Nasib Anak Luar Nikah Pekerja Migran dengan WNA
Puluhan ribu anak pekerja migran Indonesia dengan WNA tidak mempunyai kewarganegaraan sehingga hak sipilnya sulit terpenuhi.
Nasib status kewarganegaraan puluhan ribu anak pekerja migran Indonesia masih terkatung-katung. Dalam catatan pemerintah Malaysia, ada kurang lebih 290 ribu anak berstatus tanpa kewarganegaraan di sana. Sebagian dari angka itu adalah anak-anak pekerja migran Indonesia.
Anak Indonesia di dalam negeri juga mengalami masalah hak atas identitas yang tidak terpenuhi. Pada 2016 saja, diperkirakan 50 juta anak Indonesia tidak punya akta kelahiran. Salah satu penyebabnya adalah status perkawinan orang tua yang tidak sah menurut hukum nasional sehingga anak yang dilahirkan berstatus anak luar kawin.
Permasalahan semakin kompleks pada kasus anak luar kawin pekerja migran Indonesia dengan warga negara asing. Di Sabah, Malaysia, misalnya, anak yang lahir di Malaysia dari perkawinan pekerja migran Indonesia dengan warga negara Malaysia tidak berhak menyandang kewarganegaraan Malaysia.
Pada 2013, pemerintah Indonesia mencatat setidaknya ada 6.000 anak luar nikah pekerja migran. Saat ini, belum ada data resmi atau informasi detail tentang anak luar nikah beda kewarganegaraan.
Tak hanya soal status hukum, anak luar nikah mendapat stigma negatif di masyarakat. Selain stigma anak haram, mereka sering dirisak sebagai anak ‘oleh-oleh.’
Anak yang hidup tanpa identitas rentan terjerumus kemiskinan. Tanpa akta kelahiran, anak sulit mengakses pelayanan publik seperti sekolah. Hal tersebut menjadi salah satu faktor kemiskinan anak.
Perlindungan Anak Luar Nikah
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Konvensi Hak Anak menjamin hak anak untuk didaftarkan segera setelah dilahirkan, hak atas nama, hak atas kewarganegaraan, dan hak untuk mengetahui dan mendapat pengasuhan dari orang tuanya.
Walau Indonesia sudah memiliki aturan soal perlindungan anak, aturan tersebut berbenturan dengan rumitnya hukum perdata nasional dan internasional. Menurut hukum Indonesia, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, perkawinan secara agama saja tidak cukup, tetapi juga harus tercatat secara hukum. Dengan demikian, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang hanya sah secara agama, masuk kategori anak luar kawin.
Sementara itu, hukum agama, kepercayaan, adat, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memiliki pengaturan berbeda mengenai anak luar kawin.
Baca juga: Hamil di Luar Nikah: Pilihan Tidak Sah?
Sebagai payung hukum nasional yang menjembatani berbagai aturan hukum yang ada, UU Perkawinan No. 1/1974 sebelumnya mengatur bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Pada 2010, lewat pengujian, Mahkamah Konstitusi (MK) melihat aturan tersebut tidak tepat dan tidak adil.
MK melihat aturan tersebut membebaskan laki-laki dari tanggung jawab sebagai ayah, dan juga meniadakan hak-hak anak terhadap ayahnya, padahal kini telah tersedia teknologi yang dapat membuktikan hubungan darah anak dan ayahnya. MK memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan bukti hubungan darah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat bukti lain juga memiliki hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.
Merujuk pada putusan itu, meskipun status perkawinan orang tuanya tidak sah menurut hukum negara, anak luar nikah dapat mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya, serta keluarga besarnya. Namun, tidak ada penjelasan lebih jauh dalam pertimbangan MK bagaimana amar putusan diterapkan dalam konteks hukum keluarga yang plural di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, selain memperhatikan kepentingan anak, pengadilan negeri dan pengadilan agama harus cermat dalam membuat keputusan dengan memperhatikan ketentuan hukum agama, kepercayaan, atau adat terkait dengan anak luar kawin.
Status Hukum Anak Luar Nikah
Lantas bagaimana dengan status hukum anak luar nikah antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA)?
Status hukum anak luar kawin antara WNI dan WNA merujuk pada Ketentuan Umum tentang Peraturan Perundang-undangan (Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie), yaitu peraturan peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang secara teoretis masih berlaku di Indonesia. Menurut ketentuan itu, status seseorang ditetapkan berdasarkan hukum kewarganegaraan (lex patriae) orang tersebut.
Dalam kasus anak luar nikah pekerja migran Indonesia dengan WNA, status perkawinan orang tua tidak diakui oleh sistem hukum negara masing-masing karena tidak memenuhi syarat sah perkawinan di masing-masing negara.
Baca juga: Sulitnya Mengurus Identitas Anak Luar Nikah: Sundulan Atas Tulisan Revina VT
Sementara itu, UU Kewarganegaraan mengatur bahwa anak-anak luar kawin dapat menjadi WNI jika lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, atau dari seorang ibu WNA dan diakui oleh ayahnya yang WNI sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin. Dengan demikian, ada jalur bagi anak luar kawin di luar wilayah Indonesia untuk mendapatkan akta kelahiran.
Kementerian Luar Negeri melalui kedutaan besar Indonesia setempat bisa menerbitkan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran, namun surat itu bukan merupakan Akta Kelahiran. Ketika anak berada di wilayah Indonesia, orang tua bisa mengurus akta kelahiran.
Praktik ini memastikan anak luar kawin campuran yang lahir akibat perkawinan siri atau pemerkosaan tetap mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Namun, kajian oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia pada 2013 menemukan bahwa prosedur administrasi yang rumit, masalah biaya, dan jauhnya jarak instansi terkait menghambat pekerja migran Indonesia mengurus akta kelahiran anak-anak mereka.
Kepentingan Anak Diutamakan
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera merevisi UU Perkawinan dan memperjelas ketentuan mengenai status anak luar kawin, mengacu pada putusan MK dan mengutamakan kepentingan anak.
Sembari menunggu proses legislasi rancangan UU tentang Hukum Perdata Internasional, Mahkamah Agung juga harus merespons dengan membentuk peraturan Mahkamah Agung mengenai hal tersebut. Peraturan itu harus memberikan pedoman bagi hakim ketika perlindungan hak asasi manusia berhadapan dengan berbagai macam hukum perdata.
Namun, perubahan legislasi saja tentu tidak cukup. Pemerintah juga harus memperbaiki prosedur yang menghambat pengurusan hak atas identitas anak. Pemerintah daerah perlu lebih aktif mendata anak luar kawin yang ada di daerahnya, memastikan mereka mendapatkan akta kelahiran, dan hak-hak anak lainnya.
Pengarusutamaan perlindungan anak harus dilakukan lebih masif dan meluas. Stigma negatif dan perisakan anak luar kawin sudah seharusnya dihentikan. Begitu pula dengan pandangan dan perilaku masyarakat yang lekat dengan praktik agama dan kepercayaan yang melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia.
Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.
Ilustrasi oleh Karina Tungari.