Election 2024 Issues Politics & Society

Pasca-Aksi Tolak RUU Pilkada KPU Masih Ikuti Aturan Lama, Masyarakat: #BatalkanBukanTunda

Meski KPU dan Jubir Presiden bilang akan ikuti aturan lama sesuai putusan MK, beberapa cara ini masih bisa jadi celah lolosnya Kaesang, putra Presiden ke Pilkada 2024.

Avatar
  • August 24, 2024
  • 4 min read
  • 591 Views
Pasca-Aksi Tolak RUU Pilkada KPU Masih Ikuti Aturan Lama, Masyarakat: #BatalkanBukanTunda

Saat demonstran masih protes di berbagai titik di Indonesia, DPR memang telah membatalkan sidang paripurna pengesahan rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada, dengan alasan tidak kuorum. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut sempat menskors sidang 30 menit untuk menunggu legislator. Namun, setelah lewat, kuorum tetap tidak terpenuhi. Dalam keterangannya pada Kompas, Dasco menyebut membatalkan sidang bukan karena ekslasi demo. Melainkan murni karena tidak kuorum.

 

 

“Itu masih pagi loh saya batalin, belum ada demo-demo, bukan karena eskalasi,” ujar Dasco kepada Kompas, Kamis (22/8). “Kan waktu saya batalkan pagi belum ada demo. Kan kita batalin pagi tadi itu belum ada demo. Cuman karena memang enggak kuorum, makanya kita batalin,” sambungnya.

Sorenya, Dasco menggelar konferensi pers di Komplek Gedung Parlemen. “Tadi sudah diketoka bahwa revisi UU pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, hari ini UU Pilkada batal dilaksanakan (direvisi),” ungkapnya.

Baca Juga: #PeringatanDarurat: Putusan MK, Penolakan DPR, dan Kejutan Pilkada 2024

Keterangan ini sempat diartikan banyak media sebagai pembatalan pembahasan revisi UU Pilkada di DPR. 

Namun, banyak pula warga yang tak bulat-bulat menelan omongan sang Wakil Ketua DPR. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengingatkan masyarakat untuk tidak terkecoh. Pernyataan Dasco malam itu, buatnya masih menggantung. Dalam interview dengan Kompas TV, ia mengingatkan pembatalan pembahasan harus dibuktikan dengan Surat Keputusan Baleg. 

“Selama surat keputusan Baleg ini tidak ada, artinya tidak benar-benar ‘batal’,” kata Yance.

Dalam konferensi pers di Komplek Gedung Parlemen, Dasco memang sempat menegaskan segala aturan terkait Pilkada 2024 akan mengikuti keputusan MK. “Bahwa saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan jadi Undang-Undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konsitusi judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ungkapnya.

Merespons itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada. Namun, Senin nanti, 26 Agustus, KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dengan putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan di Pilkada 2024. 

Ketua KPU Mochammad Affifudin menuturkan, “KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Apa itu bentuknya, kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” kata Afif di gedung KPU, Kamis (22/8).

Baca juga: Sudah Demo dan Marah di Medsos: Apa yang Bisa Kita Lakukan Selanjutnya?

Celah Mencalonkan Kaesang Lewat PKPU

Meski Dasco dari DPR dan Affifudin dari KPU menegaskan revisi UU Pilkada batal, rakyat tetap tidak tenang. Publik curiga masih ada celah untuk menganulir putusan MK, salah satunya lewat isu akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Menanggapi ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan KPU akan tetap menggunakan putusan MK.

“Hari ini saya tegaskan, sekali lagi saya tegaskan, bahwa Pilkada 2024, yang besok pendaftarannya 27-29 Agustus ini menggunakan peraturan perundangan yang terakhir, kalau rujukan undang-undangnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan itu yang menjadi rujukan KPU dan Bawaslu membuat turunan putusannya,” kata Doli.

Sebelumnya, diketahui nama Kaesang Pangarep sempat diisukan akan maju dalam Pilkada 2024. Di antaranya di Jakarta dan Jawa Tengah. Namun, setelah Partai Golkar mengusung Ridwan Kamil menjadi bakal calon Gubernur Jakarta, kesempatan Kaesang tertutup. Isu Kaesang maju di Pilkada Jawa tengah kembali naik, setelah Pengadilan Negeri Jakarta mengonfirmasi Kaesang mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa. Surat tersebut adalah salah satu syarat yang harus dilampirkan untuk maju Pilkada.

Masalahnya, usia putra Presiden Joko Widodo ini belum genap 30 tahun pada 27 Agustus nanti. Sehingga melanggar konstitusi sesuai putusan MK.

Kemungkinan Kaesang maju memang jadi salah satu tuntutan dalam demonstrasi yang terjadi di berbagai titik Indonesia. Maju anak presiden jadi kepala daerah makin memperkuat dinasti politik yang sedang dibangun Joko Widodo. 

Melihat situasi saat ini, Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Jimly Asshiddiqie menyebut Kaesang masih memiliki kesempatan mendaftar Pilkada 2024, jika KPU tidak segera menerbitkan PKPU sebelum 27 Agustus 2024. Ia menulis dalam akun X pribadinya, “Jika sampai 27-8-24 belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, dia tidak dapat lagi dianulir karena PerKPU-nya telat.”

Skenario ini juga diendus Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara. “Yang perlu diawasi menurut saya, kita harus ingat putusan MK ada dua: putusan 60 yang mengenai ambang batas dan putusan 70 yang tentang usia,” kata Bivitri dalam interview dengan Kompas TV.

Menanggapi pertemuan KPU dan DPR Senin (26/8) nanti, Bivitri juga mengimbau rakyat untuk tetap waspada.

“Bisa saja nanti ketika KPU konsultasi dengan DPR, akan keluar juga tuntutan: sudah laksanakan saja sesuai yang sudah dibuat keputusan Mahkamah Agung dan sudah ditindaklanjuti dalam keputusan MK, bahwa batas usia itu dihitungnya nanti saat pelantikan, bukan penetapan calon. Jadi bisa jadi itu yang akan diperintahkan DPR ke KPU,” kata Bivitri.

Terkait jadwal pendaftaran Pilkada yang mungkin mundur, Bivitri juga mengingatkan kita untuk tidak lengah, “Hari-hari ini kita tuh memang harus membicarakan kemungkinan-kemungkinan skenario,” katanya.



#waveforequality


Avatar
About Author

Aulia Adam

Aulia Adam adalah penulis, editor, produser yang terlibat jurnalisme sejak 2013. Ia menggemari pemikiran Ursula Kroeber Le Guin, Angela Davis, Zoe Baker, dan Intan Paramaditha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *