Politics & Society

Pasal Soal Gelandangan di RKUHP Ancam Perempuan

Pasal dalam RKUHP yang menyatakan bahwa gelandangan akan didenda maksimal Rp1 juta akan mengancam dan semakin memiskinkan perempuan.

Avatar
  • September 25, 2019
  • 3 min read
  • 307 Views
Pasal Soal Gelandangan di RKUHP Ancam Perempuan

Perempuan harus memiliki perhatian lebih terhadap Rancangan (RKUHP) baru. Beberapa pasal memang secara gamblang mendiskriminasikan perempuan seperti pemidanaan tindakan aborsi, atau pasal yang menjerat hubungan seks di luar pernikahan. Namun satu pasal lain yang harus mendapat perhatian kita bersama adalah Pasal 432 yang menyatakan bahwa gelandangan diancam denda maksimal Rp1 juta.

Poverty has a woman’s face adalah sebuah ungkapan umum untuk menggambarkan disparitas kemiskinan antara laki-laki dan perempuan. Data yang dirilis oleh Bank Dunia memperkirakan bahwa 70 persen dari angka kemiskinan di seluruh dunia adalah perempuan. Jumlah perempuan yang hidup dalam kemiskinan telah meningkat secara tidak proporsional dengan jumlah laki-laki, khususnya di negara berkembang. Isu ini telah menjadi pokok bahasan sentral bahkan sejak Beijing Platform for Action tahun 1995.

 

 

Feminisasi kemiskinan menjadi implikasi langsung atas terbatasnya akses perempuan terhadap pekerjaan. Keterbatasan ini dibangun di atas beberapa stereotip, di antaranya bahwa perempuan lebih rentan secara fisik dibandingkan laki-laki, perempuan tidak layak memasuki ranah publik, tidak perlu mengenyam pendidikan tinggi, serta adanya pembebanan sepihak atas urusan domestik. Kenyataan ini dipengaruhi oleh sistem sosial-budaya yang paternalistis.

Baca juga: RKUHP Era Milenial Rasa Kolonial Harus Ditunda: Aktivis

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 merilis tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan berada jauh di bawah laki-laki. TPAK laki-laki sebesar 83,01 persen sedangkan TPAK perempuan hanya sebesar 55,44 persen. Selain itu rata-rata upah buruh laki-laki per bulan adalah sebesar Rp2,91 juta, lebih tinggi dibandingkan perempuan yang hanya mendapat Rp2,21 juta,  menurut “Berita Resmi Statistik, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia” Februari 2018. Implikasi dari kedua hal tersebut adalah, tercatat persentase perempuan yang berada di bawah garis kemiskinan sebesar 8,52 persen dari seluruh perempuan di Indonesia, menurut “Perhitungan dan Analisis Kemiskinan Makro di Indonesia tahun 2018” dari BPS. Hal ini menunjukkan kesenjangan gender terjadi dalam pembagian kekuasaan ekonomi di Indonesia.

Kemiskinan perempuan terjadi tidak hanya karena kurangnya penghasilan, tetapi juga karena ketidakberpihakan struktur sosial yang meyebabkan keterbatasan akses terhadap sumber daya. Salah satu bentuk sumber daya yang paling vital adalah tanah. Aset produktif berupa tanah atau rumah sebagian besar dikuasai oleh laki-laki. Keterbatasan akses perempuan terhadap aset produktif seperti tanah atau rumah misalnya, juga menentukan ada tidaknya akses perempuan terhadap modal atau kredit, menurut makalah “Potret Kemiskinan Perempuan” dari Women Research Institute pada 2006. Belum lagi kepemilikan tanah di Indonesia cenderung terkonsentrasi pada pemilik modal besar. Perempuan dalam pusaran kemiskinan semakin jauh dari aset produktif tersebut. 

Women Research Institute, 2006

 

 

Dari paparan data di atas, dapat disimpulkan bahwa kemiskinan perempuan masih menjadi problem utama yang harus diperhatikan pemerintah. Apabila perempuan tidak dijadikan target sasaran pengentasan kemiskinan dan analisis gender tidak digunakan untuk melihat akar penyebab kemiskinan, maka program-program pengentasan kemiskinan tidak akan bisa menjangkau kebanyakan perempuan yang memiliki keterbatasan akses terhadap ruang publik.

Tingginya jumlah perempuan miskin dan rendahnya penguasaan perempuan atas tanah dan rumah meningkatkan potensi perempuan menjadi gelandangan. Namun badan eksekutif dan legislatif seolah membutakan mata atas persoalan ini, sehingga perombakan KUHP tidak memiliki perspektif gender. Dengan adanya peraturan bahwa gelandangan akan didenda maksimal sebesar Rp1 juta, undang-undang ini akan cenderung mengancam perempuan. Padahal perempuan juga warga negara yang berhak atas rasa aman dan perlindungan.

Baca juga: RKUHP Berpotensi Kriminalisasi Kelompok Rentan

Pemberlakuan hukuman berupa denda pun seolah semakin menjerat perempuan dalam lingkaran kemiskinan itu sendiri. Hukuman yang ditujukan untuk memberi efek jera ini lebih tidak manusiawi dibandingkan KUHP yang disusun oleh penjajah Belanda. Selama ini negara tidak berbuat banyak untuk menghapuskan disparitas ekonomi perempuan, dan semakin lengkap dengan adanya regulasi yang akan mengancam perempuan miskin.

Negara gagal melihat bahwa kemiskinan adalah permasalahan struktural. Melalui Pasal 432 ini, negara justru menegaskan posisinya bahwa kemiskinan adalah tanggung jawab setiap individu untuk diselesaikan sendiri.

Ilustrasi oleh Sarah Arifin


Avatar
About Author

Permata Ariani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *