Setelah UU TNI Sah, Memang Bisa Dibatalkan?
Dari pengesahan RUU TNI hari ini kita belajar, rakyat cuma punya rakyat. Yang katanya wakil rakyat justru lagi-lagi menyakiti hati rakyat.

Tok! Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undangan-Undang (RUU) TNI No. 34 Tahun 2004 resmi jadi Undang-Undang (20/3).
Pembahasan dan pengesahan ini tetap dilakukan meski dikritik banyak pihak termasuk masyarakat sipil. Bahkan rapat paripurna pembahasan RUU hari ini digelar dengan pengamanan penuh oleh ribuan personel gabungan TNI di Gedung DPR RI.
Baca juga: Paket Kepala Babi di Kantor ‘Tempo’: Teror Nyata Kebebasan Pers
Kalau udah disahkan, emang bisa dibatalkan?
Mengutip hukumonline jika merujuk UU 12/11 dan perubahannya tidak mengenal istilah pembatalan Undang-undang. Tapi, istilah “batal” dalam UU ini berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang bisa dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
Lebih lanjut, Maria Farida dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya, membagi pencabutan UU jadi 2 jenis. Pertama, pencabutan dengan penggantian apabila suatu UU digantikan UU yang baru. Kedua, pencabutan suatu UU dilakukan tanpa penggantian, jika kerangka (kenvorm) dari UU tersebut mempunyai kesamaan. Selanjutnya, pencabutan UU diajukan lewat RUU DPR, Presiden, atau DPD.
Selain tata cara di atas, ‘pembatalan’ UU bisa terjadi lewat putusan MK. Namun, dalam UU 1945 dan UU MK, tidak disebutkan secara eksplisit MK punya kewenangan mencabut atau membatalkan UU. Tapi, pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan, MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
Baca juga: Dear WNI yang Masih Diam, UU TNI Bakal Bikin Hidupmu Jadi Lebih Sulit
Jalan Terjal Masih Panjang
Meski begitu, kita tak boleh pasrah dan lengah! Upaya menyuarakan protes kepada lembaga terkait dan memantau implementasi UU TNI harus tetap dilanjutkan.
Di saat yang sama, kita juga perlu memperluas penyebaran informasi agar semakin banyak orang paham soal kondisi dan dampak yang terjadi dari keputusan hari ini.
