Ramai #PeringatanDarurat, ini 4 Fakta yang Harus Kamu Tahu
Warganet berbondong-bondong bagikan Garuda biru dengan tulisan ‘Peringatan Darurat’ di media sosial. Apa maknanya?
Netizen di Indonesia beramai-ramai mengunggah gambar Garuda berwarna putih dengan latar belakang biru di Instagram, WhatsApp, serta X. Gambar ini diunggah ramai-ramai sebagai kritik atas revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR dan pemerintah.
Enggak cuma warga umum, mahasiswa, buruh, selebritas, hingga komika juga ikut menyuarakan Peringatan Darurat, baik di media sosial maupun turun ke jalan. Gerakan ini sendiri memang mengajak masyarakat untuk bisa mengawal putusan MK supaya tidak dibatalkan, sehingga bisa diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Ada dua putusan MK yang sangat berpengaruh pada perubahan dinamika politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 mengenai syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat batas usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan yang pertama, MK membuka kesempatan buat para partai politik untuk mengusung calon kepala daerah biar pun tidak mempunyai kursi di DPRD selama dapat memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan, umur calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: Kenapa Masyarakat Indonesia Tetap Pilih Prabowo Meski Sudah Nonton ‘Dirty Vote’?
Fakta Penting yang Perlu Diketahui Tentang Peringatan Darurat
1. Kenapa Gerakan ini Muncul?
Gambar burung Garuda background biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini langsung viral setelah media berita @narasi.tv mengunggahnya lewat akun Instagram-nya. Tidak lama para warganet langsung ikut memposting ulang dan menyatakan akan ikut mengawal jalannya demokrasi Indonesia. Dikutip dari Tirto, Arti “Peringatan Darurat” & Asal-Usul Garuda Biru, Terkait Orba? Peringatan Darurat Garuda Biru sebenarnya merupakan tayangan lama yang dahulu pernah disiarkan pada 24 Oktober 1991 saat pemerintahan Orde Baru Presiden Soeharto.
Waktu itu, tayangan tersebut merupakan imbauan dari pemerintah karena dugaan anomali misterius yang mengancam masyarakat. Warga diminta untuk jangan keluar rumah untuk keselamatan diri.
Potongan Peringatan Darurat dengan Garuda Pancasila diunggah lagi oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept yang dirilis pada 22 Oktober 2022. EAS sendiri merupakan singkatan dari Emergency Alert System, yang merupakan genre konten yang meniru siaran darurat televisi yang tujuannya hanyalah hiburan atau sekadar menakut-nakuti penontonnya.
Meskipun tidak mempunyai arti yang mendalam, tapi video singkat ini bisa sangat berhasil menarik perhatian banyak orang.
Saat ramai aksi #KawalPutusanMK sekarang, Garuda biru ini diunggah pertama kali oleh akun X @BudiBukanIntel, (21/08) sekitar pukul 08.00 WIB, menurut analisis jaringan sosial Drone Emprit, dilansir dari BBC Indonesia.
Baca Juga: Pilkada 2024: Ada Pelarian Capres yang Kalah dan Pengaruh Kuat dari Pusat
2. Tujuan dari Peringatan Darurat Garuda Biru
Dikutp dari Infobanknews, peringatan darurat tersebut jadi respons kecewa masyarakat dari keputusan MK yang sedang dijegal oleh DPR.
Diketahui pada 21 Agustus 2024 kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD.
Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Dari hasil rapat tersebut, Baleg DPR sepakat untuk merevisi UU Pilkada dan mengesahkannya dalam Rapat Paripurna, yang sedianya dijadwalkan kemarin (22/8).
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain gerakan peringatan darurat dengan gambar Garuda biru, tagar #KawalPutusanMK juga viral di sosial media. Tagar ini dibuat bertujuan untuk seluruh masyarakat Indonesia mau bersatu dan menaikan kesadaran dan mendorong partisipasi masyarakat sekaligus ikut terus memantau dan mengawal proses Pilkada 2024.
Baca Juga: Isu Stunting: Ramai Dipakai Saat Pilkada, Solusinya Tak Pernah Jadi Nyata
4. Draf Revisi RUU Pilkada Ditunda tapi Tak Resmi Dibatalkan
Draf RUU Pilkada sudah direvisi serta disetujui semua fraksi di DPR, kecuali PDIP. Mestinya Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun pada (22/8) kemarin, DPR urung mengesahkannya karena peserta rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Dikutip dari Tempo, Tolak Penundaan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Hentikan Pengesahan RUU Pilkada, menurut Herdiansyah Hamzah, anggota Constitutional and Administrative Law Society (Cals), penundaan rapat paripurna ini adalah strategi untuk menurunkan tekanan gerakan dari masyarakat.
Herdiansyah Hamzah meyakini kalau gerakan masyarakat mengendur, rapat paripurna pasti akan dilanjutkan. Kendati Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco telah mengeluarkan pernyataan tentang pembatalan, tapi tak merepresentasikan suara institusi DPR. Karena itulah kita perlu terus mengawal, setidaknya sampai (27/8) saat pendaftaran calon kepala daerah 2024.