Issues

Alami Intimidasi dan Kekerasan, Perempuan Pembela HAM Harus Dilindungi

Perempuan pembela HAM mengalami pelecehan seksual, kekerasan atas identitas gender, serangan digital, ancaman hingga stigma saat bertugas.

Avatar
  • December 10, 2020
  • 6 min read
  • 543 Views
Alami Intimidasi dan Kekerasan, Perempuan Pembela HAM Harus Dilindungi

Pada Agustus 2019, perempuan pembela HAM Papua Arina Elopere sedang singgah di sebuah toko swalayan di Jakarta ketika ia dihampiri polisi berpakaian preman. Mereka bertanya soal budaya Papua, dan ketika Arina tidak menghiraukan mereka, ia langsung diciduk.

Arina ditahan atas tuduhan makar memegang bendera Bintang Kejora, pada sebuah demonstrasi damai di depan Istana Negara, yang mengecam aksi rasialis di Surabaya dan krisis kemanusiaan di Nduga. Ia ditahan di Markas Komando Brimob, Depok, bersama lima aktivis tahanan politik lainnya: Ambrosius Mulait, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, dan Suryanta Ginting.

 

 

Selama ditahan, polisi juga tidak menyediakan pembalut. Kebutuhannya baru terpenuhi saat pengacara Oky Wiratama dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta memintakan polisi menyediakan pembalut. Pada Oktober, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, namun di sana ia dicerca “orang Papua bau” oleh tahanan lain.

Pada 24 April 2020, Arina bersama aktivis lainnya divonis bersalah dengan hukuman penjara 8 sampai 9 bulan.

Sebelumnya, pada Juli 2018, Anindya Shabrina dari Front Mahasiswa Nasional, lembaga yang mengadvokasi kasus masyarakat Papua, menerima pelecehan dari aparat. Malam itu, sekitar pukul 20.30, sejumlah polisi, tentara, dan anggota Satpol PP, membubarkan paksa diskusi dan pemutaran film tentang kekerasan aparat di Biak, Papua, di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.

Baca juga: Perempuan Pembela HAM Mangsa Empuk Kekerasan

Saat mencoba berdialog dengan aparat, payudara Anindya dengan sengaja dipegang aparat, yang kemudian meremehkannya saat ia marah. Anindya mengungkapkan peristiwa intimidasi dan pelecehan itu ke akun Facebook, dan ia kemudian dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perempuan pembela HAM rentan kekerasan

Koalisi Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut Arina dan Anindya sebagai Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang menerima perlakuan pelecehan dan intimidasi dari negara.

Intimidasi dan kekerasan yang dialami Arina dan Anindya dialami oleh PPHAM yang bekerja di sektor pedesaan, buruh dan pekerja rumah tangga, komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender), hingga pers yang mengangkat artikel maupun diskusi tentang perempuan, kekerasan seksual, hingga kritik terhadap pemerintah. 

Hasil kajian dan dokumentasi dari lembaga yang bergerak dalam bidang kemanusiaan, seperti Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPPI), Forum Pengada Layanan (FPL), Kemitraan, hingga pemberitaan media menunjukkan, PPHAM mengalami pelecehan seksual, kekerasan atas identitas gender, serangan digital, ancaman hingga stigma saat bertugas.

Berkaca dari pemetaan oleh FPL, sejumlah PPHAM yang melakukan pendampingan perempuan korban kekerasan seksual sering dihampiri orang tidak dikenal, distigma sebagai perusak rumah tangga, dianggap pembawa aliran sesat serta menolak ketentuan adat, hingga diancam akan dibunuh, diperkosa, dan dimasukkan penjara.

Baca juga: Mental Kuat, Siap Hadapi Aparat: Menjadi Pendamping Penyintas Kekerasan

“Sampai saat ini tidak ada aturan perundangan yang memberikan pengakuan terhadap pembela HAM fokus pada kekerasan berbasis gender. Mereka (PPHAM) posisinya rentan alami kekerasan atau intimidasi karena pembelaan yang dilakukan dan minim perlindungan,” jelas Damaris, aktivis Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN), pada konferensi pers baru-baru ini untuk memperingati Hari Internasional Perempuan Pembela HAM, yang jatuh pada 29 November.

Konferensi itu diinisiasi Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Jaringan Masyarakat Sipil, dan Koalisi Perempuan Pembela HAM.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki peraturan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM. Selain itu ada beberapa nota kesepahaman, seperti Nota Kesepahaman antara Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM Berat, serta Mekanisme Pelapor Khusus Komnas HAM.

