Polemik SAMAN: Komdigi Bisa Sepihak Hapus Konten Medsos Kita
Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) mendesak Komdigi menghentikan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat di internet.
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk AJI, SAFENet, AMSI, Remotivi, Mafindo, dan Jaringan Gusdurian. Mereka menilai sistem SAMAN berjalan asal-asalan dalam menurunkan konten.
Baca Juga: Yang Perlu Kita Tahu tentang Wacana Tata Kelola Medsos
Melalui SAMAN, penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, dan YouTube bisa menghapus konten berdasarkan penilaian pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komdigi Nomor 522 Tahun 2024, konten yang bisa diturunkan terbagi menjadi kategori “mendesak” dan “tidak mendesak”. Koalisi Damai menyoroti kategori “mendesak” yang menurut mereka definisinya kabur dan rawan disalahgunakan.
Remotivi menambahkan, SAMAN berpotensi menjadi alat untuk menghapus kritik publik, menekan liputan jurnalistik, dan menurunkan karya edukasi yang dianggap “sensitif”. Jika PSE menolak men-takedown konten, mereka bisa didenda hingga Rp500 juta atau diblokir aksesnya.
Data Koalisi Damai menunjukkan, penerapan SAMAN telah berjalan beberapa bulan terakhir. Bahkan sebelum penerapan resmi, sejumlah konten kritis telah dihapus dari berbagai platform. Misalnya, pada Juni 2025, Komdigi meminta X menurunkan akun-akun yang membahas sejarah kekerasan seksual 1998, kritik terhadap tambang nikel, dan jurnalisme data. Sepanjang Agustus-September, gelombang demonstrasi juga diikuti dengan penurunan konten serupa.
Menurut data Komdigi, sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, sebanyak 2,8 juta konten telah diturunkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, menegaskan SAMAN bukan untuk membatasi demokrasi.
“Kritik, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup. Yang kami tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Komdigi.go.id pada (20/11).
Namun Rem otivi menekankan, meski SAMAN dapat melindungi masyarakat dari konten berbahaya seperti pornografi anak, terorisme, pinjol ilegal, dan produk ilegal, sistem ini juga bisa menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi jika tidak diawasi.
Baca Juga: Cuma di Indonesia, Data Pribadi Warga Tak Ada Harganya
Butuh Lembaga Pengawas Independen
Koalisi Damai menekankan pentingnya pembentukan panel ahli independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk mengawasi setiap keputusan takedown yang dilakukan oleh sistem SAMAN. Panel ini diharapkan dapat memastikan adanya check and balance, sehingga konten kritis, jurnalistik, dan edukatif tidak dihapus secara sembarangan.
Tanpa pengawasan independen, pemerintah berpotensi menurunkan konten secara asal-asalan, yang bisa membungkam suara kritis di ruang digital. Koalisi Damai juga meminta definisi “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu umum” dihapus dari SAMAN, karena istilah yang ambigu ini bisa dijadikan instrumen karet untuk menekan kebebasan berekspresi.
Selain itu, panel independen diharapkan dapat menegaskan pembatasan SAMAN hanya untuk konten ilegal atau berbahaya, seperti pornografi anak, terorisme, pinjaman ilegal, dan produk ilegal. Dengan mekanisme ini, pemerintah tetap bisa melindungi masyarakat tanpa mengorbankan ruang digital yang aman untuk kritik, edukasi, dan partisipasi publik.
Baca Juga: Tayangan Xpose Uncensored di TRANS7 Tuai Kecaman: Dituding Hina Kiai dan Pesantren Lirboyo
Pemerintah memang berkewajiban melindungi masyarakat dari konten ilegal, tetapi masyarakat juga membutuhkan ruang digital yang aman untuk berekspresi dan mengkritik secara sehat. Tanpa pengawasan yang tepat, SAMAN bisa berubah dari alat perlindungan menjadi alat pembungkaman.
















