Pilkada Tak Langsung dan Wajah Asli Politik Seksis
Pilkada langsung di Jakarta tahun 2024 memperlihatkan secara telanjang bagaimana logika patriarki masih begitu kuat menguasai politik elektoral kita. Tak satu pun perempuan muncul sebagai kandidat serius. Isu-isu gender pun hanya dijadikan alat kampanye. Kata-kata seperti “janda” dan “LGBT” tidak digunakan untuk membicarakan keadilan atau perlindungan kelompok rentan, melainkan untuk menjatuhkan lawan politik.
Pemantauan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas media sosial menunjukkan bahwa dua kata ini membentuk persepsi pemilih dan bahkan berdampak pada perolehan suara. Artinya, sistem pilkada langsung yang seharusnya lebih demokratis tetap membuka ruang bagi politik seksis, homofobik, dan misoginis. Dan kini, sistem ini hendak diubah kembali menjadi pilkada tak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalih yang diajukan para elite terdengar normatif dan teknokratis: pilkada langsung mahal, melelahkan, rawan konflik, dan memicu politik uang. Namun di balik argumen efisiensi dan stabilitas itu, tersembunyi lapisan persoalan yang lebih dalam: penguatan politik patriarkal dalam sistem representasi lokal.
Pilkada langsung memang jauh dari sempurna. Tapi ia masih membuka celah untuk keterlibatan warga yang lebih luas dan beragam, termasuk perempuan yang mewakili setengah dari populasi. Partisipasi langsung memaksa elite untuk bernegosiasi dengan realitas sosial yang lebih kompleks, bukan hanya dengan elite partai. Ini penting sebagai ruang koreksi terhadap dominasi maskulin yang mengakar dalam politik.
Sebaliknya, sistem pilkada via DPRD justru menyempitkan ruang kontestasi politik ke ranah yang tertutup dan homogen. Komposisi anggota DPRD masih sangat maskulin, baik secara jumlah maupun dalam praktik pengambilan keputusannya. Representasi perempuan di DPRD cenderung bersifat simbolik, dan ruang seperti ini lebih mudah dikendalikan oleh relasi kuasa patriarkal dan kompromi elite yang minim sensitivitas terhadap keadilan sosial dan kesetaraan gender.
Baca Juga: Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU Pilkada Batal
Pilkada via DPRD persempit ruang demokrasi dan perempuan
Pilkada bukan sekadar mekanisme memilih pemimpin daerah. Ia adalah arena distribusi kekuasaan dan ruang representasi politik. Tanpa desain institusional yang sadar gender, politik akan terus mereproduksi struktur yang eksklusif—menyingkirkan perempuan dan kelompok marginal dari pengambilan Keputusan, seperti yang ditulis Anne Phillips dalam The Politics of Presence (1995).
Logika patriarki bekerja dengan cara mengecilkan peran warga dan memusatkan kekuasaan pada segelintir elite. Pemimpin ideal dalam sistem ini tetap laki-laki, berasal dari partai besar, dan bagian dari jejaring oligarki. Struktur politik dan partai tidak netral; ia mereproduksi dominasi maskulin yang menyingkirkan kandidat perempuan atau siapa pun yang tidak sesuai “template kekuasaan”.
Sebelum 2005, ketika pilkada masih dilakukan melalui DPRD, praktik transaksional sangat dominan. “Jual beli suara” menjadi rahasia umum, dan kepala daerah yang terpilih lebih bertanggung jawab kepada fraksi di DPRD daripada kepada masyarakat. Kandidat tanpa akses ke jaringan elite otomatis tersingkir, tak peduli kualitas atau rekam jejaknya.
Argumen bahwa pilkada langsung terlalu mahal mengaburkan persoalan utama. Biaya tinggi bukan disebabkan oleh keterlibatan rakyat, tetapi oleh sistem kepartaian yang oligarkis dan tidak transparan dalam pendanaan. Ketika solusi yang ditawarkan adalah mencabut hak pilih warga, artinya beban kegagalan elite justru dilempar ke rakyat. Dalam logika patriarki, warga dianggap obyek yang perlu dikendalikan, bukan subyek yang berdaulat.
Dari sisi hukum, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Mahkamah Konstitusi juga telah berulang kali menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi prosedur elitis, melainkan harus mencerminkan kedaulatan rakyat. Pilkada langsung merupakan perwujudan prinsip tersebut di tingkat lokal.
Lebih jauh, pilkada via DPRD berisiko melemahkan agenda kesetaraan gender. Kepala daerah yang lahir dari kompromi elite lebih besar kemungkinannya untuk abai terhadap isu-isu perempuan: perlindungan korban kekerasan, layanan kesehatan reproduksi, atau kebijakan inklusif. Dengan kata lain, desain institusional memengaruhi arah dan prioritas kebijakan publik.
Baca Juga: UU TPKS dan Kekerasan yang Dianggap Risiko Politik
Demokrasi inklusif butuh ruang terbuka
Perlu ditegaskan bahwa pilkada langsung bukan jaminan inklusi gender. Politik uang, kekerasan simbolik, dan politik identitas kerap merugikan kandidat perempuan. Namun solusinya bukan dengan menutup ruang demokrasi, melainkan memperbaikinya. Reformasi yang diperlukan antara lain penegakan hukum pemilu yang tegas, transparansi pendanaan politik, kaderisasi inklusif di partai, serta afirmasi yang benar-benar berjalan.
Menyerahkan pilkada kepada DPRD justru menghapus tekanan publik yang selama ini menjadi salah satu mekanisme koreksi terhadap perilaku elite. Dalam kerangka otonomi daerah, pilkada langsung juga menjadi sarana akuntabilitas vertikal—kepala daerah harus bertanggung jawab kepada rakyat, bukan hanya kepada partai.
Menghilangkan mekanisme ini akan membuat politik semakin hierarkis dan tertutup. Dalam suasana seperti itu, politik patriarkal justru menemukan momentumnya: kekuasaan kembali terpusat pada lingkaran sempit laki-laki elite, sementara perempuan terdorong ke pinggiran proses pengambilan keputusan.
Karena itu, perdebatan soal pilkada via DPRD seharusnya tidak semata difokuskan pada soal efisiensi anggaran atau kestabilan politik. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: demokrasi untuk siapa? kekuasaan untuk siapa? Jika desain politik justru mempersempit partisipasi dan memperkuat dominasi elite maskulin, maka yang sedang disembunyikan bukan hanya kekacauan teknis, tetapi watak patriarkis yang terus mengakar dalam sistem politik kita.
Demokrasi lokal yang sehat menuntut keterlibatan warga secara luas dan setara. Pilkada langsung—dengan segala kelemahannya—masih menyediakan ruang itu. Menghapusnya bukan jawaban, melainkan kemunduran besar dalam perjuangan untuk keadilan dan kesetaraan.
Pada akhirnya, pilkada via DPRD bukanlah solusi. Ia adalah gejala dari keengganan elite untuk menghadapi tuntutan demokrasi yang lebih terbuka dan setara. Ketika sistem dirancang untuk mempertahankan dominasi, maka setiap wacana perubahan—sekalipun dibungkus alasan efisiensi—perlu kita curigai. Karena bisa jadi, yang sedang dijaga bukan kualitas demokrasi, melainkan kenyamanan kekuasaan patriarkal yang tak mau terganggu.
Usep Hasan Sadikin adalah pemerhati hukum, gender, dan politik. Ia juga peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
















