Tok! PKPU Disetujui DPR: Sepakat Merujuk pada Putusan MK
KPU keluarkan PKPU yang merujuk pada putusan MK.
Peraturan KPU (PKPU) Pilkada akhirnya disahkan hari ini (25/8). Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ini artinya, seperti yang termuat dalam Putusan MK Nomor 60 dan 70, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut. Sedangkan kabupaten/kota yang daftar pemilih tetapnya 1.000.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol sedikitnya sudah memperoleh 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Baca juga: Pasca-Aksi Tolak RUU Pilkada KPU Masih Ikuti Aturan Lama, Masyarakat: #BatalkanBukanTunda
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP, menegaskan bahwa rancangan PKPU 8/2024 telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70,” katanya seperti dilansir dari Antara.
Usia Calon Gubernur/Bupati
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Syarat minimal usia 30 tahun buat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Baca juga: Muak dan Marah, Mereka Turun ke Jalan: Esai Foto
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.