Liga Korupsi Indonesia Part 2: Skandal PT Antam, Bank BJB, hingga LPEI yang Mengguncang Publik
Kasus korupsi struktural kembali terungkap. Dari kasus emas ilegal PT Antam, markup iklan Bank BJB, hingga korupsi kredit LPEI senilai Rp 11,7 triliun.

Awal tahun 2025, media sosial dihebohkan dengan istilah “Liga Korupsi Indonesia“, menggambarkan betapa maraknya kasus korupsi di tanah air. Sejumlah pejabat negara dari berbagai sektor—mulai dari penegak hukum hingga kepala daerah—terjerat skandal besar yang mengguncang publik.
Yang bikin miris, korupsi ini tidak hanya terjadi di satu sektor, tetapi menyentuh bidang-bidang strategis yang berpengaruh langsung pada kehidupan masyarakat. Belum tuntas pembahasan soal “Liga Korupsi” ini, publik kembali dikejutkan dengan kasus korupsi lain yang viral. Berikut rangkumannya.
Baca Juga: Kasus Suap Kampus Makin Marak, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Dugaan Kasus Korupsi PT Antam dan Isu 109 Ton Emas Palsu
Beberapa hari terakhir, media sosial ramai membahas dugaan kasus korupsi besar-besaran di PT Antam, yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 5,9 kuadriliun. Tak hanya itu, beredar juga kabar tentang 109 ton emas palsu yang sudah beredar di masyarakat.
Dikutip dari Tempo, kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Mei 2024, dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa angka Rp 5,9 kuadriliun itu tidak akurat. Mereka memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini berada di kisaran Rp 1 triliun. Selain itu, isu 109 ton emas palsu juga dibantah.
Baca Juga: Perempuan dalam Lingkaran Korupsi
Bukan Emas Palsu, tapi Emas Ilegal
Dikutip dari Kompas, meskipun emas yang beredar memang memiliki stempel PT Antam, Kejagung menjelaskan bahwa emas tersebut bukan palsu. Masalahnya, emas ini berasal dari sumber ilegal, seperti hasil tambang liar atau impor tanpa izin.
Seharusnya, setiap emas yang mendapat stempel Antam harus melewati verifikasi resmi. Namun, dalam kasus ini, emas legal dan ilegal bercampur sehingga mengganggu sistem suplai, bahkan menyebabkan harga emas turun di pasaran.
Enam Eks Manajer PT Antam Jadi Tersangka
Kejagung juga telah menetapkan enam mantan General Manager (GM) PT Antam sebagai tersangka. Mereka diduga membiarkan atau bahkan terlibat dalam proses peleburan, pemurnian, dan pencetakan emas ilegal.
Dalam periode 2010-2022, mereka telah mencetak 109 ton logam mulia yang kemudian diedarkan bersama emas resmi PT Antam. Akibatnya, pasar logam mulia PT Antam terkikis, membuat kerugian negara semakin besar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Kejagung berjanji akan mengusut siapa saja yang terlibat dalam skandal ini.
Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB: Markup Iklan hingga Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil
Dikutip dari Detik News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Berdasarkan laporan, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah markup atau penggelembungan harga dalam pengadaan iklan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami apakah kasus ini hanya melibatkan internal Bank BJB atau ada pihak lain yang terlibat. “Nanti akan didetailkan saat konferensi pers,” ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Rabu (12/3/2025).
Ridwan Kamil Akan Diperiksa?
Terkait dengan pemanggilan Ridwan Kamil, Setyo mengatakan bahwa hal itu tergantung pada keputusan penyidik. Saat ini, KPK masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus ini pada 5 Maret 2025. Meski begitu, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka maupun kronologi lengkap dari kasus ini.
Yang menarik, dalam rangka penyelidikan, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun
Dikutip dari laman kpk.go.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Newin Nugroho (NN), Direktur Utama PT Petro Energy, yang terlibat dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pada Kamis (13/3/2025), Newin keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.25 WIB. Dengan tangan diborgol, ia langsung digiring petugas ke mobil tahanan. Dikutip dari Detik News, menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Newin akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, dari 13 Maret hingga 1 April 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.
Baca Juga: Skandal Korupsi Minyak di Pertamina: Kerugian Hampir Rp200 Triliun, 9 Tersangka Ditahan
Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun
Kasus ini melibatkan pemberian kredit LPEI kepada 11 debitur, yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua direktur LPEI dan beberapa petinggi PT Petro Energy.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
- Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
