Election 2024 Issues

Apa Itu Serangan Fajar? Praktik yang Perlu Diwaspadai Sebelum Hari Pencoblosan Pemilu

Mengenal lebih jauh soal serangan fajar yang selalu jadi topik hangat menjelang satu hari sebelum pencoblosan pemilu.

Avatar
  • February 14, 2024
  • 4 min read
  • 546 Views
Apa Itu Serangan Fajar? Praktik yang Perlu Diwaspadai Sebelum Hari Pencoblosan Pemilu

Gegap gempita pemilu ini sudah mulai dilaksanakan sejak para capres dan cawapres mulai kampanye. Tak ketinggalan masyarakat Indonesia berbondong-bondong ikut memeriahkan suasana musim pemilu ini.

Salah satu topik menarik tiap kali pemilu muncul adalah fenomena serangan fajar. Istilah ini digunakan untuk menyebut politik uang atau membeli suara untuk memenangkan calon politikus tertentu. Kebanyakan serangan fajar datang dari calon legislatif yang akan bertarung untuk memperebutkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, atau capres dan pendukung mereka.

 

 

Melansir dari Liputan6, kemarin (12/2) juga ditemukan sejumlah amplop yang berisikan uang dari salah satu caleg DPR RI asal Depok. Kasusnya saat ini pun masih diselidiki oleh kepolisian, karena sekarang pemilu Indonesia sudah memasuki ‘masa tenang’ dan enggak boleh adanya bentuk kampanye lain yang dilakukan, baik dari caleg, capres-cawapres maupun partai politik.

Tak hanya itu serangan fajar juga ramai diperbincangkan orang-orang di media sosial. Bahkan sebagian dari mereka membuat komentar bercanda dengan maksud untuk menunggu siapa calon legislatif (caleg) yang ingin memberi mereka uang—yang menjadi bentuk dari serangan fajar. Hal begini umum terjadi dalam perpolitikan Indonesia.

Baca juga: Surat Terbuka untuk KPU dari Minoritas Agama, Kenapa Pemilu Harus di Rabu Abu?

Bentuk-bentuk Serangan Fajar

Sasaran mereka umumnya masyarakat menengah ke bawah dan dilakukan sehari menjelang pencoblosan secara diam-diam. Para calon politikus ini akan membagikan uang, sembako atau suvenir demi mendulang suara di hari-H nanti. Agar masyarakat bisa memilih partai politik yang diusung dan nomor urut tersebut.

Selain itu bentuk-bentuk serangan fajar ini sebenarnya sudah tertuang dalam beberapa pasal di undang-undang. Seperti mengutip dari Pusat Edukasi Antikorupsi KPK berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa serangan fajar tidak terbatas dengan uang.

Tak hanya uang, ada juga bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk lain yang bisa dikonversi ke nilang uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Adapun bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar sudah dijelaskan secara rinci dalam Pasal 30 ayat 2: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Dan juga tertuang dalam ayat 6: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000.

Baca juga: Kebebasan Pers dan Berekspresi Terancam Pasca-Pemilu 2024?

Yang Dilakukan untuk Memerangi Serangan Fajar

Sekarang kita sudah tahu kalau serangan fajar ini memang dilarang, dan diatur dalam UU. Untuk itu ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk bersama-sama memerangi serangan fajar tersebut. Seperti tagline yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) “Ayo Bersama Kita Hajar Serangan Fajar”. Karena membasmi serangan fajar pun enggak hanya berlaku di masa pemilu sekarang, tapi juga pemilu di masa mendatang.

KPK merilis beberapa cara untuk menolak politik uang atau serangan fajar jika kita atau orang terdekat terlibat akan hal ini:

1.  Tolaklah dengan kata-kata sebaik mungkin dan tidak menyinggung. Tunjukkan bahwa kita pribadi yang berintegritas dan memilih bukan karena uang, barang maupun jasa. Ini pun bisa jadi pertimbangan bagi kandidat untuk mulai berpikir, kalau yang diinginkan masyarakat itu bukanlah uang melainkan komitmen mereka. program-program yang dijanjikan juga harus sesuai agar dan menyejahterakan publik. Bahkan MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa kalau serangan fajar ini adalah haram.

2.  Peringatkan keluarga dan kerabatmu. Apalagi orang tua seperti ibu-ibu rawan sekali menjadi korban politik uang tersebut. Ingatkan mereka agar tak sembarangan menerima tawaran segala macam bentuk serangan fajar.

Baca juga: Pemilu 2024: Semua Capres ‘Berlumur Darah’

3.  Tekankan pada siapa saja kalau politik uang atau serangan fajar ini adalah akar dari korupsi. Dampak ini sangatlah besar. Salah satunya potensi korupsi yang dilakukan oleh kandidat yang melakukan politik uang. Kemungkinan penyelewengan ini dapat dilakukan oleh kandidat tersebut saat menjabat di legislatif atau eksekutif.

4.  Untuk memberikan efek jera agar enggak terulang kembali, laporkan praktik politik uang ini  ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terdekat. Sama seperti pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, identitas pelapor yang melaporkan tindak kecurangan saat pemilu akan dilindungi. Dengan melakukan ini, masyarakat juga telah membantu memutus satu lagi rantai kecurangan dan korupsi di masa yang akan datang.

Ilustrasi oleh: Karina Tungari


Avatar
About Author

Chika Ramadhea

Dulunya fobia kucing, sekarang pencinta kucing. Chika punya mimpi bisa backpacking ke Iceland.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *