Issues

Perempuan dengan Disabilitas Hadapi Kesulitan Ganda dalam Bekerja

Perempuan dengan disabilitas masih menghadapi stereotip dan keterbatasan akses dalam hal ketenagakerjaan.

Avatar
  • September 29, 2020
  • 4 min read
  • 1465 Views
Perempuan dengan Disabilitas Hadapi Kesulitan Ganda dalam Bekerja

Penyandang disabilitas masih menemukan beragam tantangan dalam mengakses pekerjaan sehingga sebagian besar masih bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah. Tantangan ini masih ada meskipun Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak bebas dari stigma, hak atas pendidikan, dan hak atas pekerjaan.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari total karyawan, sementara bagi perusahaan swasta paling sedikit satu persen.

 

 

Namun pada kenyataannya, masih banyak penyandang disabilitas yang belum terlibat dalam sektor formal.

“Mungkin tidak mencapai 10 persen yang bekerja di sektor formal, kantoran, mendapat kontrak kerja, atau sebagai pegawai negeri. Kebanyakan misalnya membuka warung, usaha online, atau usaha-usaha berpenghasilan di bawah UMK dan tidak tentu,” kata Nurul Saadah Andriani dari Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA), dalam lokakarya mengenai inklusi gender dan penyandang disabilitas yang diadakan Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) (17/9).

Baca juga: Perempuan dengan Disabilitas Intelektual Rentan Kekerasan, Eksploitasi Seksual

Peneliti dan penggagas Australia-Indonesia Disability Research and Advocay Network (AIDRAN), Dina Afrianty menyatakan, baik di negara maju maupun berkembang, tingkat partisipasi kerja penyandang disabilitas masih jauh lebih rendah dibanding nondisabilitas.

Pada 2011, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB untuk Hak-hak Orang dengan Disabilitas (CRPD) dan mengesahkan UU No. 19/2011 terkait pengesahan konvensi tersebut. Dalam CRPD disebutkan bahwa pendekatan terhadap kelompok dengan disabilitas tidak semata-mata melihat mereka sebagai “objek” kegiatan amal dan sasaran bantuan sosial, tetapi sebagai “subjek” dengan hak-hak yang sama dengan orang non-disabilitas dan memiliki kesempatan untuk memutuskan hal-hal dalam hidupnya secara merdeka sebagai bagian dari anggota masyarakat.

Stereotip dan kesulitan mobilitas

Minimnya partisipasi kerja penyandang disabilitas di ranah formal, menurut Dina, dipengaruhi maraknya diskriminasi dan stigma, nilai sosial budaya, ideologi negara, masalah kelas sosial dan usia, ras dan etnisitas, level pendidikan, norma gender, jenis disabilitas, dan batasan-batasan struktural.

Baca juga: Stigma dan Fasilitas Tak Memadai Hambat Pekerja dengan Disabilitas

Bagi sebagian penyandang disabilitas, untuk melakukan perjalanan ke kantor saja masih sulit akibat ketiadaan fasilitas mumpuni yang memudahkan mereka bermobilisasi. Dina mengatakan harus ada langkah alternatif atau kebijakan perusahaan yang inklusif, seperti misalnya praktik kerja dari rumah selama pandemi COVID-19 sekarang ini.

“Dengan diberlakukannya work from home sekarang ini, kita lihat kita bisa melakukannya. Orang dengan disabilitas semestinya bisa mendapat kesempatan juga untuk bekerja,” kata Dina.

Sayangnya, banyak perusahaan masih enggan merekrut orang-orang dengan disabilitas karena mereka dianggap kurang produktif, sering tidak masuk kerja karena keadaannya, memerlukan biaya lebih tinggi untuk mempekerjakan mereka dan memfasilitasi akomodasinya, besarnya tunjangan kesehatan untuk orang dengan disabilitas, dan lebih kecilnya lingkup pekerjaan yang bisa dilakukan orang dengan disabilitas.

Pekerja difabel diminta menyelesaikan hambatan tanpa bantuan apa pun, karena itu dianggap konsekuensi mereka. Padahal biaya untuk akses dan mobilitas mereka bahkan bisa sampai separuh dari gaji.

Perempuan difabel

Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) 2018 menunjukkan, tingkat kemiskinan perempuan penyandang disabilitas mencapai 15,3 persen, lebih tinggi dibanding laki-laki dengan disabilitas yang mencapai 14,6 persen. Sementara dari segi akses ke pekerjaan, hanya 38,57 persen perempuan disabilitas yang mendapatkannya, sementara laki-laki disabilitas mencapai 61,43 persen. Selain itu, perempuan penyandang disabilitas pun mendapatkan upah yang masih lebih rendah dibandingkan laki-laki dan non-disabilitas berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2020.

Hal ini tidak terlepas dari norma gender dalam banyak budaya di Indonesia yang masih melihat perempuan lebih banyak bertanggung jawab untuk tugas-tugas domestik. UU Perkawinan No. 1/1974 pun masih menyebutkan perempuan atau istri adalah ibu rumah tangga. Selain itu, ketika bekerja di perusahaan pun, ada kebijakan-kebijakan kantor yang kurang ramah terhadap kebutuhan mereka sehingga memengaruhi level partisipasi kerjanya.

Menurut Dina, perusahaan perlu mengadopsi kebijakan yang inklusif bagi perempuan mulai dari penyediaan tunjangan kesejahteraan, kesempatan mengikuti pelatihan, subsidi untuk anak, akomodasi pekerjaan, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan bebas stereotip bagi pekerja perempuan.

Baca juga: Ketika Rumah Jadi Penjara bagi Perempuan dengan Disabilitas

Nurul dari SAPDA mencontohkan bagaimana seorang perempuan difabel di lembaganya tidak mendapatkan keringanan ketika bekerja sebagai operator di sebuah hotel.

“Dia mesti bertugas sampai malam padahal lingkungan sosial dan keluarga masih punya pandangan negatif terhadap perempuan yang bekerja malam-malam,” ujar Nurul.

Ketika kemudian perempuan tersebut pindah kerja sebagai guru, ia diterima selayaknya pekerja non-disabilitas, namun tidak diperbolehkan meminta keistimewaan akomodasi atau hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan khususnya.

“Setelah penyandang disabilitas masuk ke dunia kerja, pemberi kerja sering melepaskan mereka untuk bersaing bebas dengan yang lainnya tanpa memberi dukungan untuk melakukan aktivitasnya. Misalnya, mereka tidak boleh protes terkait akses dan tunjangan mobilitas,” ujar Nurul.

“Mereka diminta menyelesaikan hambatan disabilitasnya tanpa bantuan apa pun, karena itu dianggap konsekuensi mereka mau bekerja di situ. Padahal, biaya untuk akses dan mobilitas mereka bahkan bisa sampai separuh dari gaji,” ia menambahkan.



#waveforequality


Avatar
About Author

Patresia Kirnandita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *