Issues Politics & Society

Anggota DPR: Hoaks dan Fitnah Hambat Pengesahan RUU PKS

Pemahaman agama serta kurangnya perspektif berbasis korban dari para anggota Komisi VIII juga berkontribusi pada belum disahkannya RUU PKS.

Avatar
  • April 3, 2019
  • 4 min read
  • 346 Views
Anggota DPR: Hoaks dan Fitnah Hambat Pengesahan RUU PKS

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual dan mendorong urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Namun, sejak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan RUU PKS sebagai RUU inisiatif DPR pada Februari 2017, hingga sekarang pembahasan resmi oleh DPR bersama pemerintah masih belum diadakan.

Pertanyaan mengenai kemajuan pengesahan RUU tersebut mendorong diskusi publik yang diadakan oleh Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), organisasi perempuan Kalyanamitra, Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) dan juga Maju Perempuan Indonesia (MPI) Kamis pekan lalu (28/3) di Gedung DPR RI.

 

 

“Dengan semua hoaks dan fitnah yang ada seputar RUU ini, semua langkah DPR seperti serba salah,” kata Saraswati Djojohadikusumo, anggota Komisi VIII DPR yang membawahi bidang agama dan sosial, yang juga anggota panitia kerja (panja) RUU PKS yang hadir dalam diskusi ini.

“Tahun lalu proses RUU ini dianggap lambat dan dipertanyakan, tahun ini pada saat kita sudah ingin membahasnya dianggap bahwa DPR sebentar lagi akan sahkan RUU yang ‘pro-zina’ dan ‘pro-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)’,” lanjutnya.

Menurutnya, hoaks ini bisa tersebar, terutama di dunia maya, karena belum adanya edukasi yang baik terhadap masyarakat yang masih meragukan RUU tersebut. Banyak juga draf RUU ini yang tersebar di internet padahal bentuk draf yang diterima oleh panja sudah berubah, kata Saraswati.

Padahal, menurut Badriyah Fayumi, ketua Kongres Ulama Perempuan Indonesia, RUU PKS sama sekali tidak melanggar prinsip Islam.

“Kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap prinsip Islam, yaitu prinsip tauhid,” kata Badriyah.

“Tauhid meniscayakan penghambaan hanya kepada Allah. Kekerasan seksual adalah penghambaan manusia pada libido seksualnya dan disalurkan padanya secara tidak manusiawi. Dan ini dilakukan kepada pihak-pihak yang seharusnya oleh agama dimandatkan untuk dilindungi,” lanjutnya.

Saraswati mengatakan sejumlah anggota Komisi VIII berlatar belakang agama dan Komisi VIII juga bermitra dengan Kementerian Agama, selain juga dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

“Itu artinya banyak anggota DPR di Komisi VIII yang memiliki perspektif berdasarkan agama. Bukan berdasarkan hukum atau hak asasi manusia,” katanya.

“Bukan berarti saya menyatakan itu adalah sesuatu yang salah, sama sekali tidak. Tetapi realitasnya, pemikiran tentang RUU apa pun tidak akan lepas dari ideologi agamanya masing-masing.”

Menurut Saraswati, banyak anggota dari Komisi VIII ini yang tidak mengerti perspektif korban dan tidak bisa memosisikan diri sebagai korban akibat perspektif dan juga pemahaman yang sangat berbeda.

Faktor lainnya, menurut Saraswati, adalah kesalahpahaman bahwa RUU PKS hanya  merupakan tanggung jawab dari DPR.

“Pemerintah juga memiliki panjanya sendiri. Pada saat kita nanti selesai pembahasan di DPR, kita harus melakukan pembahasan dengan pemerintah,” kata Saraswati.

“DPR tidak menghalangi sahnya RUU ini, dari awal saja pemerintah sudah mengatakan bahwa mereka tidak menyetujui lima dari sembilan definisi bentuk kekerasan seksual yang diajukan oleh Komnas Perempuan,” ujarnya.

Sembilan bentuk kekerasan seksual tersebut adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan/atau penyiksaan seksual. Sementara itu, yang disetujui oleh pemerintah hanya empat jenis yaitu pencabulan, persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, eksploitasi seksual dan juga penyiksaan seksual.

“Banyak definisi dan bentuk kekerasan seksual yang dianggap sudah diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tetapi masih terdapat kesenjangan hukum di dalamnya,” kata Ratna Batara Munti, koordinator reformasi hukum di Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik).

Ia mengatakan ada kekosongan-kekosongan hukum dalam mengatur tindak pidana kekerasan seksual, salah satunya Pasal 285 KUHP yang mengatur tentang pemerkosaan. Di dalam pasal ini, yang digunakan adalah kata-kata “persetubuhan”, sementara itu konsep persetubuhan hanya dapat dibuktikan dengan masuknya penis ke dalam vagina, padahal pemerkosaan dapat terjadi tanpa melakukan “persetubuhan” tersebut.

Contoh lainnya adalah pelecehan seksual yang diatur dalam KUHP Pasal 289, 290 dan 294, yang menyatakan bahwa harus ada bukti kontak fisik terhadap korban, padahal tidak semua tindak pelecehan seksual dilakukan dengan adanya kontak fisik.

Menurut Ratna, kekosongan hukum ini tidak melindungi korban, bahkan bisa membahayakannya. Inilah mengapa menurutnya RUU PKS harus segera disahkan, ujarnya.

Saraswati mengatakan bahwa DPR memiliki tugas yang berat yaitu harus melobi dan membahas satu per satu dengan pemerintah mengenai apa yang tidak disetujui dan alasannya. Ia menambahkan bahwa DPR berharap rekan-rekan yang sudah memperjuangkan isu ini dari awal dapat mengedukasi pemerintah. Ia juga menyarankan adanya edukasi yang lebih tepat di antara dua belah pihak yang pro dan juga yang kontra terhadap RUU ini.

“Kalau ditanya apakah pembahasan ini bisa selesai dan RUU bisa sah, saya yakin bisa asalkan kita melobi adalah orang-orang yang tepat. Diskusilah dengan pimpinan panja, pimpinan partai, pimpinan fraksi dan juga orang-orang yang selama ini berseberangan dengan RUU PKS,” ujarnya.

“Tidak benar yang disampaikan oleh orang-orang bahwa DPR pro-zina atau pro-LGBT. Kami pro hak asasi manusia.”

Baca bagaimana hanya 23% PNS perempuan yang menduduki posisi eselon.

Ilustrasi oleh Adhitya Pattisahusiwa



#waveforequality


Avatar
About Author

Shafira Amalia

Shafira Amalia is an International Relations graduate from Parahyangan Catholic University in Bandung. Too tempted by her passion for writing, she declined the dreams of her young self to become a diplomat to be a reporter. Her dreams is to meet Billie Eilish but destroying patriarchy would be cool too. Follow her on Instagram at @sapphire.dust where she's normally active.