Secara hukum, ada juga Undang-undang HAM No. 39/1999, UU Pers No. 40/1999 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polisi Republik Indonesia, serta Pasal 66 UU Lingkungan Hidup.

Meskipun begitu, masih belum terdapat hukum yang secara eksplisit menyasar tentang pembela HAM seperti yang telah dimaktubkan dalam Deklarasi Pembela HAM 1998, dan penerapan hukum yang ada masih belum efektif di lapangan.

“Dalam bekerja, perempuan pembela HAM mengalami ancaman, berupa stigma, diskriminasi berbagai bentuk yang dilakukan pemerintah, aparat, dan kelompok patriarki berbasis agama, nasionalis, militeristis, dan korporasi kapitalis.

Koalisi Perempuan Pembela HAM mencatat bahwa pemerintah telah melakukan beberapa pencapaian tentang pembela HAM, seperti rancangan revisi UU No. 39/1999 tentang HAM. Namun, Koalisi itu juga menekankan pentingnya  pemahaman tentang pembela hak asasi, khususnya perempuan yang belum dimengerti pejabat dan pemerintah, mengingat pelaku intimidasi dan kekerasan berasal dari negara.

“Dalam bekerja, perempuan pembela HAM mengalami ancaman, berupa stigma, diskriminasi berbagai bentuk yang dilakukan pemerintah, aparat, dan kelompok patriarki berbasis agama, nasionalis, militeristis, dan korporasi kapitalis,” ujar Luviana dari Jaringan Masyarakat Sipil.

Pemerintah abai pada rekomendasi

Selain minim proses hukum dan kebijakan, Komnas Perempuan mengatakan, berulangnya kekerasan dan pelecehan terhadap PPHAM juga dipengaruhi budaya menyalahkan korban dan anggapan kekerasan adalah risiko pekerjaan saat mendampingi korban.

“Ancaman yang dialami PPHAM kemudian memberikan dampak trauma panjang yang juga dirasakan oleh keluarga pendamping,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati.

Ia mengatakan, situasi yang dialami PPHAM tidak boleh berlanjut karena mereka juga memiliki keterbatasan, dan negara harus menciptakan rasa aman untuk upaya pemulihan PPHAM.

“Belum adanya kebijakan perlindungan akan berpengaruh pada pelemahan upaya pemulihan PPHAM dan menghambat upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ujar Retty.

Ainul Yaqin, Kepala Badan Advokasi YPII, menyatakan akar masalah dari minimnya perlindungan PPHAM yang bekerja di lapangan adalah pemerintah yang tidak mematuhi rekomendasi dari Komnas HAM maupun Komnas Perempuan, yang memang bertugas memastikan tidak ada kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Baca juga: Perlindungan Saksi dan Korban KDRT Terhambat Aturan PSBB dan WFH

“Pelaku terbesar juga berasal dari kepolisian yang tidak pernah patuh pada rekomendasi yang diterbitkan setiap tahun oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM,” ujarnya.

Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada lembaga pemerintahan, seperti mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mengikutsertakan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), agar menghadirkan protokol perlindungan untuk pendamping pengada layanan. Sementara untuk pihak kepolisian dan jaksa pengadilan untuk bekerja secara sinergis untuk memastikan PPHAM aman saat melakukan pendampingan.

“Rekomendasi untuk masyarakat agar terus memberikan pendidikan publik tentang pentingnya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Retty.

Direktur YPII, Damairia Pakpahan mengatakan, impunitas yang dimiliki pelaku kekerasan sehingga aksi pelanggaran yang mereka lakukan tidak pernah dibawa ke meja hijau menjadi salah satu aspek lain langgengnya kekerasan terhadap pembela HAM.

“Kelompok intoleran ini dibiarkan saja. Misalnya penyerangan (penulis Kanada) Irshad Manji pada 2012 dan sudah berkali-kali ganti kepala kepolisian daerah (kapolda) tapi tidak pernah dipersoalkan. Penyelenggara, masyarakat sipil, dan PPHAM yang dipersoalkan, bukan penyerangnya. Ini masalah serius,” jelas Damairia.


Avatar
About Author

Tabayyun Pasinringi

Tabayyun Pasinringi adalah penggemar fanfiction dan bermimpi mengadopsi 16 kucing dan merajut baju hangat untuk mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *