuk oleh budaya bahwa orang tua akan malu jika anak perempuannya sudah praban (gadis) tapi belum mendapatkan jodoh.
 
Namun anak-anak perempuan tidak hanya menerima pernikahan ini, tapi mereka juga melawan dengan berbagai cara untuk mengakhiri ikatan pernikahan.
 
Dalam riset saya di Kecamatan Dungkek Sumenep pada 2017 terhadap 25 informan yang menikah saat masih anak-anak menunjukkan bahwa hampir semua pernikahan dini itu berakhir dengan perceraian. Mereka menikah pertama kali pada usia 7-15 tahun, baik secara bawah tangan (siri) maupun yang dicatatkan di lembaga pemerintah, dan yang diramaikan dengan pesta ngala’ tumpangan atau hanya selamatan.
 
Terungkap bahwa motif utama orang tua menikahkan anak-anak adalah ngala’ tumpangan, atau tradisi mengambil kembali sumbangan (dalam bentuk uang dan kebutuhan pokok seperti beras) yang sudah diberikan kepada saudara dan tetangga yang lebih dulu menggelar pesta pernikahan. Uang sumbangan yang didapat dari satu pesta nikah ini berkisar Rp100-200 juta. Adapun orang biasanya menyumbang mulai ratusan ribu sampai jutaan rupiah.
 
Anak-anak dijadikan sebagai pengantin dalam hajatan tersebut untuk menarik kembali dana sumbangan yang telah dikeluarkan oleh orang tuanya. Ini terjadi karena orang tua begitu dominan dalam proses pengambilan keputusan untuk anak-anaknya.
 
Lalu apa alasan anak-anak menerima pernikahan yang tidak diinginkan tersebut? Setidaknya tiga alasan yang terungkap dari riset ini. Pertama, bagi yang sudah memahami tentang pernikahan, mereka terpaksa menerima pernikahan dini karena menuruti kehendak orang tua atau neneknya. Bagi pengantin yang masih sangat belia, mereka menerima karena ketidaktahuan tentang pernikahan. Mereka hanya tahu bahwa saat dinikahkan semua keinginannya dipenuhi oleh orang tuanya.
 
Seorang informan berusia 20 tahun, yang dinikahkan pada usia 7 tahun bercerita:
“Saya dulu mau dimantenin karena senang saja seperti jadi ratu. (Saya) didandani, duduk di pelaminan, dan minta apa saja pasti dikasih. Meski orang tua saya sudah banyak mengeluarkan banyak uang untuk pesta pernikahan tersebut, tapi saya tidak merasa bersalah karena pesta nikah itu untuk menarik barang (dan uang) dari luar (orang lain). Bahwa akhirnya cerai, ya mungkin itu bukan jodoh saya.”
 
Informan lainnya, yang dikawinkan pada usia 7 tahun, terpaksa mau menikah karena keinginannya neneknya. Rupanya, calon suaminya masih keluarga jauh dan neneknya ingin hartanya tidak jatuh ke orang lain.
 
Kedua, membahagiakan orang tua mereka dengan menjadi pengantin untuk menarik sumbangan yang telah diberikan kepada banyak orang di kampungnya. Kesediaan mereka menjadi menjadi pengantin dalam pesta ngala’ tumpangan adalah untuk menyelamatkan muka orang tua.
 
Ketiga, mereka bersedia dinikahkan karena mereka menyadari bahwa pernikahan ini hanya formalitas dan mereka dapat mengakhiri pernikahan itu setelah pesta pernikahan. Mereka menjadi pengantin dengan berpura-pura menikmati pesta ngala’ tumpangan.
 
Bentuk-bentuk perlawanan
 
Pola relasi kuasa yang timpang antara anak-anak dan orang tua melahirkan “pemberontakan”. Perempuan yang menikah di bawah umur ini lebih banyak melawan secara diam-diam.
 
Bentuk perlawanan ini tidak selalu menentang nilai budaya dan agama yang berkembang di masyarakat Madura, namun dengan bercerai. Menurut pengakuan para informan, pihak yang menginginkan untuk bercerai adalah dari pihak perempuan. Mereka tidak mencintai suaminya karena pernikahan itu keinginan sepihak orang tuanya dan keluarga besan yang sebelumnya sudah menjalin komitmen bersama untuk menikahkan anak-anak mereka.
 

Motif utama orang tua menikahkan anak perempuan mereka adalah untuk menerima sumbangan uang pernikahan.

 
Perlawanan itu diekspresikan dalam beberapa bentuk. Pertama, pernikahan tetap dijaga sampai mempunyai anak. Mereka menjalaninya dengan menunjukkan ekspresi penolakan melalui pertengkaran rumah tangga untuk menunjukkan ketidakcocokan. Ini sengaja dilakukan oleh anak perempuan supaya suaminya segera menceraikannya. Mereka ingin segera keluar dari belenggu pernikahan yang dipaksakan.
 
Kedua, mencintai laki-laki lain sebagai alasan untuk mengakhiri pernikahan. Sikap ini merupakan sebuah keberanian anak perempuan dalam mengekspresikan keinginan mereka. Seolah-olah mereka ingin menunjukkan bahwa mereka mempunyai pilihan sendiri yang akan membuat hidupnya bahagia. Ungkapan ini terkadang tidak dalam bentuk ucapan, tapi sikap yang dipendam dan tetap memberontak.
 
Seorang informan, misalnya, menulis surat kepada suaminya berisi pengakuan bahwa dia mencintai laki-laki lain dan meminta suaminya menceraikannya. Akhirnya keinginannya terkabul, keluarga suami datang dan mengurus perceraian. Akibatnya, orang tuanya marah besar, karena menganggap perempuan yang meminta cerai adalah suatu aib.
 
Ketiga, setelah pesta pernikahan usai, anak-anak perempuan ini dengan sengaja tidak mau melakukan hubungan seksual seperti yang diminta oleh suaminya. Bahkan ada yang mengatakan dia akan tetap berlaku seperti itu sampai laki-laki yang bukan pilihannya itu tidak tahan dan akhirnya menceraikannya. Biasanya orang tua mereka mencoba memberi pengertian supaya dia “melayani” suaminya – sebuah konsep yang sulit diterima anak-anak.
Mengapa ia harus melayani seseorang yang tidak ia sukai, bahkan tidak ia kenal sebelumnya?
 
Keempat, pergi dari rumah setelah acara pernikahan. Sebagian dari mereka kabur ke rumah neneknya karena anak tidak punya pilihan lain untuk menghindar dari perkawinan yang dipaksakan tersebut. Mereka akan tetap tinggal di tempat neneknya sampai suaminya menceraikannya. Tidak jarang mereka mendapat siksaan dari orang tuanya supaya kembali kepada sang suami.
 
Kelima, melanjutkan sekolah. Ini bentuk perlawanan yang paling tidak terlihat secara langsung sebagai sebuah perlawanan terhadap pernikahan. Hampir semua informan menjadikan sekolah sebagai alasan mereka tidak terdiam menjalani pernikahan. Di sekolah mereka dapat beraktivitas sebagai pelajar dan sekaligus dapat berkumpul dengan teman-teman sebaya mereka.
 
Meski demikian, rencana itu tidak selalu berjalan lancar. Faktanya, beberapa dari mereka yang masih melanjutkan sekolah dipaksa untuk berhenti karena mulai memperlihatkan indikasi penolakan mereka terhadap pernikahan. Bahkan ada seorang informan yang dipaksa berhenti sekolah padahal ujian akhir tinggal satu bulan lagi.
 
Sementara itu, pada kasus gadis yang menikah siri pada usia 11 tahun, ia meminta orang tuanya mengirimnya ke pesantren setelah lulus sekolah dasar sebagai bentuk pelarian dari pernikahan. Menjelang lulus Madrasah Aliyah (setingkat SMA), orang tuanya meminta dia bersedia dinikahkan secara resmi di kantor urusan agama, tapi dia menolak. Tidak hanya sekali menolak, tapi dua kali menolak, dan setelah itu dia diceraikan oleh suaminya. Setelah lulus Madrasah Aliyah, dia melanjutkan kuliah ke universitas sehingga terlepas dari pernikahan dini.
Perlawanan-perlawanan ini membebaskan anak-anak dari pernikahan paksa yang membuat mereka terbelenggu dan tersiksa oleh kondisi tersebut. Namun mereka kemudian menjadi janda muda dan mendapat stigma dari masyarakat. Belum lagi dampak psikologis seperti menjadi tidak percaya diri dan menarik diri dari pergaulan teman sebayanya.
 
Dampak lainnya adalah intimidasi, baik dalam bentuk fisik maupun psikis, termasuk dikucilkan dan tidak diakui sebagai anak atau saudara karena dianggap mempermalukan keluarga. Hal ini biasanya ini terjadi di awal perceraian, meski lambat laun orang tua kemudian mulai menerima dan memaafkan anak perempuan mereka yang berani melawan tersebut.
 
Melihat dampak ini semua, sudah seharusnya pemerintah melarang praktik pernikahan anak untuk menyelamatkan masa depan mereka.
 
Tatik Hidayati adalah dosen di Institut Ilmu Keislaman Annuqayah Madura.
 
Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

 

 


Avatar
About Author

Tatik Hidayati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *