Issues

UMKM Indonesia Tahan Banting pada Krisis 1998 dan 2008, Tapi Tidak Saat Pandemi

Pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan pemerintah telah mempersempit kesempatan UMKM untuk beroperasi.

Avatar
  • August 24, 2020
  • 5 min read
  • 106 Views
UMKM Indonesia Tahan Banting pada Krisis 1998 dan 2008, Tapi Tidak Saat Pandemi

Pandemi COVID-19 menghantam keras Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berbeda dengan dua krisis sebelumnya pada tahun 1998 dan 2008, UMKM tidak dapat bertahan kali ini.

Data terakhir menunjukkan sebanyak 98 persen usaha pada level mikro atau sekitar 63 juta terkena dampak pandemi COVID-19 akibat lesunya ekonomi dan menurunnya permintaan masyarakat karena pembatasan sosial. Hal ini berbeda dengan temuan kami pada krisis 1998 dan 2008 yang menunjukkan justru UMKM dapat bertahan.

 

 

Pada 1998, saat krisis keuangan terjadi karena anjloknya nilai tukar rupiah serta hilangnya kepercayaan pasar dan publik, AKATIGA melakukan studi dampak krisis ekonomi yang melakukan survei 800 pelaku UMKM di Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara. Penelitian ini menemukan bahwa UMKM yang berorientasi pasar ekspor dan bahan baku bersumber dari lokal justru mengalami kenaikan keuntungan.

Pada tahun 2008, kami memang tidak melakukan penelitian tentang UMKM, namun pada krisis keuangan global pada 2008 yang dipicu runtuhnya pasar properti di Amerika Serikat (AS). Kami juga menemukan UMKM relatif tidak terdampak. Ini karena terbatasnya keterkaitan UMKM dengan pasar global, tidak adanya utang luar negeri yang diambil oleh UMKM, dan orientasi UMKM kepada pasar lokal. Hanya UMKM yang terkait dengan pasar ekspor yang relatif terdampak.

Berbeda dengan dua krisis sebelumnya di mana para UMKM masih relatif bisa beroperasi secara normal, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah untuk mengurangi persebaran coronavirus telah mempersempit kesempatan pelaku UMKM untuk beroperasi.

Berdasarkan data dari Google COVID-19 Community Mobility Report yang melacak pergerakan manusia berdasarkan jejak lokasi yang terekam, secara rata-rata nasional pada akhir Juli pergerakan manusia ke tempat ritel dan rekreasi menurun 18 persen. Transportasi umum seperti bus dan kereta juga menurun 33 persen. Pembatasan pergerakan orang ini membatasi pelaku UMKM dan juga para konsumennya.

Baca juga: Perempuan Wirausaha Butuh Dukungan, Kerja Sama di Tengah Pandemi

Survei oleh Smesco Indonesia, sebuah lembaga layanan pemasaran koperasi dan UMKM di bawah Kementerian Koperasi dan UKM terhadap 722 responden UMKM pada 31 Maret – 20 April menunjukkan 35,6 persen pelaku UMKM sektor olahan makanan mengalami omset yang turun drastis. Disusul sektor kerajinan 13,8 persen, fashion sebesar 16 persen serta sisanya adalah sektor lain seperti rumah makan, jasa, manufaktur, pertanian, warung kopi, kue kering, perdagangan, dan lainnya.

Pemasaran secara daring diharapkan mampu mengurangi dampak pembatasan aktivitas ini, namun celakanya hanya 8 juta UMKM atau setara 13 persen dari seluruh UMKM telah memasarkan produk dan jasanya secara daring. Salah satu faktornya adalah minimnya pendampingan dari pemerintah untuk mendorong pemain UMKM untuk berjualan secara daring.

Kondisi yang membatasi ruang gerak individu juga membuat para pengangguran baru tidak memiliki pilihan untuk membuka usaha sebagaimana dilakukan para pengangguran baru pada krisis 1998. Selama pandemi, jumlah pengangguraan diperkirakan akan bertambah di antara 3,4 juta orang sampai sekitar sembilan juta orang.

Langkah yang telah dilakukan pemerintah

Sebagaimana halnya pada tahun 1998 dan 2008, pemerintah juga meluncurkan sejumlah program untuk membantu UMKM. Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengeluarkan 4 program untuk mengantisipasi dampak COVID-19 terhadap koperasi dan UMKM.

Keempat program tersebut meliputi:

  1. Restrukturisasi kredit atau pengaturan ulang utang. Utang UMKM bisa dilonggarkan dalam hal angsuran atau besaran bunga.
  2. Penyediaan skema baru pembiayaan investasi dan modal kerja yang pengajuannya lebih mudah dengan jangkauan terutama bagi daerah-daerah yang terdampak
  3. Memasukkan pelaku usaha mikro ke dalam skema bantuan sosial, khususnya yang berkaitan dengan paket sembilan bahan pokok.
  4. Memberikan kesempatan bagi UMKM di sektor pertanian, industri rumah tangga, atau warung tradisional untuk tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat

Kementerian UMKM dan Koperasi juga menambahkan beberapa program seperti program restrukturisasi dan subsidi bunga kredit termasuk Kredit Usaha Rakyat. Berbagai program ini merupakan langkah awal yang baik.

Restrukturisasi dan subsidi bunga kredit misalnya, dapat meringankan 125 ribu nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bantuan pangan dan non-pangan tunai, jika tepat sasaran, dapat membantu mengurangi kerentanan pelaku UMKM yang kehilangan penghasilan meskipun sangat sementara.

Baca juga: 5 Pekerjaan Paling Rentan Selama Krisis Corona

Namun, patut diingat bahwa mayoritas UMKM kita berada di sektor informal. Mereka tidak mengakses kredit dari bank dan tidak membayar pajak, sehingga kecil kemungkinan bahwa keringanan kredit dan pajak dapat dinikmati mayoritas pelaku UMKM.

Tapi pelaku UMKM ini bukannya tanpa beban pinjaman. Data Bank Dunia menunjukkan bahwa hanya 13 persen warga Indonesia yang mempunyai pinjaman dari institusi keuangan formal. UMKM cenderung memanfaatkan pinjaman dari sumber informal.

Bagi pelaku UMKM yang tidak mengakses kredit formal namun mempunyai pinjaman usaha, pemerintah dapat meningkatkan jumlah bantuan tunai bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan membayar pinjaman atau sewa tempat. Pemerintah pun dapat memberikan insentif dalam bentuk penyertaan modal bagi pihak-pihak yang mempunyai inisiatif bisnis yang inovatif dan dapat menyerap tenaga kerja.

Terakhir, pasar lokal masih menjadi tumpuan paling besar bagi UMKM. Saat ini hanya 14 persen UMKM yang melakukan ekspor sehingga pasar lokal masih menjadi tumpuan paling besar bagi memasarkan produk-produk UMKM.

Di masa pandemi, diperlukan upaya-upaya untuk menghubungkan UMKM dengan calon pembeli. Penjualan melalui sistem daring memerlukan akses dan literasi pelaku UMKM terhadap teknologi, sementara tidak semua pelaku UMKM memilikinya kedua hal tersebut. Pemerintah harus lebih berperan dalam hal tersebut, khususnya sosialisasi atau pelatihan terhadap UMKM mengenai mekanisme penjualan daring.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.


Avatar
About Author

Nurul Widyaningrum