Issues Politics & Society

Aktivis: DPR Anggap Remeh RUU PKS

Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih berjalan di tempat padahal hanya ada sisa satu bulan untuk pengesahan.

Avatar
  • August 28, 2019
  • 3 min read
  • 133 Views
Aktivis: DPR Anggap Remeh RUU PKS

Di tengah meningkatnya desakan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), belum ada langkah maju dalam pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengundang anggapan bahwa para wakil rakyat tidak serius menanggapi isu ini.

Pada Senin (26/8), panitia kerja (Panja) RUU PKS Komisi VIII DPR yang membawahi isu agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan anak melakukan pembahasan secara tertutup. Namun dari 26 anggota Panja, hanya tiga orang yang hadir sehingga tidak ada kemajuan dalam pembahasan.

 

 

Hingga Rabu siang, Dian Novita dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengatakan, belum ada informasi terbaru dari DPR mengenai sejauh mana pembahasan draf RUU tersebut.

“Selasa sore kemarin, DPR Komisi VIII, kembali mengadakan rapat di hotel Peninsula hingga malamnya. Dan lagi-lagi rapat diadakan tertutup jadi kami belum dapat memantau kondisi terkininya,” ujar staf perubahan hukum pada LBH APIK tersebut pada Magdalene.

Para aktivis yang mengawal RUU PKS sejak awal menyayangkan lambatnya kerja DPR ini.

“Kita hanya punya waktu tidak sampai satu bulan untuk RUU P-KS ini disahkan. Tetapi kenyataannya, DPR menunjukkan sikap meremehkan terhadap RUU P-KS ini,” ujar Ratna Batara Munti, Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Perempuan (JKP3), dalam konferensi pers Selasa siang untuk mendorong pengesahan RUU PKS.

Menurut Ratna, sikap tidak serius ini juga terlihat dari pimpinan rapat yang tidak mengizinkan masyarakat sipil untuk menyaksikan pembahasan di balkon ruang rapat Komisi VIII DPR tempat pembahasan berlangsung.

“Hal ini menurut saya juga karena pandangan politik maskulin dari anggota DPR. Mereka melihat persoalan RUU PKS ini remeh dan tidak politis. Padahal kita sudah meratifikasi CEDAW untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan sebagai kelompok yang rentan,” katanya, mengacu pada konvensi global penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang telah diratifikasi pemerintah.

Para aktivis dan kelompok masyarakat telah mendorong pengesahan RUU PKS karena Indonesia saat ini mengalami darurat kekerasan seksual. Data Komisi Nasional  Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa setiap dua jam, tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan angka ini hanyalah puncak dari gunung es.

Yustina Fendrita dari Forum Pengada Layanan (FPL) mengatakan payung hukum yang ada terbatas dan tidak memadai dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini dipakai tidak komprehensif dan kurang berperspektif korban.

“Hal-hal ini menghambat korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan yang komprehensif. FPL mewakili suara korban mendesak DPR khususnya tim panja Komisi VIII agar tidak mengulur-ulur pembahasan RUU PKS,” ujar Yustina.

Khotimun Sutanti dari LBH APIK mengatakan bahwa banyak kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh lembaga itu terbengkalai begitu saja akibat kekosongan perangkat hukum.

“Banyak kasus yang terhenti begitu saja di kepolisian, karena memang belum ada dasar hukumnya. Jika kita masih menggunakan KUHP untuk menangani kasus ini, maka akan semakin banyak korban tidak mendapatkan keadilan,” kata Khotimun.

Ada beberapa terobosan penting yang sudah diatur dalam draf RUU PKS, yang sebelumnya tidak ada di undang-undang mana pun, seperti sembilan bentuk kekerasan seksual.  Rancangan ini juga mengandung pengakuan atas hak korban, keluarga korban dan saksi; prosedur hukum yang memperhitungkan pengalaman korban; pelayanan terpadu untuk pemulihan korban; pemidanaan dan rehabilitasi untuk pelaku; serta pencegahan berupa perubahan pola pikir masyarakat yang memberikan stigma negatif pada korban.

Ratna mendesak masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengawal agenda pembahasan RUU PKS ini agar terobosan-terobosan tersebut tidak hilang dalam proses pembahasan.   

“Karena bisa jadi, RUU ini disahkan hanya untuk akomodasi politik untuk menyenangkan kita, tetapi isinya hanya pencegahan. Itu bukan terobosan. Padahal yang kita perlu saat ini adalah perubahan perluasan tindak pidana saat ini, terutama dalam proses hukum, pemulihan korban dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ilustrasi oleh Sarah Arifin


Avatar
About Author

Elma Adisya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *