Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Isu Rangkap Jabatan Kembali Disorot
Presiden Pemuda Masjid Dunia, Said Aldi Al Idrus, mengumumkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia. Penunjukan ini diputuskan lewat rapat formatur yang digelar di Singapura pada Minggu, 28 September 2025.
Dikutip dari Tempo, Alasan Bahlil Lahadalia Ditunjuk jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Said menjelaskan bahwa Bahlil dipilih karena dinilai memiliki kepedulian besar terhadap organisasi pemuda masjid di seluruh Indonesia.
Selain itu, ia juga dikenal aktif mendukung berbagai isu kemanusiaan, mulai dari Palestina, Rohingya, hingga Thailand Selatan melalui Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) serta jaringan Dunia Melayu Dunia Islam Indonesia.
“Bahlil pernah menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Pemuda Masjid Papua. Dengan rekam jejak itu dan keterikatannya pada masjid, para formatur akhirnya sepakat secara bulat memilih Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Dewan Pembina,” kata Said, dikutip dari Antara.
Tidak hanya Bahlil, sejumlah tokoh internasional juga bergabung dalam jajaran Dewan Pembina. Di antaranya mantan Presiden Singapura Halimah Yacob, Yang Dipertua Negeri Malaka Mohd Ali Rustam, dan Menteri Senior Kamboja Othsman Hassan.
Selain membahas kepemimpinan baru, pertemuan tersebut juga menyinggung kerja sama lintas negara di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, investasi, kesehatan, hingga pariwisata. Salah satu agenda yang dibahas adalah pelatihan guru mengaji di Kamboja dan Thailand Selatan.
Rencana kolaborasi ini akan dibawa lebih jauh pada acara Pengukuhan Pemuda Masjid Dunia, yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada akhir Oktober 2025.
Penunjukan Bahlil sebagai Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia semakin menambah panjang daftar jabatan yang ia emban. Selain menjadi Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, kini ia juga dipercaya memimpin organisasi lintas negara tersebut.
Fenomena rangkap jabatan semacam ini bukan hal baru di politik Indonesia. Bahkan, di era Presiden Prabowo Subianto, praktik serupa juga terlihat pada sejumlah wakil menteri yang merangkap posisi strategis sebagai komisaris di berbagai BUMN.
Baca Juga: Dear Menteri Fadli Zon, Empati Bukan Opsional bagi Korban Kekerasan Seksual
Banyak Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, muncul sorotan tajam terkait praktik rangkap jabatan. Sejumlah Wakil Menteri (Wamen) ternyata juga duduk sebagai komisaris di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dikutip dari Tempo, Daftar 25 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, fenomena ini langsung memicu kontroversi, sebab aturan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dengan jelas melarang pejabat negara merangkap posisi di perusahaan negara maupun swasta. Artinya, rangkap jabatan para wamen ini secara hukum jelas bertentangan dengan putusan MK.
Baca Juga: Prabowo Klaim Pengangguran Turun, tapi PHK Masih Marak
Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan di BUMN
Berikut beberapa nama wamen yang kini merangkap jabatan di perusahaan pelat merah:
- Suahasil Nazara – Wamen Keuangan, juga menjabat Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
- Aminuddin Ma’ruf – Wamen BUMN, merangkap Komisaris PLN.
- Dony Oskaria – Wamen BUMN sekaligus COO di BPI Danantara.
- Kartika Wirjoatmodjo – Wamen BUMN, rangkap Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Helvi Yuni Moraza – Wamen UMKM, juga Komisaris BRI.
- Diana Kusumastuti – Wamen PU, rangkap Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
- Suntana – Wamenhub, juga Wakil Komisaris Utama PT Pelindo.
- Yuliot – Wamen ESDM, merangkap Komisaris PT Bank Mandiri.
- Sudaryono – Wamentan, merangkap Kepala Dewan Pengawas Perum Bulog.
- Didit Herdiawan Ashaf – Wamen KP, rangkap Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia.
- Fahri Hamzah – Wamen PKP, juga Komisaris PT BTN.
- Angga Raka Prabowo – Wamen Komunikasi dan Digital, rangkap Komisaris Utama PT Telkom.
- Silmy Karim – Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga Komisaris Telkom.
- Ossy Dermawan – Wamen ATR/BPN, rangkap Komisaris Telkom.
- Dante Saksono Harbuwono – Wamenkes, juga Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC.
- Diaz Faisal Malik Hendropriyono – Wamen LH, rangkap Komisaris Utama PT Telkomsel.
- Ahmad Riza Patria – Wamendes PDT, juga Komisaris Telkomsel.
- Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka – Wamendukbangga, merangkap Komisaris PT Mitratel.
- Juri Ardiantoro – Wamensesneg, juga Komisaris Utama PT Jasa Marga.
- Donny Ermawan Taufanto – Wamenhan, rangkap Komisaris Utama PT Dahana.
- Christina Aryani – Wamen P2MI, juga Komisaris PT Semen Indonesia (SIG).
- Dyah Roro Esti Widya Putri – Wamendag, rangkap Komisaris Utama PT Sarinah.
- Todotua Pasaribu – Wamen Investasi dan Hilirisasi/BKPM, juga Komisaris Utama Pertamina.
- Giring Ganesha – Wamen Kebudayaan, merangkap Komisaris PT GMFI Aero Asia.
- Nezar Patria – Wamen Komunikasi dan Digital, juga Komisaris Utama PT Indosat Tbk.
MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Dikutip dari Detik, MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Istana, larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri (wamen) di tubuh BUMN kini resmi berlaku. Aturan ini ditegaskan setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Dengan regulasi baru ini, pejabat negara tidak lagi diperbolehkan menduduki posisi strategis di BUMN, baik sebagai komisaris maupun dewan pengawas.
Kebijakan ini lahir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan pentingnya pemisahan peran pejabat publik agar mereka tetap fokus pada tugas utamanya di pemerintahan.
Baca Juga: Rangkap Jabatan Wamen, Janji Surga 19 Juta Lapangan Kerja
DPR Bahas 12 Poin Perubahan di UU BUMN
Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan bahwa revisi UU BUMN mencakup 12 poin perubahan penting. Salah satu yang paling disorot adalah aturan tegas soal larangan rangkap jabatan.
“Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Anggia.
Masa Transisi Dua Tahun
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa pejabat yang saat ini masih menduduki jabatan komisaris di BUMN diberi waktu transisi maksimal dua tahun sejak putusan MK dibacakan. Setelah masa itu berakhir, mereka wajib melepas jabatannya agar sesuai dengan regulasi baru.
















