Issues Politics & Society

4 Fatwa Kontroversial MUI, Larang Salam Lintas Agama hingga Senam Yoga

Bukan fatwa larangan salam saja yang panen sorotan warga. Berikut daftar fatwa MUI lainnya yang mengundang perdebatan.

Avatar
  • June 6, 2024
  • 4 min read
  • 1080 Views
4 Fatwa Kontroversial MUI, Larang Salam Lintas Agama hingga Senam Yoga

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-VIII mengeluarkan fatwa terkait larangan mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Aturan yang ditetapkan pada (30/5) di Bangka Belitung, melarang ucapan salam lintas agama, penggunaan atribut hari raya agama, hingga tindakan perayaan agama lain yang bisa diterima oleh umat beragama secara umum.  

Sejumlah warganet keberatan terhadap Fatwa MUI yang satu ini. Mereka menilai, fatwa MUI itu justru berpotensi memecah belah masyarakat.  

 

 

“Dengan segala hormat, fatwa MUI yg melarang ucapan salam lintas agama hanya (akan) menyebarkan kecurigaan & kontroversi dlm kehidupan berbangsa. Fatwa yang memantik “fitnah” (kekacauan) apalagi dengan klaim ‘wajib diikuti’ ini bahaya. Padahal, fatwa adalah pendapat hukum dari ahli agama yg berlaku terbatas” ujar @GunRomli melalui akun X pribadinya.  

Fatwa kontroversial ini bukan kali pertama kali. Fitra Rahmansyah dari Universitas Indonesia dalam risetnya “Fatwa-fatwa MUI yang kontroversial pelarangan bagi umat Islam mengikuti program Keluarga Berencana (1979) dan merayakan Natal (1981) pada 2000 merinci soal itu. 

Magdalene sendiri merangkum empat fatwa MUI kontroversial yang pernah jadi perdebatan di tengah masyarakat: 

Baca juga: Dampak Politisasi Fatwa MUI untuk Indonesia

1. Fatwa Larangan Perayaan Natal Bersama (1981) 

Pada masa pemerintahan Orde Baru, Buya Hamka, Ketua MUI, menolak keras perayaan Natal yang hanya berselang lima hari dengan Idulfitri. 

Dikutip dari Voiindonesia.com, Hamka menilai, surat perintah terkait penggabungan perayaan Natal dan Idulfitri (terutama halalbihalal) sangatlah mempermainkan agama. Merespons ini, ia mengeluarkan Fatwa MUI soal larangan perayaan Natal bersama pada 19 Mei 1981.  

Keluarnya fatwa ini menimbulkan kontroversi, khususnya di kalangan pejabat pemerintah. Setelah fatwa disahkan, pemerintah lantas menyuruh Hamka untuk membatalkannya. Namun, alih-alih manut, Buya Hamka lebih memilih untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua MUI.  

2. Fatwa MUI kontroversial tentang Senam Yoga (2009) 

Senam yoga jadi salah satu alternatif olahraga yang masih eksis hingga kini. Namun, kembali ke 2009 lalu, ternyata, sempat ada fatwa MUI yang mengharamkan aktivitas itu. 

Dilansir dari NU online, MUI mengharamkan aktivitas senam yoga apabila di dalamnya ada tindakan ritual agama lain. Semua aktivitas yoga yang dilakukan dengan prosesi ritual dan meditasi dinyatakan haram, karena dianggap sudah menzalimi agama lain. 

Ketua Panitia Ijtima MUI Padang Yaswirman menuturkan, umat Islam perlu memperhatikan kaidah agama dalam urusan sekecil apa pun. Namun, sesuai dengan hasil Ijtima Ulama saat itu, senam yoga bisa tetap halal dan dilakukan, asal hanya ditujukan untuk urusan kebugaran.  

Wah, masih syukur ya rakyat Indonesia pada olahraga. 

Baca Juga: Islam Nusantara, Produk Lama yang Masih Relevan Pada Zaman Internet

3. Fatwa BPJS Tidak Sesuai Syariah Islam (2015) 

Fatwa MUI terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di 2015 lalu, sempat jadi topik pembicaraan. Dari informasi yang beredar di media sosial, MUI mengeluarkan fatwa soal haramnya penggunaan BPJS bagi umat Muslim.  

Setelah ramai jadi bahan perdebatan, MUI pun menggelar konferensi pers pada 30 Juli 2015 untuk mengklarifikasi persoalan ini. Dilansir dari detik.com, anggota Dewan Nasional MUI Prof. Jaih Mubarok menjelaskan, tidak ada keputusan haram terkait penggunaan BPJS bagi teman-teman Muslim. Hanya saja, MUI sepakat BPJS yang berjalan sekarang memang tidak sesuai syariat Islam. 

Ia menambahkan, BPJS sejatinya masih mengandung unsur riba. Untuk itu, keluarnya fatwa MUI satu ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi tersendiri bagi BPJS, khususnya dalam pertimbangan pembuatan BPJS Syariah.  

Baca Juga: Obrolan Bersama Prof Yo, Dosen Kajian Islam Asal Jepang

4. Fatwa Golput Haram (2023) 

Pemilu, khususnya Pemilihan Presiden, selalu jadi momen penting bagi suatu negara. Di momen ini, MUI mengeluarkan fatwa golput kepada umat Islam. Larangan golput sebenarnya sudah hadir sejak 2009 lalu. Dikutip dari laman resmi MUI, aturan ini disahkan pada Forum Ijtima’ Ulama se-Indonesia yang ke-2.  

Bertepatan dengan momentum Pemilu, KH Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, turut mengingatkan perihal fatwa ini kembali pada 18 Desember 2023 lalu, di Jakarta. Dikutip dari laman Cnbcindonesia.com, ia mengatakan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya merupakan individu yang tidak bertanggung jawab terhadap proses jalannya bangsa ini.  

Setelah pernyataan ini keluar, respons masyarakat pun mulai berdatangan. Tak sedikit dari warganet merasa ada kepentingan yang terselip dalam fatwa MUI terkait larangan golput satu ini.  

“Kalau lembaga agama mulai bikin fatwa nggak penting begini, itu artinya golput adalah hal yang krusial dan perlu dijadikan pertimbangan utama untuk dipilih.” ujar @denismalhotra pada aplikasi X. 

Padahal, memilih untuk menjadi golput sendiri merupakan tindakan yang sah secara konstitusi. Dilansir dari Hukumonline.com, hak untuk memilih bisa dimaknai masyarakat bisa/boleh memilih salah satu pasangan calon atau tidak memilih semua pasangan calon. Maka dari itu, negara juga wajib melindungi hak masyarakat yang bersikap golput. 



#waveforequality


Avatar
About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah pecinta kopi yang suka hunting coffee shop saat sedang bepergian. Gemar merangkai dan ngulik bunga-bunga lokal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *