Election 2024 Issues

Fakta-fakta Menarik Pemilu 2024: Dominasi Pemilih Gen Z Sampai Pemungutan Sistem Noken di Papua

Berikut ini beberapa fakta unik mengenai pemilu 2024.

Avatar
  • February 14, 2024
  • 5 min read
  • 1365 Views
Fakta-fakta Menarik Pemilu 2024: Dominasi Pemilih Gen Z Sampai Pemungutan Sistem Noken di Papua

Pemilihan umum 2024 di Indonesia telah menjadi sorotan utama bagi seluruh warga negara. Dengan dinamika politik yang semakin berkembang, pemilu kali ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi masa depan bangsa. Mari kita lihat lebih dekat tentang fakta-fakta terkait pemilu yang akan datang.

Sejarah Pemilu di Indonesia

Dikutip dari KPU, Sejarah Pemilihan Umum Republik Indonesia, sejarah pemilihan umum di Indonesia melibatkan perjalanan panjang yang dipenuhi dengan tantangan dan pencapaian. Setelah meraih kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia segera mengadopsi sistem demokrasi sebagai dasar pemerintahannya. Namun, perjalanan menuju pemilihan umum yang bebas dan adil tidaklah mudah.

 

 

Era Awal Kemerdekaan

Pada awal kemerdekaannya, Indonesia mengadopsi sistem parlementer dengan Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Pemilihan umum pertama di Indonesia dilakukan pada tahun 1955. Pemilihan tersebut merupakan tonggak sejarah karena melibatkan partisipasi rakyat yang luas dalam proses demokratisasi.

Baca Juga: Pemilu Makin Dekat, Baca Artikel-artikel Ini Sebelum Memilih

Era Orde Lama

Selama era Orde Lama di bawah pemerintahan Presiden Soekarno, sistem politik Indonesia mengalami transformasi. Pemilihan umum menjadi lebih terpusat dan terkendali oleh pemerintah. Meskipun terdapat beberapa pemilihan umum, tetapi kebebasan politik dibatasi oleh otoritarianisme rezim.

Era Orde Baru

Pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, pemilihan umum menjadi semakin terkendali dan terpolarisasi. Partai politik yang diizinkan hanya terbatas, dan pemilihan umum sering kali diwarnai oleh ketidakadilan dan penindasan terhadap oposisi politik.

Reformasi Politik

Era reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan besar dalam sistem politik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 direvisi untuk memberikan lebih banyak kebebasan politik dan mengembalikan kekuasaan kepada rakyat. Pemilihan umum menjadi lebih terbuka dan demokratis, dengan partisipasi masyarakat yang semakin aktif dalam proses politik.

Perkembangan Terkini

Sejak era reformasi, Indonesia telah mengadakan beberapa pemilihan umum yang relatif damai dan transparan. Meskipun masih terdapat tantangan seperti politik uang dan praktik korupsi, namun langkah-langkah menuju pemilihan umum yang lebih adil terus dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Fakta-fakta Menarik Pemilu 2024

Dikutip dari beberapa sumber, berikut ini beberapa fakta menarik pemilu Indonesia di tahun 2014 ini:

1. Pemilih Didominasi oleh Generasi Milenial dan Gen Z

Dikutip dari BBC, Pemilu 2024: Pemilih muda, politik dinasti, dan potensi polarisasi – Sejumlah hal yang perlu Anda ketahui, pemilu 2024 menarik perhatian terutama dari pemilih muda. Generasi muda di Indonesia semakin aktif dalam hal politik dan pemerintahan, dan mereka dianggap memiliki potensi besar untuk memengaruhi hasil pemilihan. Berbagai organisasi pemuda dan mahasiswa telah aktif dalam melakukan kampanye untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam proses demokratis ini, menjadikan pemilu tahun ini sebagai ajang yang menarik untuk mengukur tingkat partisipasi pemilih muda.

Generasi muda dengan rentang usia 22-30 tahun akan mendominasi pemilih secara nasional, dengan porsi 56 persen, atau sekitar 114 juta. Setengah mereka akan menjadi pemilih pemula.

2. Pakai Kotak Suara Kardus

Dikutip dari Tempo, Kotak Suara Pemilu 2024 Pakai Kardus Lagi, Bagaimana Negara Tetangga?, pemilu 2024 akan menggunakan kotak suara berbahan kardus seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2019 lalu. Alasannya karena kotak suara kardus jauh lebih hemat dibandingkan dengan kotak suara aluminium yang harus dirawat setelah pemakaian.

Kotak suara kardus tidak menjadi aset milik negara setelah dipakai lantaran statusnya adalah barang habis pakai. Tanpa perawatan, tentu hal ini juga akan meringankan anggaran KPU.

Baca Juga: Skenario Terburuk Jika Prabowo Menang Jadi Presiden RI

3. Pemungutan Suara di Papua dengan Sistem Noken

Biasanya, pemilu dilakukan dengan cara mencoblos kertas suara. Namun ternyata, cara ini tidak selalu digunakan.

Dikutip dari CNN Indonesia, Mengenal Sistem Noken, Pemungutan Suara Ala Warga Adat di Papua, di beberapa wilayah Papua, pemilu dilakukan dengan sistem noken yang tak lazim di lakukan. Dalam sistem noken, bukan prinsip satu orang satu suara yang diterapkan, melainkan satu suara untuk beramai-ramai.

Noken sendiri terdapat dua jenis, yang pertama adalah noken big man. Dengan noken jenis ini, ketua adat akan mewakili seluruh suara masyarakatnya. Ini biasanya ada pada masyarakat pegunungan tengah yang secara Antropologis disebut tipe big man.

Kemudian jenis noken yang kedua adalah noken Gantung. Noken jenis ini, masyarakat akan membuat kesepakatan lewat semacam musyawarah mengenai kepada siapa mereka akan memberikan suaranya.

Tentu bukan tidak ada alasan, kenapa sistem noken ini digunakan. Ada beberapa alasan yang mendasari mengapa papua menerapkan sistem ini.

Alasan pertama adalah faktor geografis. Daerah Papua sangat luas dan antara tempat satu dengan yang lain jaraknya sangat jauh. Tidak cuma itu, medannya pun tergolong sulit.

Alasan kedua adalah sumber daya manusia. Masih banyak masyarakat Papua yang dianggap belum sepenuhnya paham tentang seluk beluk Pemilu, apalagi yang menetap di kawasan pegunungan.

Di Papua memiliki budaya dan adat istiadat dengan sistem politik tradisional yaitu “Big Man” alias orang besar. Setiap keputusan yang diambil harus lewat musyawarah. Nah, nanti yang punya peranan penting dalam mengambil keputusan adalah si big man atau kepala suku di sana.

4. Pemilih Disabilitas

Fakta pemilu selanjutnya, di antara para pemilih di Pemilu 2024 penyandang disabilitas juga termasuk. Ya, tak berbeda dengan orang lainnya, mereka juga punya hak dalam memilih juga. Dikutip dari Republika, sebanyak 1,1 Juta Penyandang Disabilitas Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024, dari data disebutkan kalau Data menunjukkan jika 0,54 persen dari pemilih tetap Pemilu 2024 merupakan penyandang disabilitas. Adapun jumlah tepatnya adalah 1.101.178 orang.

Baca Juga: ‘Deepfake’ di Pemilu 2024: ‘When Seeing is (No Longer) Believing’

5. Surat Suara Khusus untuk Tunanetra

KPU menyiapkan dua cara untuk pemilih tunanetra, yaitu dengan surat suara khusus dan diperbolehkannya mereka mencoblos dengan bantuan pendamping.

Surat suara khusus tersebut nantinya akan dicetak menggunakan huruf braille, yakni sistem tulisan sentuh dan dicetak timbul yang dipakai oleh penyandang tunanetra untuk membantu mereka membaca.

Sementara itu, mencoblos bersama pendamping diperbolehkan karena tidak semua tunanetra mampu membaca huruf braille. Dengan demikian, KPU memperbolehkan mereka ditemani pendamping di bilik suara. Pemilih bisa menentukan sendiri siapa yang akan mendampinginya. Nantinya, pendamping harus mengisi formulir pendampingan terlebih dahulu. Pendamping pun harus merahasiakan pilihan dari si pemilih.

Ilustrasi oleh: Karina Tungari



#waveforequality


Avatar
About Author

Kevin Seftian

Kevin merupakan SEO Specialist di Magdalene, yang sekarang bercita-cita ingin menjadi dog walker.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *