Community

AJI Jakarta Kecam Penyerangan Jurnalis Media Perempuan dan Kelompok Minoritas

Serangan terhadap Magdalene.co dan Konde.co, dua media yang menyuarakan hak-hak keseteraan gender itu menghalangi peran pers mempromosikan nilai Hak Asasi Manusia dan keberagaman.

Avatar
  • June 12, 2020
  • 2 min read
  • 823 Views
AJI Jakarta Kecam Penyerangan Jurnalis Media Perempuan dan Kelompok Minoritas

Serangan terhadap tugas jurnalis kembali terjadi. Kali ini, dua media yang gencar menyuarakan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas yakni Magdalene.co dan www.Konde.co yang menjadi korban.

Melalui kronologi resmi yang diterima oleh Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal AJI Jakarta (11/6), situs Magdalene.co mendapatkan serangan Ddos (serangan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem, atau jaringan) yang mengakibatkan situs Magdalene down dan tak bisa diakses.

 

 

Kejadian terjadi sejak tanggal 15 Mei 2020. Sebelum kejadian tersebut, Magdalene.co kerap membuat tulisan tentang misoginisme dan diskusi tentang prostitusi. Selain serangan itu, jurnalis Magdalene.co juga mendapatkan intimidasi dan doxing, pemberian ilustrasi manga telanjang, serta komentar yang merendahkan martabat perempuan.

Selain itu, www.Konde.co, sejak tanggal 15 Mei 2020 tak bisa lagi mengakses akun Twitter-nya. Konde mendapat informasi adanya pembukaan akun twitter paksa dari Surabaya dan berlanjut hingga esok paginya: pembukaan paksa akun tersebut dilakukan dari Yogyakarta dan Belanda.

Jika menilik kronologi yang dikirimkan ke AJI Jakarta, www.Konde.co sempat mengadakan diskusi program Konde Women’s talk pada 15 Mei 2020 lalu, yang mengangkat tentang dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh IM, alumni UII.

Selain mengadakan diskusi, www.Konde.co juga beberapa kali memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM. Bahkan, artikel www.Konde.co juga sempat menjadi bahan rujukan untuk menggalang dukungan yang menuntut pencabutan beasiswa IM.

Tindakan yang dilakukan kepada Magdalene.co dan www.Konde.co sama dengan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dengan sengaja berusaha menghalangi kerja pers, sehingga para pelaku bisa dijerat pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Atas peristiwa ini, kami dari AJI Jakarta menyatakan:

  1. Mengecam serangan yang dilakukan kepada Magdalene.co dan www.Konde.co karena tindakan tersebut telah memberangus kemerdekaan pers.
  2. Serangan terhadap dua media yang menyuarakan hak-hak keseteraan gender itu menghalangi peran pers mempromosikan nilai Hak Asasi Manusia dan keberagaman.
  3. Meminta seluruh masyarakat menyuarakan kemerdekaan pers dan tidak terprovokasi ujaran kebencian yang dialamatkan ke media yang mengarusutamakan isu perempuan dan kelompok minoritas.
  4. Meminta kepada semua pihak yang keberatan dengan pemberitaan media untuk melapor ke Dewan Pers.

Jakarta, 12 Juni 2020

Narahubung:
Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta (081374439365)
Nurul Azizah, Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Jakarta (081398634527)



#waveforequality


Avatar
About Author

AJI Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *