Yang Kita Tahu Sejauh ini tentang Sidang Praperadilan Delpedro Cs
Puluhan orang terlihat memadati ruang-ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/10) siang. Membawa poster, mereka berbondong hadir untuk memberi dukungan kepada Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein yang tengah menjalani sidang praperadilan atas kasus penghasutan.
Salah satu dari rombongan tersebut tak lain adalah Cholil, vokalis dan gitaris dari grup musik rock alternatif asal Indonesia, Efek Rumah Kaca. Kepada Magdalene Cholil bilang ingin memberikan dukungan pada para aktivis yang tak seharusnya ditahan atas penyampaian aspirasi.
“Saya datang hanya untuk memberi dukungan para tahanan politik. Mereka hanya menyatakan aspirasi dan tidak layak ditahan. Mudah-mudahan hasil putusan praperadilannya bisa memenangkan para tahanan politik,” kata Cholil.
Baca juga: Ramai-ramai Penangkapan Demonstran: Wajah Penegakan Hukum yang Serampangan dan Anti-Kritik

Sebelumnya, Delpedro dan kawan-kawan dijadikan tersangka atas beberapa pasal penghasutan sampai pelanggaran informasi elektronik. Pasal ini meliputi Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Antara Kritik dan Makar: Saat Negara Gagal Bedakan Pendapat dan Ancaman
Apa Fungsi Sidang Praperadilan?
Sidang praperadilan adalah proses persidangan yang dipimpin hakim tunggal sebelum sidang utama perkara dimulai. Mengutip Hukum Online, sidang ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka melalui upaya administratif, termasuk kemungkinan pembatalan status tersangka.
Dalam kasus Delpedro Cs, sidang praperadilan menjadi langkah untuk membatalkan status tersangka yang diberikan kepada mereka. Diwakili kuasa hukum masing-masing, Delpedro, Muzaffar, dan Syahdan berupaya membuktikan keabsahan proses penangkapan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyatakan langkah praperadilan ini sesuai dengan anjuran Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Yusril, seperti dilansir Kompas.com (6/9), sebelumnya meminta Delpedro Cs menjalani proses hukum secara gentleman.
Dimas menegaskan, “Kami sudah menempuh proses hukum secara gentleman dengan sidang praperadilan sesuai dengan yang Yusril ungkapkan.”
Baca juga: Protes adalah Hak: Aliansi Perempuan Indonesia Desak Negara Setop Kekerasan
Polisi Mangkir dan Tahanan Politik Dilarang Hadir di Sidang
Sebelum sidang Delpedro, Muzaffar, dan Syahdan, Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, lebih dulu menjalani sidang praperadilan. Namun, sidangnya tertunda karena polisi tidak hadir, sebagaimana dilaporkan LBH Jakarta (13/10). Akibatnya, hak Khariq untuk menguji keabsahan proses penyidikan terancam gugur.
Pada sidang Delpedro, Muzaffar, dan Syahdan, polisi juga tidak hadir langsung, hanya diwakili kuasa hukum. Dimas menyayangkan sikap ini, seraya berkata, “Kami menyayangkan polisi yang mangkir di hari pertama dan tidak hadir langsung di hari ini. Dengan begini polisi sedang menunjukkan bahwa diri mereka pengecut.”
Selain itu, Dimas kecewa karena hakim melarang Delpedro, Muzaffar, dan Syahdan hadir di ruang sidang. Padahal, kehadiran mereka penting untuk memberikan keterangan langsung. Dalam sidang Muzaffar, kuasa hukumnya, M. Nabil Hafizhurrahman, membacakan permohonan berjudul “Pencari Keadilan dan Persimpangan Jalan” untuk memenuhi agenda pembacaan permohonan.
















