December 18, 2025
Issues Politics & Society

Tiga Aktivis Magelang Ditangkap Polisi: Dituduh Penghasut Demo Agustus

Polisi terus menangkapi aktivis dengan tuduhan menghasut dalam demonstrasi Agustus 2025. Giliran tiga mahasiswa Magelang.

  • December 18, 2025
  • 2 min read
  • 61 Views
Tiga Aktivis Magelang Ditangkap Polisi: Dituduh Penghasut Demo Agustus

Tiga aktivis Magelang, Enrille Geniosa, Yogi Antoro, dan Azhar Fauzan ditangkap Polres Kota Magelang pada Minggu (15/12). Ketiganya dituduh menghasut orang lain untuk ikut demo akhir Agustus lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda. Enrile, pendiri Ruang Juang, ditangkap di kediamannya. Yogi Antoro founder Aktualis ditangkap saat berada di jalan di wilayah Kabupaten Magelang. Sedangkan Azhar, mahasiswa Peternakan Universitas Tidar, ditangkap di tempat kos-nya.

Kharisma menjelaskan bahwa Enrille Geniosa bersama Yogi telah diperiksa tiga kali oleh pihak kepolisian, sedangkan Azhar telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton sejak hari pertama penangkapan ketiganya. 

Baca juga: Alam Sumatera Hancur di Sana, Aktivis Diburu di Sini

“Kemarin juga pemeriksaan berlangsung sejak jam 12 sampai jam 5 sore. Sedangkan hari ini kami baru dimulai sore ini,” kata Kharisma pada Magdalene, 17 Desember 2025. 

Saat ini, tim pendamping hukum dari LBH Yogya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Polres Magelang. 

LBH Yogyakarta sendiri mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap ketiga aktivis. Menurut Kharisma, polisi menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa mereka sebagai saksi tanpa alat bukti yang memadai. 

“Polisi melakukan penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi dan juga alat bukti yang cukup. Tapi polisi hanya mendasarkan pada petunjuk saksi lainnya serta bukti surat-surat,” kata Kharisma dikutip dari video LBH Yogyakarta pada (17/12). 

LBH Yogyakarta juga menilai tindakan kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak berkumpul dan berekspresi. Menurut Kharisma poster konsolidasi aksi dijadikan alat bukti. 

Baca juga: Perburuan Senyap di Ruang Digital Pasca-Aksi Agustus

“Poster konsolidasi dijadikan sebagai bukti surat dalam hal ini. Padahal, berkumpul dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar dan juga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” ujarnya masih dalam video yang sama.

Tim pendamping juga menilai pasal-pasal yang dikenakan kepada ketiga aktivis mirip dengan pasal yang kerap digunakan dalam kasus-kasus aktivis di berbagai daerah.

“Kami lihat dari kasus ini adalah pasal yang dikenakan mereka sama dengan pasal-pasal yang dikenakan terhadap aktivis-aktivis lain di berbagai kota. Sehingga kami menilai bahwa ini adalah salah satu bentuk pola pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang terstruktur dan sistematis oleh negara sehingga kasus ini perlu mendapatkan,” tambah Kharisma.

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.