Issues Politics & Society

Benarkah KPAI Melindungi Anak?

Alih-alih mengkriminalisasi, KPAI seharusnya berdiri terdepan dalam memastikan tidak ada seorang anak dan remaja pun mengalami kekerasan.

Avatar
  • September 6, 2016
  • 4 min read
  • 366 Views
Benarkah KPAI Melindungi Anak?

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Agustus tentang pasal-pasal kesusilaan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am, mengatakan mendukung kriminalisasi terhadap perilaku hubungan seks di luar nikah dan yang dilakukan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Sebagai pejabat lembaga negara yang menyandang legitimasi perlindungan anak, Asrorun nampaknya lupa bahwa sebagian orang yang ingin ia pidanakan itu juga berusia anak-anak. Selain itu, ia berargumen bahwa anak hasil hubungan di luar nikah rentan mengalami banyak masalah, seperti stigma di masyarakat dan diskriminasi dalam layanan administrasi kependudukan. Lagi-lagi ia lupa bahwa memastikan negara melindungi anak-anak dari stigma dan diskriminasi justru merupakan tanggung jawab utamanya.

Kehadiran Asrorun sebagai saksi ahli terkait dengan jabatannya sebagai Ketua KPAI, lembaga yang didirikan atas amanat undang-undang, yang diselenggarakan dan dibiayai oleh negara. Artinya, dibayar dengan uang pajak kita. Maka pantas jika kita mempertanyakan sudah tepatkah prioritas KPAI selama ini dalam “melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, dan memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak”, sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak (35/2014).

Anak-anak yang berpeluang besar untuk tumbuh optimal adalah anak-anak yang lahir dari orangtua yang merencanakan dan mengelola kehamilan mereka dengan baik. Bayi yang lahir dari ibu yang saat hamil masih berusia anak memiliki risiko lebih besar mengalami kematian, menderita sakit, lahir pendek (stunted), dan malnutrisi. Jelas yang seharusnya menjadi fokus KPAI adalah memastikan bahwa peraturan perundangan mencegah perkawinan anak. Meskipun beberapa komisioner menyatakan dukungannya untuk menaikkan batas usia kawin perempuan, tidak tercatat Ketua KPAI memberikan kesaksian ahli yang menguatkan pada saat sidang uji materi terkait hal tersebut berlangsung di MK tahun lalu.

Untuk mengurangi kehamilan tidak direncanakan, apalagi di usia anak, sudah seharusnya KPAI berjuang agar pemerintah menjamin hak anak-anak atas informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif.

Negara tidak hanya masih melegalkan kawin anak sampai sekarang, namun pengetahuan remaja laki-laki dan perempuan tentang kesehatan reproduksi masih sangat memprihatinkan. Sebagai contoh, data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan bahwa hanya 52 persen masyarakat Indonesia usia 15-24 yang tahu bahwa hubungan seksual dapat mengakibatkan kehamilan.
Alih-alih mendorong kriminalisasi perilaku seks, KPAI justru perlu fokus pada pengembangan pendidikan seks yang notabene adalah soal kesehatan reproduksi.  Selain itu KPAI harusnya bisa memberi masukan berbasis bukti untuk Presiden, agar setidaknya Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKKBN bekerja terpadu dalam menjamin akses anak-anak dan remaja ke pengetahuan dan fasilitas kesehatan reproduksi berkualitas.

Selanjutnya, anak-anak berhak bertumbuh kembang secara optimal agar mendapat peluang setara untuk mewujudkan potensi mereka. Data menunjukkan bahwa 37 persen anak-anak di bawah usia lima tahun di Indonesia stunted. Anak-anak ini cenderung memiliki kemampuan koginitif di bawah rata-rata dan berpeluang lebih kecil untuk mengakses pendidikan, serta menjadi orang dewasa yang memiliki penghidupan yang layak.

Yang seharusnya menjadi fokus KPAI adalah memastikan bahwa Presiden memimpin upaya pencegahan stunting dengan memastikan perempuan (termasuk remaja) dan ibu hamil mendapat asupan gizi yang layak, bisa mengakses fasilitas kesehatan, dan selalu terbuka kesempatannya untuk menunda kehamilan.

Mendorong pemenjaraan pelaku seks berisiko dapat memaksa remaja menyembunyikan atau mengatasi sendiri kehamilan mereka. Karena itu, yang seharusnya dilakukan KPAI justru memastikan bahwa remaja, baik perempuan maupun laki-laki, dapat mengakses layanan kontrasepsi dan informasi tentang cara mengelola gairah seksualnya secara sehat dan bermartabat.

Terakhir, semua anak tanpa kecuali berhak dilindungi dari kekerasan. Sesuai dengan prinsip hak-hak anak yang mendasari kerja KPAI, maka perlindungan anak dari kekerasan harus bersifat non-diskriminatif, termasuk bila kekerasan itu terjadi pada anak karena orientasi seksualnya.

Data Arus Pelangi menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen orang dalam komunitas LGBT di Indonesia pernah mengalami kekerasan dan kekerasan tersebut kerap dialami saat usia sekolah dalam bentuk bullying. Alih-alih mengkriminalisasi, KPAI seharusnya berdiri terdepan dalam memastikan tidak ada seorang anak dan remaja pun mengalami kekerasan akibat orientasi seksualnya, dan bahwa korban kekerasan, apa pun latar belakangnya, mendapat pemulihan fisik dan psikis serta perlindungan hukum.

Sebelum Februari 2017, Dewan Perwakilan Rakyat akan kembali melaksanakan proses seleksi komisioner KPAI untuk periode 2017-2022. Sudah saatnya kita menuntut KPAI yang serius melindungi anak-anak Indonesia, yang menjalankan mandatnya dengan tepat, yang berpikir dan bekerja strategis, dan yang memetakan prioritasnya berdasarkan bukti ilmiah.

Masa depan Indonesia ada di tangan anak-anak kita, dan mereka tidak perlu KPAI yang menghabiskan energinya untuk mengomentari soal Mi Bikini dan Pokemon Go. Terlebih, mereka tidak perlu KPAI yang ingin menyingkirkan, bukannya melindungi, mereka yang dinilai berbeda.

Santi Kusumaningrum bekerja sebagai Direktur Pusat Kajian Perlindungan Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia pada siang hari, dan pada malam hari (berjuang) mengerjakan disertasinya.

 

 


Avatar
About Author

Santi Kusumaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *