Menikahi Lelaki Kulit Putih dan Sejarah Hak Asuh Anak
Menikahi lelaki kulit putih bukanlah pencapaian bagi perempuan Indonesia, karena ada sejarah panjang diskriminasi dan feodalisme di baliknya.
Ketika saya memutuskan untuk menikahi lelaki asal Jerman, reaksi teman-teman dan keluarga saya adalah, “Wah bagus, perbaikan keturunan”. Pernyataan semacam itu membuat panas telinga saya, seakan-akan saya sebagai warga negara Indonesia berkulit kuning langsat adalah spesies rendah dibandingkan pasangan saya yang Arya kulit putih-mata biru.
Mengapa pernikahan dengan pasangan kulit putih masih dianggap pencapaian sosial di abad ke-21 ini? Jika mengikuti argumen selfish gene ala Stephen Pinker, mungkin warna kulit lebih terang akan memberikan hak-hak istimewa di masyarakat yang rasialis ini. Menghasilkan anak campuran dilihat sebagai penanda keberlangsungan gen supaya hidup lebih baik. Di dunia hiburan Indonesia, selebritas berwajah indo seperti Cinta Laura dianggap lebih cantik daripada perempuan kulit pribumi yang memiliki warna kulit lebih gelap. Hal ini menegasikan sejarah perkawinan campur yang menghasilkan kerentanan bagi perempuan, bahkan sampai sekarang.
Jika kita mundur 300 tahun ke belakang, perkawinan antar warga negara tidak hanya dianggap tabu, tapi juga membawa derita pada anak-anak hasil perkawinan tersebut yang terombang-ambing statusnya. Ada narasi yang hilang dalam tragedi cinta antar-ras atau fenomena pergundikan dalam kolonialisme Belanda di Indonesia. Kita luput melihatnya sebagai sejarah perempuan yang mengalami penindasan oleh patriarki sekaligus feodalisme.
Pada masa itu di Jawa, kondisi perempuan dipisahkan oleh kelas sosial. Perempuan dari kelas atas akan diberikan pendidikan khusus untuk menjadi nyonya dan melahirkan anak-anak dengan status sosial yang tinggi pula. Sementara perempuan kelas bawah akan berusaha bertahan hidup, mendapati dirinya tidak terlalu diatur seperti perempuan kelas atas. Mereka melakukan pekerjaan apa saja, atau memperbaiki hidup dengan menikahi pria dengan status sosial yang lebih tinggi. Namun konsekuensi dari perempuan yang naik kelas karena perkawinan adalah satu: siap-siap kebebasannya hilang karena feodalisme yang bertalian dengan patriarki mengunci peran perempuan (khususnya Jawa) menjadi sekedar mesin pembuat anak dan pengurus rumah tangga.
Belenggu ini ditambah dengan diskriminasi yang melihat manusia dari warna kulit dan asal kelahiran. Perjuangan feminisme dimotori oleh pengakuan individu sebagai warga negara. Feminisme di seluruh dunia selalu berjalan beriringan dengan penghapusan perbudakan. Fenomena nyai di Hindia Belanda bisa dilihat dalam konteks perbudakan, di mana identitas gender berpadu dengan diskriminasi warna kulit dan status ekonomi membuat perempuan menjadi objek yang tidak berdaya.
Baca juga: Stop Pandang Kulit Putih Lebih Superior
Nyai adalah perempuan yang dibelenggu oleh patriarki dan feodalisme. Kebanyakan perempuan yang “diminta” menjadi nyai tidak bisa menolak. Posisinya juga tidak memiliki nilai tawar ataupun hak kepemilikan apa pun. Nyai bernasib kurang lebih sama dengan istri dari status sosial rendah seperti Ngasirah, ibu dari Kartini bersaudara yang dinikahi tanpa memiliki hak apa pun atas anak dan harta keluarga suami. Pembedanya hanya bahwa Ngasirah dijadikan istri oleh Djojo Adhiningrat sementara nyai menikah dengan petugas kolonial atau tentara kulit putih.
Pernikahannya adalah sarana mobilitas sosial yang diharapkan oleh keluarga. Menjadikan perkawinan anak perempuan sebagai wahana perbaikan status sosial keluarga, nasib perempuan itu sendiri seperti melempar dadu dan tidak pernah pasti. Tidak ada yang tahu apakah dia akan bahagia sebagaimana pasangan Piet-Djemini yang dikisahkan Reggie Baay dalam Nyai dan Pergundikan di Hindia Belanda (Komunitas Bambu, 2010) atau terlunta-lunta dan dijadikan objek inventaris seperti pada kisah-kisah Si Cantik dan Si Buruk Rupa (Beauty and The Beast).
Hak asuh ibu
Jika sampai tahun 2020 ini kesenjangan ekonomi antara negara Indonesia dan Eropa masih menjulang, maka selama itu pula penduduk Eropa dianggap memiliki status sosial lebih tinggi di masyarakat. Sebab itu, memiliki pasangan berkulit putih dianggap sesuatu yang menaikkan derajat kelas sosial. Persoalan lain yang perlu diulik dalam problema percintaan dan perkawinan dengan kulit putih adalah dilema hak atas anak.
Para nyai pada masa kolonial kehilangan hak atas anaknya karena anak dilihat sebagai milik ayah. Sistem patriarki dan patrilineal membuat kepemilikan harta benda diperuntukkan oleh laki-laki, termasuk hak asuh anak. Belenggu perempuan kelas bawah yang menjadi nyai/garwa ampeyan adalah menjadi mesin produksi anak tanpa bisa memiliki anaknya. Sementara itu, perempuan kelas atas/garwa padmi akan melakukan pengasuhan atas anak-anak tersebut dan menjadikannya bagian dari keluarga. Kesamaan kedua perempuan dari kelas sosial tersebut adalah sama-sama digunakan tenaganya untuk melahirkan dan mengasuh, tetapi tidak memiliki hak atas anak.
Ada narasi yang hilang dalam tragedi cinta antar-ras atau fenomena pergundikan dalam kolonialisme Belanda di Indonesia. Kita luput melihatnya sebagai sejarah perempuan yang mengalami penindasan oleh patriarki sekaligus feodalisme.
Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Hindia Belanda tahun 1848 Pasal 40 dan 354. Sejarawan Nur Janti dari majalah Historia mengatakan, legislasi itu menyatakan bahwa hak asuh anak hasil pergundikan tidak dapat diambil oleh ibunya sekalipun si tuan meninggal. Setelah abad ke-19, barulah pengakuan atas anak-anak hasil hubungan nyai-tuan ini diakui. Itu pun tidak diakui dengan utuh sebab bias diskriminasi memosisikan anak-anak Indo sebagai bernilai setengah dari ras unggul kulit putih warga negara Belanda. Alhasil, nama anak-anak ini mengadopsi nama bapak dengan ejaan dibalik. Contohnya pegawai kehakiman Belanda, JTL Rhemrev yang lahir dari seorang gundik dan tuannya, bernama belakang Vermehr.
Perjuangan istri perkawinan campur
Setelah Indonesia merdeka pun hak asuh perempuan pernikahan campuran dan anaknya masih tidak dijamin, karena persoalan administratif kewarganegaraan kental dipengaruhi bias-bias patriarki. Walaupun gerakan feminisme kencang pada tahun 1950an, isu kewarganegaraan dan perspektif hak asuh ibu kepada anaknya masih belum ada.
Dalam UU Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958, status warga negara sangat dipengaruhi oleh identitas gender. Perempuan yang menikah dengan warga negara asing (WNA) jika dalam satu tahun tidak mendaftarkan diri ke kedutaan maka otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya. Pasal 7 dan 8 UU tersebut hanya mengatur kewarganegaraan perempuan Indonesia yang otomatis hilang atau didapatkan melalui pernikahan dengan lelaki.
Begitu pula dengan kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang menurut UU tersebut dipengaruhi oleh pihak ayah. Akibatnya, jika perempuan WNI menikah dengan lelaki WNA dan anak lahir di negara asal suami, maka anaknya akan otomatis menjadi milik dan berkewarganegaraan asing. Poin ini fatal bagi perempuan karena ketika bercerai, otomatis ia kehilangan hak asuh anaknya walaupun masih di bawah umur sekalipun.
Baca juga: Cowok Bule dan Stereotip Soal Perempuan Asia
Periode setelah Reformasi, pada 2000-2006, adalah masa yang penting bagi gerakan perempuan Indonesia. Sepanjang enam tahun, banyak undang-undang pro-perempuan berperspektif gender dihasilkan. Di antaranya adalah berdirinya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dorongan keterwakilan perempuan dalam badan legislatif, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tahun 2004, dan UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Yang terakhir diperjuangkan oleh para perempuan dalam lembaga perkawinan campur Indonesia.
Undang-undang yang diinisiasi oleh perempuan-perempuan yang menikah dengan WNA itu menghasilkan produk hukum yang lebih adil gender dan memberikan hak pengasuhan anak yang sama antara ayah dan ibu dalam pernikahan campuran antar negara. Dampak dari UU ini adalah posisi tawar ibu WNI terhadap hak asuh anak. UU ini menghasilkan dwi-kewarganegaraan terbatas untuk anak perkawinan campur. Anak tidak lagi secara otomatis menjadi milik suami dan apabila sebelum usia 18 tahun orang tua bercerai, anak masih memiliki kewarganegaraan Indonesia dan ibu bisa membawa anak ini pulang ke negara Indonesia dalam asuhannya.
Menikah dengan laki-laki kulit putih bukan pencapaian bagi perempuan Indonesia. Banyak perempuan yang berjuang dalam senyap untuk mendapatkan hak asuh atas anak yang dilahirkannya. Perjalanan hak perkawinan dan pengasuhan anak bagi perempuan Indonesia dilalui dengan menganalisis kondisi ekonomi, kelas, dan status sosial. Pengalaman ketubuhan perempuan menghasilkan cara pandang berbeda dari informasi yang telah disajikan sebelumnya, dan tanpa mempertimbangkan pengalaman perempuan, keadilan sejarah sulit dicapai.