Issues

Akses terhadap Bantuan Hukum Sulit Saat Pandemi, Perlu Ada Terobosan

Meningkatnya kekerasan dan munculnya aneka tantangan selama pandemi menuntut lembaga bantuan hukum untuk melakukan terobosan dalam memberikan layanan.

Avatar
  • October 19, 2020
  • 6 min read
  • 470 Views
Akses terhadap Bantuan Hukum Sulit Saat Pandemi, Perlu Ada Terobosan

Tidak hanya masalah kesehatan dan ekonomi, pandemi juga menimbulkan banyak isu hukum di tengah masyarakat seperti ancaman terhadap kebebasan sipil dan kekerasan terhadap perempuan. Beberapa kelompok seperti buruh dan ibu rumah tangga menjadi semakin rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak dan kekerasan dalam rumah tangga selama wabah.

Walau para pemberi bantuan hukum telah berupaya untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan untuk menjaga jarak fisik dan sosial, hambatan tetap ada. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, dalam kurun waktu 5 Maret-21 April 2020, tercatat 93 peristiwa penindakan oleh aparat yang mengancam kebebasan sipil selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beragam pihak, termasuk aktivis dan pakar kesehatan, keras mengkritik langkah dan kinerja pemerintah dalam menangani wabah.

 

 

Peristiwa yang dicatat KontraS termasuk penangkapan sewenang-wenang (17 kasus), penangkapan dengan tuduhan penghinaan pejabat negara (8 kasus) dan penanganan hoax (41 kasus), dan problem akses terhadap bantuan hukum pada pendampingan kasus.

Sebelum pandemi, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta rata-rata menerima 60 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap bulannya. Dalam periode 16 Maret hingga 19 April, LBH Apik Jakarta menerima 97 laporan kasus, atau melonjak lebih dari 60 persen. Catatan tersebut menunjukkan peningkatan kasus terjadi karena beban perempuan bertambah besar selama masa pembatasan fisik dan sosial, khususnya perempuan dalam keluarga dengan budaya patriarkal.

Buruh juga menghadapi sejumlah masalah saat pandemi COVID-19. Misalnya, upah yang tidak sesuai hingga ancaman “diistirahatkan” padahal dipecat tanpa uang pesangon. Ini diperparah dengan tertutupnya informasi dari perusahaan mengenai jumlah karyawan yang terinfeksi COVID-19.

Masalah pendampingan bantuan hukum selama pandemi

Tantangan-tantangan pendampingan bantuan hukum dapat dikelompokkan menjadi tiga isu. Pertama, kesenjangan digital. Pandemi memaksa para pemberi bantuan hukum untuk menggunakan teknologi digital. Namun, banyak dari mereka yang kurang cakap untuk memanfaatkan teknologi-teknologi yang baru berkembang dewasa ini seperti video conference.

Baca juga: Survei Komnas Perempuan: KDRT Naik Selama Pandemi, Sedikit yang Melapor

Kedua, kesejahteraan. Pemberi bantuan hukum mengalami penurunan pendapatan di tengah pandemi. Tidak semua pemberi bantuan hukum menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber pendapatan utama karena realitanya, anggaran dari negara (dalam hal lewat Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN) ataupun organisasi tempat ia bernaung tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Karena itu, banyak dari mereka yang meninggalkan pelayanannya memberikan bantuan hukum dan berfokus mencari sumber pendapatan baru.

Ketiga, munculnya beberapa jenis kasus baru yang belum pernah dihadapi oleh pemberi bantuan hukum sebelumnya. Dua jenis kasus baru yang sering dihadapi kini adalah perlindungan hak atas akses kesehatan ke rumah sakit rujukan COVID-19 dan maladministrasi bantuan sosial. Banyak dari pemberi bantuan hukum tidak memiliki informasi dan kemampuan yang cukup untuk menangani kasus-kasus tersebut.

Untuk menjawab kebutuhan bantuan hukum dan tantangan pencegahan penularan virus pada masa pandemi, berbagai pengurus organisasi bantuan hukum mengoptimalkan saluran-saluran yang ada untuk menghindari kerumunan dalam pelayanan bantuan hukum.

LBH Ansor misalnya, membuka posko layanan online khusus untuk masalah hukum akibat wabah. Para pencari keadilan juga difasilitasi konsultasi video jarak jauh lewat layanan Zoom.

Sementara itu, jaringan lembaga bantuan hukum di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memaksimalkan alamat surel dan nomor telepon yang diaktifkan pada jam layanan. Nomor kontak tersebut diumumkan lewat situs internet dan akun media sosial masing-masing kantor LBH. Mereka juga menambah layanan pesan teks seperti WhatsApp karena para pengacara publik tak lagi berkumpul di kantor.

Pemanfaatan layanan daring juga dilakukan LBH Bogor. LBH mengirimkan draf surat kuasa ke calon klien secara daring, lalu setelah diteken dikirimkan kembali ke kantor LBH Bogor.

Pelajaran dari negara lain

Terobosan-terobosan dalam pemberian bantuan hukum juga dilakukan di negara-negara lain selama wabah mencengkeram dunia. Dalam konferensi internasional tentang akses bantuan hukum yang kami hadiri secara daring bulan lalu, 800 peserta dari 89 negara berbagi tentang cara-cara baru yang mereka lakukan untuk menyediakan bantuan hukum di tengah pandemi.

Baca juga: Nasib Pengada Layanan untuk Perempuan Korban Kekerasan Luput dari Perhatian

Dalam konferensi yang diselenggarakan oleh International Legal Foundation (ILF), the Open Society Justice Initiative (OSJI), United Nations Development Programme (UNDP), dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) itu, berbagai perwakilan pemangku kebijakan menjabarkan upaya untuk menerapkan Panduan tentang Akses menuju Bantuan Hukum di dalam Sistem-sistem Peradilan Tindak Kejahatan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Di Brazil, pengadilan memperbarui layanan hukum mereka dengan mendorong penggunaan teknologi seperti pemanfaatan video conference dan sidang jarak jauh guna memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang berperkara tetap terpenuhi meskipun sedang dalam kondisi pandemi.

Aktivis bantuan hukum di Amerika Serikat (AS) menyelenggarakan serangkaian upaya pelatihan pada komunitas-komunitas dengan bantuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait maraknya demonstrasi atau upaya melawan pemerintahan dan isu rasisme.

Khusus untuk tahanan anak, sebuah kantor hukum Makenzie Lawfirm juga melakukan advokasi khusus, yakni mempermudah akses atas sanitasi, air bersih dan layanan Kesehatan mental. Mereka juga mendorong penyediaan layanan bagi tahanan anak berupa telepon, video conference, dan sejenisnya kepada keluarganya

Di Nepal, para aktivis di bidang hukum melakukan beberapa upaya advokasi untuk pelepasan tahanan dan orang-orang yang dirampas hak kemerdekaannya secara sewenang-wenang dengan mengikutsertakan aktor strategis yang sudah dipetakan sebelumnya. Para aktivis memberikan pelatihan kepada pengacara dan jaksa terkait isu pelepasan tahanan dan melakukan mobilisasi media agar terlibat dan menerbitkan konten pemberitaan terkait isu yang dikerjakan.

Di Afganistan, aktivis bantuan hukum mendorong pelepasan para tahanan sebelum masa penghukuman selesai mengingat kondisi overcrowding rumah tahanan di negara tersebut sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran kuat COVID-19. Mereka meminta pelepasan awal terutama untuk tahanan perempuan, berusia 55 tahun ke atas, dan memiliki riwayat penyakit berat.

Bagi korban kekerasan rumah tangga di Mongolia, pemberi bantuan hukum membangun domestic criminal center atau pusat konsultasi. Mereka juga menyelenggarakan berbagai diskusi publik tentang isu kriminal, menerbitkan buku saku panduan bantuan hukum untuk kasus perempuan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan hotline bantuan hukum.

Pada akhirnya, pemerintah tidak bisa hanya fokus terhadap penyelamatan ekonomi dan kesehatan masyarakat Indonesia, tetapi juga bertanggung jawab atas tersedianya akses terhadap keadilan melalui bantuan hukum.

Dibutuhkan langkah-langkah yang strategis dan komprehensif untuk menjawab kebutuhan layanan bantuan hukum di level akar rumput, khususnya bagi kelompok yang semakin rentan di situasi pandemi.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.



#waveforequality


Avatar
About Author

Josua Satria Collins and Siska Trisia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *