December 20, 2025
Issues Politics & Society Uncategorized

Perburuan Aktivis Berlanjut: Empat di Bali Sempat Ditangkap, Satu Dijadikan Tersangka

Empat aktivis ditangkap polisi di Denpasar dituduh penghasut demo Agustus. Satu jadi tersangka dan diterbangkan ke Bareskrim Polri Jakarta.

  • December 20, 2025
  • 3 min read
  • 303 Views
Perburuan Aktivis Berlanjut: Empat di Bali Sempat Ditangkap, Satu Dijadikan Tersangka

Aktivis Tomy Priatna Wiria (TWP), yang dikenal sebagai humas Aksi Kamisan Bali, dituduh sebagai provokator demo 30 Agustus oleh Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada (19/12). 

“Betul, Tomy Priatna Wiria (TPW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim,” ujar Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada Magdalene (20/12).

“Tadi malam, tim bantuan hukum dari LBH Jakarta mencoba bertemu dan memastikan keadaan TPW, tetapi tidak diberikan akses oleh polisi dengan alasan sudah malam dan diminta datang kembali di hari Senin, 22 Desember 2025,” tambah Alif.

Baca Juga: Tiga Aktivis Magelang Ditangkap Polisi: Dituduh Penghasut Demo Agustus

Akibat penolakan akses bantuan hukum pihak kepolisian, mahasiswa Universitas Udayana itu melewati dua hari tanpa pendampingan hukum. “Padahal, pihak orang tua sudah meminta kepada Penyidik di Subdit 1 Dittipidum Bareskrim utk memberikan akses bantuan hukum bagi TPW kepada LBH,” ujar Alif. 

Selain TPW, tadi malam MH, DR, dan MR ditangkap pihak polisi berpakaian preman di Denpasar, Bali pada (19/12). Mereka ditangkap dengan tuduhan sama. Keempatnya diborgol dan dibawa sekitar dua puluh anggota polisi menggunakan mobil dinas polisi. 

“Kurang lebih mereka berpakaian hitam mengaku dari Badan Reserse Kriminal dan Polisi Daerah Bali,” tulis akun Instagram LBH Bali (19/12).

Setelah terjadi penangkapan, tim dari LBH Bali langsung datang ke Polda Bali menemukan tiga aktivis dilepas, dan satu diangkut polisi ke Jakarta. “Namun satu orang prosesnya dilanjutkan dan sudah diterbangkan ke Jakarta sebelum kami tiba,” ujar Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi (19/12) pada Magdalene.

Baca Juga: Alam Sumatera Hancur di Sana, Aktivis Diburu di Sini

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, penetapan tersangka TWP adalah bagian dari perburuan dan penargetan aktivis yang dilakukan pihak kepolisian. 

“Ini sangat mengkhawatirkan dan meresahkan kita semua. Di mana perburuan terhadap orang-orang yang melakukan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dengan berbagai macam tuduhan terus terjadi,” ujarnya saat dihubungi Magdalene (19/12).

Data terakhir versi pemerintah per 26 September 2025, ada 997 aktivis dijadikan tersangka, dan 6,719 orang ditangkap karena ikut demo. “Mereka yang dinyatakan tersangka dan ditahan karena tindak pidana umum itu ada 971 orang,” ujar Yusril kepada para wartawan. Sementara 26 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana siber. Mereka dituduh melanggar Pasal 28 serta Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk terkait kasus penghasutan. 

“Penangkapan ini justru menandakan polisi tidak memahami situasi urgensi reformasi kepolisian yang sedang disuarakan masyarakat. Penangkapan ini terus dilakukan tanpa mendengarkan suara rakyat,” kata Isnur.

Baca Juga: Penculikan hingga Manipulasi Hukum: Praktik Kusut Polisi dalam Perburuan Aktivis

Isnur juga menilai, penangkapan aktivis di Bali juga mengaburkan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam Agustus lalu, seperti tentang dugaan keterlibatan tentara yang diserukan oleh polisi sendiri. “Sekarang kenapa yang ditangkap justru aktivis? Ini justru jadi pertanyaan besar buat kita. Kok malah aktor lain yang dibawa ke hadapan pengadilan,” tambah Isnur.

Menurut Isnur, “Pentingn reformasi KUHAP secara benar-benar serius, yang bisa mengontrol aparat kepolisian agar tidak sembarang melakukan penangkapan di sana-sini.”

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.