Hasil Putusan Laras Faizati: Bersalah dengan Pidana Pengawasan di Luar Penjara
Laras Faizati, 26, tahanan politik yang ditangkap pasca-aksi Agustus 2025, menjalani sidang terakhirnya pada (15/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dan dihadiri jaksa penuntut umum, kuasa hukum, keluarga, serta para pendukung Laras dari berbagai elemen masyarakat.
Sidang dimulai sekitar 30 menit lebih lambat dari jadwal semula, yakni pukul 09.30 WIB.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama. Hakim menilai Laras telah menyebarkan unggahan bernada hasutan di ruang publik melalui akun media sosialnya, merujuk pada unggahan Instagram Story yang menyinggung pembakaran Markas Besar Polri.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Namun, Majelis Hakim juga memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani di dalam penjara. Laras dijatuhi pidana pengawasan, sehingga ia dapat menjalani masa hukumannya di luar lembaga pemasyarakatan dengan kewajiban menjalani pembinaan selama satu tahun.
“Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Melawan Sambil Rebahan, Apa itu Aktivisme Digital dan Tantangannya
Hakim Minta Kasus Kematian Affan Diusut
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman Laras, mulai dari sikapnya yang sopan dan kooperatif selama persidangan, pengakuan yang disampaikan secara terbuka, nihilnya catatan kriminal, hingga posisinya sebagai tulang punggung keluarga.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyinggung konteks emosional di balik unggahan Laras, yang dipicu oleh kematian Affan Kurniawan, seorang warga yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam rangkaian aksi Agustus 2025. Hakim meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian tersebut.
Majelis juga memerintahkan kepolisian agar menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap Laras yang terjadi sebelum dirinya dilaporkan atas dugaan penghasutan.
Baca juga: Yang Perlu Kamu Tahu Soal Sidang Perdana Tahanan Politik Laras Faizati
Saya Senang, tapi juga Prihatin
Usai sidang, Laras menyatakan menerima putusan tersebut, meski ia menyebut masih merasa prihatin karena tetap dinyatakan bersalah.
Menurut Laras, unggahannya adalah ekspresi kemarahan dan duka sebagai seorang perempuan muda atas kematian Affan, bukan niat untuk menghasut kekerasan.
“Saya senang karena tidak harus dipenjara, tapi juga prihatin karena kemarahan dan kesedihan saya justru diperlakukan sebagai kejahatan,” kata Laras.
Ia berharap kasusnya bisa menjadi titik balik bagi iklim demokrasi di Indonesia.
“Saya berharap ini jadi awal di mana Indonesia bisa berubah dan memberi ruang lebih besar bagi suara perempuan dan anak muda untuk menyampaikan kritik tanpa takut dibungkam,” tutupnya.
















